Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2013/PN.SRLN EDWAR IRWANSYAH H.BAKI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2013
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 9/PDT.G/2013/PN.SRLN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDWAR IRWANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NAIKMAN MALAU DAN HERI NAJIBEDWAR IRWANSYAH
Tergugat
NoNama
1H.BAKI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD JONI,SHH.BAKI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.699.800.000,-, (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat sebesar 24% (dua puluh empat persen) pertahun dihitung dari kerugian Penggugat sebesar Rp 2.699.800.000,-, (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan isi Putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya isi Putusan ini;
    5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini (Conservatoir Beslag);
    6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
    7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak