| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa AMIN RAIS Alias AHMAD Bin SAMSUDIN, pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Dusun IV Desa Batu Putih Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa berada di pinggir jalan Simpang Blok C dan melihat Saksi bernama VICKY ARDIANSYAH Bin SAIPUL BAHRI sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nomor Polisi BH 3354 SC milik Saksi SAIPUL BAHRI Bin SARAK (Alm), kemudian Terdakwa menghentikan korban dan berpura-pura meminta bantuan untuk diantarkan ke arah Blok C dan Blok D, sehingga korban yang tidak menaruh curiga bersedia mengantarkan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor tersebut, kemudian setelah sampai di daerah Blok C dan Blok D, Terdakwa kembali meminta korban untuk mengantarkannya ke arah Blok A, kemudian Terdakwa meminta untuk mengendarai sendiri sepeda motor tersebut dengan alasan agar lebih cepat sampai, sehingga selanjutnya Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut dan korban berada dalam posisi dibonceng, kemudian sesampainya di Jalan Poros Dusun IV Desa Batu Putih (Blok A) yang relatif sepi, Terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut, kemudian dengan maksud untuk menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa menunjukkan sebilah pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan, sambil mengancam korban dengan mengatakan “TURUN DAK DARI MOTOR INI”, sehingga menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena merasa takut dan terancam, korban kemudian turun dari sepeda motor tersebut, sehingga selanjutnya Terdakwa menguasai dan membawa pergi sepeda motor tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |