| Dakwaan |
PRIMAIR -------Bahwa ia Terdakwa LORI EKA WINDRA Bin FAUZAN Pada Hari Jum’at Tanggal 15 Agustus 2025 sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih masih dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi ROMLAN Bin HADI (Alm) yang berada di Desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki 2 secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira Pukul 23.30 WIB Terdakwa sedang berada di Kantor Camat Mandiangin Timur dan sedang melihat api ungggun kemudian sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki kemudian dalam perjalanan pulang Terdakwa melewati rumah Saksi ROMLAN Bin HADI (Alm) dan melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam terparkir di luar rumah tepatnya di samping rumah; - Bahwa Terdakwa mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam tersebut dan membuka sonket tombol untuk menyalakan motor tersebut dengan cara mencabut kabel Sepeda Motor tersebut kemudian Terdakwa membakar kabel tersebut dan menyambungkan dengan kabel tombol untuk menyalakan sepeda motor tersebut sehingga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam berhasil Terdakwa nyalakan kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam menjauh dari rumah Saksi ROMLAN setelah Terdakwa merasa berada di jarak yang cukup jauh dari rumah Saksi ROMLAN tersebut Terdakwa kemudian menyalakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam tersebut dan membawa pergi ke Kecamatan Mandiangin; - Bahwa sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah seseorang yang Terdakwa ketahui Bernama YUDI dan meminta Sdr. YUDI untuk menjualkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam tersebut pada saat itu Sdr. YUDI sempat menanyakan terkait kepimilikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut milik Terdakwa kemudian Sdr. YUDI pergi mencarikan pembeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam tersebut namun tidak menemukan pembeli kemudian sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam, Saski ROMLAN Bin HADI (Alm) mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah); - Bahwa dalam melakukan perbuatan nya mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berhak yaitu Saksi ROMLAN Bin HADI (Alm) selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam. 3 ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR -------Bahwa ia Terdakwa LORI EKA WINDRA Bin FAUZAN Pada Hari Jum’at Tanggal 15 Agustus 2025 sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih masih dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi ROMLAN Bin HADI (Alm) yang berada di Desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira Pukul 23.30 WIB Terdakwa sedang berada di Kantor Camat Mandiangin Timur dan sedang melihat api ungggun kemudian sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki kemudian dalam perjalanan pulang Terdakwa melewati rumah Saksi ROMLAN Bin HADI (Alm) dan melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam terparkir di luar rumah tepatnya di samping rumah; - Bahwa Terdakwa mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam tersebut dan membuka sonket tombol untuk menyalakan motor tersebut dengan cara mencabut kabel Sepeda Motor tersebut kemudian Terdakwa membakar kabel tersebut dan menyambungkan dengan kabel tombol untuk menyalakan sepeda motor tersebut sehingga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam berhasil Terdakwa nyalakan kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam menjauh dari rumah Saksi ROMLAN setelah Terdakwa merasa berada di jarak yang cukup jauh dari rumah Saksi ROMLAN tersebut Terdakwa kemudian menyalakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam tersebut dan membawa pergi ke Kecamatan Mandiangin; - Bahwa sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah seseorang yang Terdakwa ketahui Bernama YUDI dan meminta Sdr. YUDI untuk menjualkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam tersebut pada saat itu Sdr. YUDI sempat menanyakan terkait kepimilikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut milik Terdakwa kemudian Sdr. YUDI pergi mencarikan pembeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam tersebut 4 namun tidak menemukan pembeli kemudian sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam, Saski ROMLAN Bin HADI (Alm) mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah); - Bahwa dalam melakukan perbuatan nya mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berhak yaitu Saksi ROMLAN Bin HADI (Alm) selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |