| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.492.424,- (Seratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah); Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) No:963, atas nama: Abdul Surul Ali, Luas: Desa Mandiangin, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 18-09-2013,dan Surat Hak Milik (SHM) No. 884 Desa mandiangin An. Abdul Surul Ali Desa Mandiangin Kab Sarolangun yang diterbitkan disarolangun tanggal 14-09-2011, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik Surat Hak Milik No:963, atas nama: Abdul Surul Ali, Luas: Desa Mandiangin, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 18-09-2013,dan Surat Hak Milik (SHM) No. 884 Desa mandiangin An. Abdul Surul Ali Desa Mandiangin Kab Sarolangun yang diterbitkan disarolangun tanggal 14-09-2011, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No:963, atas nama: Abdul Surul Ali, Luas: Desa Mandiangin, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 18-09-2013,dan Surat Hak Milik (SHM) No. 884 Desa mandiangin An. Abdul Surul Ali Desa Mandiangin Kab Sarolangun yang diterbitkan disarolangun tanggal 14-09-2011, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|