Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Srl YOSSIE SINAGA MARFIN Bin SAUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 943/L.5.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARFIN Bin SAUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa MARFIN Bin SAUDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono, yang beralamat di RT. 026 Dusun Sidodadi, Desa Pematang Kolim, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa MARFIN Bin SAUDI (Alm) berangkat dari rumah temannya Sdr. Kandar (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun menuju rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono yang beralamat di RT. 026 Dusun Sidodadi, Desa Pematang Kolim, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam (Daftar Pencarian Barang). Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa tiba di Dusun Sidodadi RT. 26, Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun dan Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor Terdakwa di Kebun Kelapa Sawit milik warga berjarak ± 50 (lima puluh) meter dari rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono. Kemudian Terdakwa berjalan menuju ke rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono melewati halaman belakang rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono menuju pintu samping rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa melihat 1 (satu) bilah senjata tajam parang yang Terdakwa temukan di parkiran mobil rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono lalu mencongkel pintu samping rumah dan merusak jendela rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono untuk mencongkel kaitan kunci jendela hingga pintu dan kaitan kunci jendela tersebut terbuka. Kemudian, Terdakwa masuk mengendap-endap ke dalam rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono dan melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha WR berwarna biru dengan Nomor Polisi : BH 2939 SA, No rangka : MH3DG3710PK060820, dan Nomor Mesin : G3N6E-0065566 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR yang diparkirkan di ruangan samping rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono yang kedua sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci kontak terpasang di switch kontak. Lalu, Terdakwa memutuskan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha WR berwarna biru tersebut dan langsung mendorong keluar rumah sampai ke jalan depan rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono. Sesampainya di jalan raya, sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha WR berwarna biru dengan Nomor Polisi : BH 2939 SA, No rangka : MH3DG3710PK060820, Nomor Mesin : G3N6E-0065566 dan membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha WR berwarna biru tersebut ke rumah kontrakan adik ipar Terdakwa atas nama Sdr. Joko (DPO).
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa sampai di rumah kontrakan adik ipar Terdakwa atas nama Sdr. Joko (DPO) yang beralamat di Desa Siliwangi. Setibanya di rumah kontrakan tersebut, disana Terdakwa bertemu dengan Saksi Hasiska Bin Herman Subianto yang merupakan karyawan Sdr. Joko (DPO) untuk menitipkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha WR berwarna biru dengan Nomor Polisi : BH 2939 SA, No rangka : MH3DG3710PK060820, Nomor Mesin : G3N6E-0065566 di rumah kontrakan tersebut dan meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash milik Sdr. Joko (DPO). Kemudian, Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. Kandar (DPO) dengan mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash milik Sdr. Joko (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. Kandar (DPO), Terdakwa memintanya untuk menemani Terdakwa menjemput 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam (DPB) yang Terdakwa tinggalkan  di kebun sawit dekat rumah Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono. Terdakwa pergi bersama dengan Sdr. Kandar (DPO)  berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. Joko (DPO) untuk menjemput 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade warna hitam (DPB) tersebut. Setelah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade warna hitam (DPB) milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. Kandar (DPO) mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash milik Sdr. Joko (DPO) dan kembali pulang ke rumah Sdr. Kandar (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha WR berwarna biru dengan Nomor Polisi : BH 2939 SA, No rangka : MH3DG3710PK060820, dan Nomor Mesin : G3N6E-0065566 pergi ke Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan untuk menjual motor tersebut. Lalu, Terdakwa menjual Sepeda Motor tersebut kepada Sdr. Hebi (DPO) seharga Rp. 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARFIN Bin SAUDI (Alm) yang telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha WR berwarna biru dengan Nomor Polisi : BH 2939 SA, No rangka : MH3DG3710PK060820, dan Nomor Mesin : G3N6E-0065566 milik Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono menimbulkan kerugian bagi Saksi Ahmad Makruf Bin Suyono sekira Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkut guna proses lebih lanjut .

----Perbuatan Terdakwa MARFIN Bin SAUDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya