| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- 7 -
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.667.651.000,-, (dua milyar enam ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat sebesar 18% (delapan belas persen) pertahun dihitung dari kerugian Penggugat sebesar Rp 2.667.651.000,-, (dua milyar enam ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan isi Putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya isi Putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini (Conservatoir Beslag);
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono). |