| Petitum |
Kepada
Yth.Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun
Komplek Perkantoran Gunung Kembang
Kabupaten Sarolangun
Provinsi Jambi
Perihal : GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Dengan Hormat,
Perkenankan kami yang bertanda tangan dibawah ini:
ALIMUSA S.M SIREGAR, S.H.
IRWAN HENDRIZAL, S.H
SARAH APPIA PAULINA TOBING, S.H
RUDI ICHWAN SAFI?I,S.H.
Advokat,Calon Advokat dan Calon Kandidat Advokat PERADI, berkantor pada ALIMUSA SIREGAR&PATNERS LAW OFFICE, selanjutnya disebut sebagai ?Penerima Kuasa Khusus? beralamat di Jalan. Lintas Sumatera Km.1, No.7, RT. 07, Kel. Sarkam, Kec.Sarolangun, Kab.Sarolangun - Jambi 37481,Phone / Fax (0745) 91072, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor. 021/SK.Pdt/AS&P/L0/VII/2013, tanggal 04 Juli 2013 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
H A R I S Alias A R I S
Umur 71tahun, Pekerjaan Petani, beralamat di Limbur TembesiRT.003, Kel. Limbur Tembesi, Kec. Bathin VIII, KabupatenSarolangun, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
- NASIR Bin ALI AMRAH, yang beralamat di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, untukselanjutnyadisebutsebagai ?.............................TERGUGAT I;
- SADRI, yang beralamat di Desa Rantau Gedang, Dusun 3, RT. 9, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, untuk selanjutnya disebut sebagai.................................TERGUGAT II;
- DARMADI(Ahli Waris Alm. Lasiman) yang beralamat di Desa Lantak Seribu, Dusun 4, RT.19, RW.8, Kecamatan Trans A1, Kabupaten Merangin untuk selanjutnya disebut sebagai .............................................................................................................................TERGUGAT III;
- BAKRI,yangberalamat di Desa Lantak Seribu, Trans A3, Kecamatan Trans A1, KabupatenMerangin untuk selanjutnya disebut sebagai ....................................................TERGUGAT IV ;
- AGUS NASUTION, yang beralamat di Desa Lantak Seribu, Trans A3, Kecamatan Trans A1, KabupatenMeranginuntukselanjutnyadisebut sebagai....................................TERGUGAT V;
- KAMARUDIN, yang beralamat di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangununtukselanjutnyadisebutsebagai...??...........................?...TURUT TERGUGAT I;
- KEPALA DESA RANTAU GEDANG yang beralamat di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangununtukselanjutnyadisebutsebagai ............. TURUT TERGUGAT II;
Adapundudukperkaranyaadalahsebagaiberikut:
- Bahwa tanggal 05 April 1987, TERGUGAT III menganti rugi 1 (satu) bidang lahan sudah ditebang kepada TERGUGAT IIseharga Rp. 125.000,- (seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terletak di Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan lokasi Tran.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan Hutan Ibrahim.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Marzuki.
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan Hutan Ahmat/Tran.
Dengan di kuatkan oleh saksi batas dan saksi lainya antara lain:
i. Saksi Alm. Sayuti;
- Bahwa kemudian tanggal 30 Januari 1989, PENGGUGATmembeli kembali tanah sebagaimana pada angka 1 (satu) diatas dari TERGUGAT III seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perkiraan lahan pada saat itu seluas ± 2¼ Ha. Namun TERGUGAT III memberikan petunjukkeberadaan tanah tersebutyang terletak di Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan lokasi Tran/Maryadi/Jalan Dozer.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanah Alm. Berahim als. Ibrahim/TERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Marzuki/PENGGUGAT/TERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Alm. Subandi / Narti Subandi/Alm. Berahim Als Ibrahim.
Dengan dikuatkan oleh saksi batas-batas tanah antara lain:
i. Saksi Subandi;
ii. Saksi Marzuki;
iii. Saksi Maryadi;
iv. Saksi Nasir (TERGUGAT I).
Serta diketahui oleh Kepala Desa Rantau Gedang pada saat itu Saudara Kamarudin (TURUTTERGUGAT I).Hal mana tanah tersebut merupakan salah satu objek tanah sengketa di dalam perkara ini.
- Bahwa kemudian setelah pembelian tanah tersebut pada angka 2 diatas, pada tanggal 25 Maret 2013 PENGGUGAT membuatkan Sporadik atas tanah yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi antara lain:
i. Saksi H. Ali Akbar;
ii. Saksi Kamaruddin
Dan yang di tanda tangani oleh saksi batas tanah antara lain:
i. Saksi Subandi;
ii. Saksi Marzuki;
iii. Saksi Maryadi;
Serta pula diketahui oleh Kepala Desa Rantau Gedang yang bernama Saudara M. Amin HB
(TURUTTERGUGAT II).
- Bahwa tanggal 18 Maret 1997, PENGGUGATjuga membeli sebidang lahan kebun karet dari Saudara Marzukiseharga Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan perkiraan lahan kebun karet pada saat itu seluas ± 3 Ha. Namun Saudara Marzuki memberikan petunjuk keberadaan lahan kebun karettersebut yang terletak di Pinggir Lokasi Sawit A3/Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan lokasi sawit.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahNasir (TERGUGAT I).
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Mahmut.
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Haris.
Dengan dikuatkan oleh saksi batas dan saksi lainya antara lain:
i. Saksi Mahmud;
ii. Saksi Nasir (TERGUGAT I);
iii. Saksi Haris (PENGGUGAT);
iv. Saksi Ali. T.
Serta diketahui oleh Kepala Desa Rantau Gedang / Sekdes pada saat itu Saudara Maskur.
- Bahwa kemudian setelah pembelian tanah tersebut pada angka 4 diatas, pada tanggal 25 Maret 2013 PENGGUGAT membuatkan Sporadik atas tanah yang di saksikan oleh 2 (dua) orang saksi antara lain:
i. Saksi H. Ali Akbar;
ii. Saksi Maskur.
Dan yang di tanda tangani oleh saksi batas tanah antara lain:
i. Saksi Haris (PENGGUGAT);
ii. Saksi Mahmut/Najmi.
Serta pula diketahui oleh Kepala Desa Rantau Gedang yang bernama Saudara M. Amin HB
(TURUTTERGUGAT II).
- Bahwa tanggal 17 Februari 1998, PENGGUGATjuga kembali membeli sebidang kebun parah (karet) beserta tanah dan segala isinya dari TERGUGAT Iseharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan perkiraan luas sebidang kebun parah (karet) beserta tanah dan segala isinyapada saat itu seluas ± 2½ Ha. Namun TERGUGAT I memberikan petunjuk keberadaan tanah tersebut terletak di Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan tanah Marzuki/PENGGUGAT.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahBahari?Alm. Berahim alias Ibrahim.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Haris(PENGGUGAT).
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Alm. Berahim alias Ibrahim/TERGUGAT III/PENGGUGAT.
Dengan dikuatkan oleh saksi batas dan saksi lainya antara lain:
i. Saksi Alm Berahim alias Ibrahim;
ii. Saksi Bahari;
iii. Saksi Z. Usman;
iv. Saksi Parnyo.
Serta diketahui oleh Kepala Desa Rantau Gedang pada saat itu Saudara Alm. Sargawi. HN. Yang merupakan salah satu objek tanah sengketa di dalam perkara ini.
- Bahwa kemudian setelah pembelian tanah tersebut pada angka 1 diatas, pada tanggal 21 Maret 2013 PENGGUGAT membuatkan Sporadik atas tanah yang di saksikan oleh 2 (dua) orang saksi antara lain:
i. Saksi Najmi;
ii. Saksi Parnyo.
Dan yang ditanda-tangani oleh saksi batas tanah antara lain:
i. Saksi Siti Aisah;
ii. Saksi Haris;
iii. Saksi Siti Aisah;
iv. Saksi Haris.
Serta pula diketahui oleh Kepala Desa Rantau Gedang yang bernama Saudara M. Amin HB(TURUT TERGUGAT II).
- Bahwa PENGGUGAT setelah membeli tanah dari TERGUGAT Idan TERGUGAT III, kemudian PENGGUGAT menggarap dan mengelolatanah tersebut. PENGGUGAT menguasai tanah-tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya teguran ataupun larangan dari pihak manapun selama 15 Tahun sebagaimana yang dimaksud pada angka 6 (enam) dan selama 26 Tahun sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 (dua). Dan PENGGUGAT juga tidak pernah mengalihkan atau menjaminkan tanah yang PENGGUGAT beli dari TERGUGAT Idan TERGUGAT III kepada pihak lainnya.
- Bahwa sekitar di akhir bulan Desember Tahun 2012, PENGGUGATmenugaskan RUPADI dan SUDI untuk melakukan penyadapan/memanen getah dari pohon-pohon karet yang PENGGUGAT tanam dan rawat sebelumnya sebagaimana pada angka 8. Namun sesampainya di lokasi tanah sebagaimana pada angka 8 tersebut diatas, RUPADI dan SUDIdi halang-halangi oleh TERGUGAT I, TERGUGAT IV dan TERGUGATV yang kebetulan sudah lebih dahulu berada di kebun karet PENGGUGAT. Ada pun alasanTERGUGAT I , TERGUGAT IV dan TERGUGAT Vtersebut menghalangi RUPADI dan SUDIdengan mengatakantanah tersebut milik dari TERGUGAT IV yang berasal dari hasil jual beli TERGUGAT I dan TERGUGAT IV serta hasil jual beli TERGUGAT II dan TERGUGAT IVdengantotal luas keselurahan ± 5,5 Ha.
- Bahwa ada pun tanah yang dijual TERGUGAT I kepada TERGUGAT IVseluas ± 3.2 Ha adalah terletak di Pinggir Lokasi Sawit A3/Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan TERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahAlm. Berahim als. Ibrahim.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Alm. Berahim als. Ibrahim dan Bahri/Mukmin
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Alm. Berahim Als. Ibrahim dan TERGUGAT III/PENGGUGAT
Hal mana sebelumnya berasal dari bagian tanah PENGGUGAT yang di beli dari TERGUGAT I sesuai Surat Jual Beli tanggal 17 Februari 1998.
- Bahwa tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT IVmenurut pengakuan yang di dapat dari hasil jual-beli dengan TERGUGAT II seluas ± 2.3 Ha adalah terletak di Pinggir Lokasi Sawit A3/Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan Jalan Dozer dan TERGUGAT III/PENGGUGAT.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahAlm. Berahim als. Ibrahim danTERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah TERGUGAT I/PENGGUGAT
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Subandi/Narti dan Alm. Berahim als. Ibrahim
Hal mana sebelumnya berasal dari bagian tanah PENGGUGAT yang di beli dari TERGUGAT IIIsesuai Surat Keterangan Pembayaran Uang Ganti Rugi tanggal 30 Januari 1989.
- Bahwa pada akhir Bulan Desember tahun 2012 sebagaimana pada angka 9 di atas, PENGGUGAT mengetahuiTERGUGAT I , TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah mengambil hasil panen getah karet diatas tanah terperkara dalam perkara A Quo hal mana seluruh tanaman tersebut sebelumnya di rawat oleh PENGGUGAT.
- Bahwa atas tindakan TERGUGAT I , TERGUGAT IV dan TERGUGAT Vtersebut, PENGGUGATtelah berusaha untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Namun usaha tersebut tidak berhasil karena TERGUGAT I , TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tetap bersikeras menyatakan tanah tersebut adalah milik TERGUGAT IVyang di dapat dari hasil jual beli dengan TERGUGAT IdanTERGUGAT II.Oleh karena tidak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah, maka PENGGUGAT mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Sarolangun guna mendapatkan kepastian hak PENGGUGAT atas tanah tersebut.
- Bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II danTERGUGAT IV serta TURUT TERGUGAT IIyang telah melakukan jual beli tanpa sepengetahuan PENGGUGAT yang diketahui sejak sekitar akhir bulan Desember 2012 tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigh Daad)oleh karena itu sudah sepatutnya TERGUGAT I, TERGUGAT II danTERGUGAT IVuntuk mengembalikan tanah sengketa dalam perkara A quo kepada PENGGUGAT dan mengganti-rugikanhasil panen getah karet milikPENGGUGATyang telah diambil dan dinikmati oleh TERGUGAT I , TERGUGAT IV dan TERGUGAT VberupaKerugianMateriilmaupunKerugianImmateriilyangberada di atas lahan sengketa dalam perkara A quo yang merupakan Hak Milik PENGGUGAT yang di dapat PENGGUGAT dari Jual beli dengan TERGUGAT III dan Ganti rugi dengan TERGUGAT I.
- Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatigh daad) yang dilakukan oleh TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT Vserta TURUT TERGUGAT IItelah merugikan PENGGUGAT baik secara materil maupun secara immaterial dengan perincian sebagai berikut :
- A. Kerugian Materil
Berupa kehilangan kesempatan untuk mengambil/menikmatihasilpanen getah karet diatas lahan sengketa di dalam perkara A Quosebanyak2.400 Kg per Bulandarilahan perkebunan karet seluas 5,5 Ha, dengan rincian sebagai berikut :
- HasilProduksiGetah Karet daribulan Desember Tahun 2012sampaidenganbulan Mei Tahun 2013 sebesar:
2.400 Kg x 5,5 Ha x 6Bulan x Rp. 11.200/Kg = Rp.887.040.000,-
Total SeluruhKerugianMateril PENGGUGATsebesar = Rp.887.040.000,-
(delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah).
- B. Kerugian Immateril
Yaitu berupa kerugian moril karena adanya gangguan-gangguan fisik maupun non-fisik oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT Vyang mempengaruhi kenyamanan usaha PENGGUGAT sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigh Daad)yang dilakukan oleh TERGUGAT I,, TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, yang kerugiannya tidak dapat dinilai dengan uang namun sangatlah wajar dan patut, apabila Pengadilan Negeri Sarolangun menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril pada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)secara bersama kepada oleh TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V;
- Bahwa TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT IV,TERGUGAT V serta TURUT TERGUGAT II mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku, karena jelas memperkosa hak orang lain, khususnya hak PENGGUGAT terhadap tanah A Quo.
- Bahwa perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT IV kalau tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi di pihak PENGGUGAT.
- Bahwa oleh karena itu agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun untuk memerintahkan TERGUGAT I , TERGUGAT IVdan TERGUGAT V untuk segera menghentikan segala kegiatan/aktifitasnya di atas lahan sengketa seluas lebih kurang 5,5 Ha yang merupakan masih bagian Hak Milik PENGGUGAT.
- Bahwa sebagai tindakan pendahuluan dan tuntutan dalam PROVISI, PENGGUGAT mohon ke hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT IV dan TERGUGAT Vuntuk menghentikan segala kegiatan/aktifitasnya di tanah sengketa dalam perkara A quo sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.
- Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan dalam provisi itu oleh TERGUGAT I , TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, dengan ini PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT I , TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari ia lalai melaksanakan putusan dalam Provisi, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan, kepada PENGGUGAT.
- Bahwa gugatan PENGGUGAT adalah beralasan menurut hukum serta didukung oleh bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang cukup kuat, maka agar gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia (illusionir) dikemudian hari karena tidak adanya jaminan untuk melakukan pembayaran maka berdasarkan Pasal 260, Pasal 214 Reglemen Butengewesten (RBG) adalah patut dan sangatlah beralasan jika Pengadilan Negeri Sarolangun menetapkan dan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah sengketa dalam perkara A quo antara lain:
- Tanah yang dijual TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV seluas ± 3.2 Ha adalah terletak di Pinggir Lokasi Sawit A3/Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan TERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahAlm. Berahim als. Ibrahim.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Alm. Berahim als. Ibrahim dan Bahri/Mukmin
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Alm. Berahim Als. Ibrahim dan TERGUGAT III/PENGGUGAT
Hal mana sebelumnya berasal dari bagian tanah PENGGUGAT yang di beli dari TERGUGAT I sesuai Surat Jual Beli tanggal 17 Februari 1998.
- Dan tanah yang dijual TERGUGAT II kepada TERGUGAT IV seluas ± 2.3 Ha adalah terletak di Pinggir Lokasi Sawit A3/Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan Jalan Dozer danTERGUGAT III/PENGGUGAT.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahAlm. Berahim als. Ibrahim danTERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah TERGUGAT I/PENGGUGAT
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Subandi/Narti dan Alm. Berahim als. Ibrahim
Hal mana sebelumnya berasal dari bagian tanah PENGGUGAT yang di beli dari TERGUGAT III sesuai Surat Keterangan Pembayaran Uang Ganti Rugi tanggal 30 Januari 1989.
- Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT Vserta TURUT TERGUGAT IItersebut telah sesuai dengan isi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi :
?Tiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, mewajibkan pihak yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut?.
- Bahwa tuntutan ganti kerugian oleh PENGGUGAT tersebut juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 842 K/Pdt.1986 tanggal 23 Desember 1987 jo. Nomor 1954 K/Pdt/1987 tanggal 31 Agustus 1992 :
?kerugian adalah unsur perbuatan melawan hukum, apabila kerugian tidak ada, maka tidak ada perbuatan melawan hukum?;
- Bahwa agar TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT IVdan TERGUGAT V bersungguh-sungguh dalam memenuhi seluruh isi putusan maka sangatlah wajar apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT IVdan TERGUGAT Vdi hukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (LimaJuta Rupiah) perhari terhitung sejak teguran dari Pengadilan Negeri Sarolangun (Aanmaning) dilakukan kepada TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT Vjikalalai dalam memenuhi seluruh isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut;
- Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT ini didasarkan pada bukti-bukti yang autentik di hadapan hukum, maka sudah pantas dan wajar dihadapan hukum untuk dapat kiranya dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad)dan menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Bahwa PARA TURUT TERGUGAT semestinya pula dihukum untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini.
- Bahwaberdasarkanalasan-alasantersebut di atas, denganiniPENGGUGATmohonkiranyaKetuaPengadilanNegeriSarolangunberkenanmemanggilmasing-masingpihakuntukdidengardandiperiksa di mukapersidangansertamemutuskansebagaihukum :
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I , TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk menghentikan segala kegiatan/aktifitasnya di tanah sengketa sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT IV dan TERGUGAT Vuntuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari ia lalai melaksanakan isi putusan dalam provisi, terhitung sejak putusan itu diucapkan hingga dilaksanakan.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- MenyatakanPENGGUGATadalahpemiliksebidangtanah yang terletakdi Talang Sungai Gedang, Dusun/RT 12/04, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun berdasarkan Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III tanggal 30 Januari 1989 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan lokasi Tran/Maryadi/Jalan Dozer.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanah Alm. Berahim als. Ibrahim/TERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Marzuki/PENGGUGAT/TERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Alm. Subandi / Narti Subandi/Alm. Berahim Als Ibrahim
- MenyatakanPENGGUGATadalahpemiliksebidangtanah yang terletakdi Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun berdasarkan Jual Beli dengan cara Ganti Rugi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanggal 17 Februari 1998 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan tanah Marzuki/PENGGUGAT.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahBahari?Alm. Berahim alias Ibrahim.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Haris (PENGGUGAT).
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Alm. Berahim alias Ibrahim/TERGUGAT III/PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V serta TURUT TERGUGATII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT atas tanah sengketa dalam perkara A quo.
- Menyatakan batal segala tindakan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT IVserta TURUT TERGUGATIIsepanjang mengenai tanah sengketa serta menyatakan batal pula segala hal yang timbul dan dimiliki oleh pihak lain yang mendapat hak daripadanya, atau setidaknya menyatakan bahwa tindakan-tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT IVserta TURUT TERGUGATIItersebut tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap tanah objek sengketa.
- MenghukumTERGUGAT II dan TERGUGAT IV serta TERGUGAT Vataupunsiapasaja yang mendapathakuntukmenyerahkanobjekperkarasebidangtanah yang dikuasai kepadaPENGGUGATseluas ± 2.3 Ha yang terletakdi Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangunyang masih merupakan bagian tanah dari Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III tanggal 30 Januari 1989 kepadaPENGGUGATdalamkeadaanbaik dan tanpa beban apapun juga.
Denganbatas ? batassebagaiberikut :
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan Jalan Dozer dan TERGUGAT III/PENGGUGAT.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahAlm. Berahim als. Ibrahim dan TERGUGAT I/PENGGUGAT .
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah TERGUGAT I/PENGGUGAT
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Subandi/Narti dan Alm. Berahim als. Ibrahim
- MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IVserta TERGUGAT Vataupunsiapasaja yang mendapathakuntukmenyerahkanobjekperkarasebidangtanah yang dikuasaikepada PENGGUGATseluas ± 3.2 Ha yang terletakdi Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangunyang masih merupakan bagian tanah dari Jual Beli dengan cara Ganti Rugi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanggal 17 Februari 1998kepadaPENGGUGATdalamkeadaanbaik dan tanpa beban apapun juga.
Denganbatas ? batassebagaiberikut :
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan TERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahAlm. Berahim als. Ibrahim.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Alm. Berahim als. Ibrahim dan Bahri/Mukmin
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Alm. Berahim Als. Ibrahim dan TERGUGAT III/PENGGUGAT
- Menyatakan bahwa tanah sengketa dalam perkara Aquo adalah hak milik yang sah dari PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT IVserta TERGUGAT V untuk melakukan membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus yang berupa ganti kerugian materil dan kerugian imateril yang dimohonkan oleh PENGGUGATsebagai berikut :
- Kerugian Materil sebesar Rp.887.040.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah);
- Kerugian Immateril, yang berupa kerugian moril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT IVdanTERGUGAT Vuntuk membayar uang paksa(Dwangsom)sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima JutaRupiah) untuk setiap hari ia lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam perkara ini(Aanmaning), kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan untuk meletakkan Sita Jaminan(Conservatoir Beslag)atas tanah terperkara hingga perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap terhadap tanah sebagai berikut:
- Tanah yang telah dijual TERGUGAT I KEPADA TERGUGAT IVseluas ± 3.2 Hayang terletakdi Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan TERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahAlm. Berahim als. Ibrahim.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Alm. Berahim als. Ibrahim dan Bahri/Mukmin
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Alm. Berahim Als. Ibrahim dan TERGUGAT III/PENGGUGAT.
- Tanah yang telah dijual TERGUGAT II KEPADA TERGUGAT IV seluas ± 2.3 Hayang terletakdi Pinggir Lokasi Sawit A3/Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan Jalan Dozer dan TERGUGAT III/PENGGUGAT.
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahAlm. Berahim als. Ibrahim danTERGUGAT I/PENGGUGAT.
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah TERGUGAT I/PENGGUGAT
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Subandi/Narti dan Alm. Berahim als. Ibrahim
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT IVdan TERGUGAT V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).
Demikianlahgugatanini Kami sampaikanatasperhatianMajelis Hakim, Kami ucapkanterimakasih.
Sarolangun, 08 Juli 2013
Hormat Kami,
KuasaHukumPenggugat
ALIMUSA S.M SIREGAR, S.H.
IRWAN HENDRIZAL, S.H
SARAH APPIA PAULINA TOBING, S.H
RUDI ICHWAN SAFI?I, S.H.
|