Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Srl HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H HARUDIN Bin HERMANTO alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-555/L.5.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARUDIN Bin HERMANTO alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa HARUDIN BIN HERMANTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 Sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di KM.08 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu 20 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi Rusmawaty bersama dengan Saksi Ivan dan Sdri Yenli sedang berada dirumah tepatnya di KM.08 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi hendak pergi mencari makan keluar dan meningalkan rumah dalam keadaan semua terkunci.
  • Bahwa pada hari Sabtu 20 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa melihat rumah tetangga yaitu rumah Saksi Rusmawaty dalam keadaan kosong tidak ada orang. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dari rumah terdakwa menuju Rumah Saksi Rusmawaty. Lalu Terdakwa mengintip ke jendela rumah Saksi Rusmawaty untuk memastikan rumah benar-benar kosong. Kemudian Terdakwa mencongkel jendela kamar depan rumah Saksi Rusmawaty dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau dan setelah berhasil Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut. Kemudian Terdakwa terlebih dahulu menuju keruang tamu dan mengambil 1 (satu) unit Laptop warna biru beserta casannya yang berada diatas kasur tepatnya tertutup selimut di ruang tamu. Kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar depan rumah Saksi Rusmawaty dan membongkar Box Container plastik yang berisikan pakaian Saksi Rusmawaty dan setelah berhasil dibongkar Terdakwa menemukan ada dompet kecil didalam sebuah celana dan setelah melihat isi dompet tersebut berisikan perhiasan emas beserta surat-suratnya dan ada menemukan 1 (satu) buah dompet lainnya yang berisikan uang sekitar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Kemudian setelah berhasil mengambil semua barang tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Rusmawaty.
  • Bahwa pada hari Sabtu 20 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB Saksi Rusmawaty bersama dengan Saksi Ivan dan Sdri Yenli pulang kerumah dan melihat rumah dalam keadaan berantakan dengan lemari yang terbuka dan jendela kamar yang dalam keadaan terbuka dan rusak bekas congkelan. Kemudian Saksi Rusmawaty melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Rusmawaty mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.19.650.000 (sembilan belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f  KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya