Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2021/PN Srl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Mandiangin Kantor Cabang Sarolangun Murni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2021/PN Srl
Tanggal Surat Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Mandiangin Kantor Cabang Sarolangun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Murni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.492.424,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1.  Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.492.424,- (Seratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah); Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) No:963, atas nama: Abdul Surul Ali, Luas:  Desa Mandiangin, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 18-09-2013,dan Surat Hak Milik (SHM) No. 884 Desa mandiangin An. Abdul Surul Ali Desa Mandiangin Kab Sarolangun yang diterbitkan disarolangun tanggal 14-09-2011, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

 

  1.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik Surat Hak Milik  No:963, atas nama: Abdul Surul Ali, Luas:  Desa Mandiangin, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 18-09-2013,dan Surat Hak Milik (SHM) No. 884 Desa mandiangin An. Abdul Surul Ali Desa Mandiangin Kab Sarolangun yang diterbitkan disarolangun tanggal 14-09-2011, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

 

  1.  Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No:963, atas nama: Abdul Surul Ali, Luas:  Desa Mandiangin, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 18-09-2013,dan Surat Hak Milik (SHM) No. 884 Desa mandiangin An. Abdul Surul Ali Desa Mandiangin Kab Sarolangun yang diterbitkan disarolangun tanggal 14-09-2011, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

 

  1.  Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak