Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.Hendri Aritonang, S.H.
2.HANNA FITRIANTI
SUBEN Bin YANI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-99/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
2HANNA FITRIANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBEN Bin YANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N PERTAMA : ----------- Bahwa ia terdakwa SUBEN BIN YANI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Bukit Tigo Kec. Singkut Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Berawal sebelumnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 21.20 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama PARE yang hendak - 2 - memesan shabu melalui terdakwa, selanjutnya terdakwa lalu menghubungi seseorang yang bernama BAMBANG alias RONSEN untuk menanyakan shabu akan tetapi saat itu sedang tidak tersedia, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa dihubungi melalui handpone oleh BAMBANG alias RONSEN yang mengatakan kepada terdakwa : “BEN, ADO LOKAK SAMA KAWAN ABANG KALAU KAU MAU” dan terdakwa lalu menjawab : “JADI BANG”, BAMBANG alias RONSEN berkata lagi “ KAU LAH DEWEK, ABANG KIRIM NOMORNYO” terdakwa lalu menyetujuinya dan kemudian terdakwa menghubungi nomor yang diberikan tersebut, selanjutnya terdakwa lalu melakukan komunikasi dengan orang tersebut dan orang tersebut mengatakan bahwa ia memiki shabu untuk dijual, setelah membuat janji kemudian terdakwa lalu pergi menuju ke suatu tempat untuk mengambil shabu tersebut dengan diarahkan oleh orang tersebut melalui handphone, setelah tiba ditempat yang dimaksud tepatnya didepan Gapura Kantor Bupati Sarolangun kemudian orang tersebut mengatakan shabu tersebut ada dibalik tiang gapura tersebut, terdakwa kemudian mengambil sebuah bungkusan plastik warna kuning dari atas rerumputan disebelah tiang gapura tersebut lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut pulang kerumahnya di Singkut, setelah sampai dirumahnya kemudian terdakwa membuka bungkusan tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik berisi shabu dan terdakwa kemudian menyimpannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa menghubungi PARE yang sebelumnya hendak memesan shabu dari terdakwa tersebut, dan terdakwa lalu berkata : “BANG, BAHAN SUDAH ADO, TINGGAL AKU NGANTARNYO LAGI” dan PARE menjawab : IYO BEN ABANG TUNGGU DI SIMPANG LIMBUR”, selanjutnya terdakwa lalu pergi dengan berjalan kaki sambil membawa paket shabu tersebut menuju ke pinggir jalan lintas, dan setelah berada dipinggir jalan lintas tersebut kemudian terdakwa meletakkan 1 (satu) klip plastik berisi shabu yang dibawanya tersebut di bawah sebuah gerobak julan disebuah warung makan, dan kemudian beberapa orang anggota kepolisian langsung mendatangi terdakwa dan kemudian mengamankan terdakwa, anggota kepolisian lalu berkata kepada terdakwa : “KAMI ANGGOTA SATRESNARKOBA POLRES SAROLANGUN, DIMANA BARANGMU?’ dan terdakwa menjawab : “TIDAK ADA PAK”, lalu anggota kepolisian melihat sebuah bungkusan plastik klip dibawah gerobak disebuah warung yang diletakkan oleh terdakwa sebelumnya tadi, anggota kepolisian lalu menyuruh terdakwa untuk mengambilnya dan setelah diserahkan oleh terdakwa kepada anggota kepolisian tersebut kemudian anggota kepolisian bertanya : “APA INI?” dan terdakwa menjawab : “SHABU PAK”, anggota kepolisian bertanya lagi : “ADA IZIN MEMILIKI NARKOTIKA INI?” dan terdakwa menjawab : “TIDAK ADA PAK”, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. --------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU 088.K.05.16.25.0765 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1 (satu) klip plastik diduga berisi shabu tersebut POSITIF mengandung METHAMPETAMINE dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 90/10727.00/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 1 (satu) klip plastik diduga berisi shabu tersebut adalah 45.63 (empat puluh lima koma enam puluh tiga) gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. ----------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU - 3 - KEDUA : ----------- Bahwa ia terdakwa SUBEN BIN YANI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Bukit Tigo Kec. Singkut Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ ----------- Berawal sebelumnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 21.20 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama PARE yang hendak memesan shabu melalui terdakwa, selanjutnya terdakwa lalu menghubungi seseorang yang bernama BAMBANG alias RONSEN untuk menanyakan shabu akan tetapi saat itu sedang tidak tersedia, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa dihubungi melalui handpone oleh BAMBANG alias RONSEN yang mengatakan kepada terdakwa : “BEN, ADO LOKAK SAMA KAWAN ABANG KALAU KAU MAU” dan terdakwa lalu menjawab : “JADI BANG”, BAMBANG alias RONSEN berkata lagi “ KAU LAH DEWEK, ABANG KIRIM NOMORNYO” terdakwa lalu menyetujuinya dan kemudian terdakwa menghubungi nomor yang diberikan tersebut, selanjutnya terdakwa lalu melakukan komunikasi dengan orang tersebut dan orang tersebut mengatakan bahwa ia memiki shabu untuk dijual, setelah membuat janji kemudian terdakwa lalu pergi menuju ke suatu tempat untuk mengambil shabu tersebut dengan diarahkan oleh orang tersebut melalui handphone, setelah tiba ditempat yang dimaksud tepatnya didepan Gapura Kantor Bupati Sarolangun kemudian orang tersebut mengatakan shabu tersebut ada dibalik tiang gapura tersebut, terdakwa kemudian mengambil sebuah bungkusan plastik warna kuning dari atas rerumputan disebelah tiang gapura tersebut lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut pulang kerumahnya di Singkut, setelah sampai dirumahnya kemudian terdakwa membuka bungkusan tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik berisi shabu dan terdakwa kemudian menyimpannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa menghubungi PARE yang sebelumnya hendak memesan shabu dari terdakwa tersebut, dan terdakwa lalu berkata : “BANG, BAHAN SUDAH ADO, TINGGAL AKU NGANTARNYO LAGI” dan PARE menjawab : IYO BEN ABANG TUNGGU DI SIMPANG LIMBUR”, selanjutnya terdakwa lalu pergi dengan berjalan kaki sambil membawa paket shabu tersebut menuju ke pinggir jalan lintas, dan setelah berada dipinggir jalan lintas tersebut kemudian terdakwa meletakkan 1 (satu) klip plastik berisi shabu yang dibawanya tersebut di bawah sebuah gerobak julan disebuah warung makan, dan kemudian beberapa orang anggota kepolisian langsung mendatangi terdakwa dan kemudian mengamankan terdakwa, anggota kepolisian lalu berkata kepada terdakwa : “KAMI ANGGOTA SATRESNARKOBA POLRES SAROLANGUN, DIMANA BARANGMU?’ dan terdakwa menjawab : “TIDAK ADA PAK”, lalu anggota kepolisian melihat sebuah bungkusan plastik klip dibawah gerobak disebuah warung yang diletakkan oleh terdakwa sebelumnya tadi, anggota kepolisian lalu menyuruh terdakwa untuk mengambilnya dan setelah diserahkan oleh terdakwa kepada anggota kepolisian tersebut kemudian anggota kepolisian bertanya : “APA INI?” dan terdakwa menjawab : “SHABU PAK”, anggota kepolisian bertanya lagi : “ADA IZIN MEMILIKI NARKOTIKA INI?” dan terdakwa menjawab : “TIDAK ADA PAK”, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. --------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU 088.K.05.16.25.0765 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1 (satu) klip plastik diduga berisi shabu tersebut POSITIF mengandung METHAMPETAMINE dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit - 4 - Sarolangun nomor : 90/10727.00/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 1 (satu) klip plastik diduga berisi shabu tersebut adalah 45.63 (empat puluh lima koma enam puluh tiga) gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya