| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa TABRI ANTOMI Bin TAMRIN (Alm) pada Hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 08.00 WIB Saksi DES RIZAL SUMARLIN Bin USMAR (Alm) pergi menuju pasar Sarolangun untuk melakukan servis sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BH 6940 SA;
- Bahwa sekira Pukul 14.15 WIB Saksi DES RIZAL singgah ke rumah Saksi EDI MUKHIB BUWOH Bin KARYONO Bin KARYONO yang beralamat di RT.11 RW.05 Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan memparkirkan motor tersebut di depan rumah Saksi EDI MUKHIB dengan kondisi kunci motor ditinggalkan pada kontak sepeda motor tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 14.20 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. JULES (DPO/Belum Tertangkap) melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO warna hitam hijau tanpa Nomor Polisi yang dikendarai oleh Terdakwa kemudian Terdakwa dan Sdr. JULES melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF nomor polisi BH 6940 SA milik Saksi DES RIZAL terparkir dalam kondisi kunci motor berada pada kontak motor tersebut melihat hal tersebut Terdakwa mendekati motor CRF milik Saksi DES RIZAL sedangkan Sdr, JULES tetap berada di atas motor untuk mengawasi lokasi sekitar lalu pada saat Terdakwa sampai di 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi BH 6940 SA tersebut Terdakwa langsung memutarkan serta mendorong sepeda motor tersebut dan pada saat yang bersamaan Terdakwa langsung menghidupakan sepeda motor CRF tersebut dan meninggalkan lokasi;
- Bahwa selanjutnya Saksi DIANA Binti WALIJAN (Alm) mendengar suara 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi BH 6940 SA yang dinyalakan oleh Terdakwa kemudian Saksi DIANA memberitahukan Saksi DES RIZAL dan Saksi MUKHIB yang sedang berada di belakang rumah Saksi EDI MUKHIB dengan mengatakan “BANG ITU SUARO MOTOR KAMU DAK? SIAPO YANG BAWAK MOTOR KAMU TU?” mendengar hal tersebut Saksi DES RIZAL dan Saksi EDI MUKHIB langsung melihat ke arah depan rumah tempat dimana Saksi DES RIZAL memarkirkan sepeda motor dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi BH 6940 SA milik Saksi DES RIZAL sudah tidak ada lagi. Kemudian Saksi DES RIZAL dan Saksi EDI MUKHIB pergi mencari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi BH 6940 SA milik Saksi DES RIZAL dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi EDI MUKHIB ke arah Pom Bensin Desan Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin namun tidak ada berhasil;
- Bahwa selanjutnya pada saat kembali ke rumah Saksi EDI MUKHIB kemudian Saksi EDI MUKHIB melihat bekas ban sepeda motor CRF di tanah depan rumahnya yang mengarah ke Pauh kemudian Saksi DES RIZAL dan Saksi EDI MUKHIB pergi menuju ke Toko FIT SOMAT yang berada di Kecamatan Pauh dengan tujuan untuk melihat rekaman CCTV di toko FIT SOMAT kemudian pada saat melihat CCTV tersebut Saksi DES RIZAL dan Saksi EDI MUKHIB menemukan bahwa benar 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF nomor polisi BH 6940 SA milik Saksi DES RIZAL dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BH 6940 SA milik DES RIZAL SUMARLIN tanpa izin Saksi DES RIZAL Mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 33.715.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) lalu akibat kejadian tersebut Saksi DES RIZAL lalu melaporkan Terdakwa ke Polsek Pauh guna proses lebih lanjut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa TABRI ANTOMI Bin TAMRIN (Alm) pada Hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 08.00 WIB Saksi DES RIZAL SUMARLIN Bin USMAR (Alm) pergi menuju pasar Sarolangun untuk melakukan servis sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BH 6940 SA;
- Bahwa sekira Pukul 14.15 WIB Saksi DES RIZAL singgah ke rumah Saksi EDI MUKHIB BUWOH Bin KARYONO Bin KARYONO yang beralamat di RT.11 RW.05 Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan memparkirkan motor tersebut di depan rumah Saksi EDI MUKHIB dengan kondisi kunci motor ditinggalkan pada kontak sepeda motor tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 14.20 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. JULES (DPO/Belum Tertangkap) melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO warna hitam hijau tanpa Nomor Polisi yang dikendarai oleh Terdakwa kemudian Terdakwa dan Sdr. JULES melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF nomor polisi BH 6940 SA milik Saksi DES RIZAL terparkir dalam kondisi kunci motor berada pada kontak motor tersebut melihat hal tersebut Terdakwa mendekati motor CRF milik Saksi DES RIZAL sedangkan Sdr, JULES tetap berada di atas motor untuk mengawasi lokasi sekitar lalu pada saat Terdakwa sampai di 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi BH 6940 SA tersebut Terdakwa langsung memutarkan serta mendorong sepeda motor tersebut dan pada saat yang bersamaan Terdakwa langsung menghidupakan sepeda motor CRF tersebut dan meninggalkan lokasi;
- Bahwa selanjutnya Saksi DIANA Binti WALIJAN (Alm) mendengar suara 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi BH 6940 SA yang dinyalakan oleh Terdakwa kemudian Saksi DIANA memberitahukan Saksi DES RIZAL dan Saksi MUKHIB yang sedang berada di belakang rumah Saksi EDI MUKHIB dengan mengatakan “BANG ITU SUARO MOTOR KAMU DAK? SIAPO YANG BAWAK MOTOR KAMU TU?” mendengar hal tersebut Saksi DES RIZAL dan Saksi EDI MUKHIB langsung melihat ke arah depan rumah tempat dimana Saksi DES RIZAL memarkirkan sepeda motor dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi BH 6940 SA milik Saksi DES RIZAL sudah tidak ada lagi. Kemudian Saksi DES RIZAL dan Saksi EDI MUKHIB pergi mencari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi BH 6940 SA milik Saksi DES RIZAL dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi EDI MUKHIB ke arah Pom Bensin Desan Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin namun tidak ada berhasil;
- Bahwa selanjutnya pada saat kembali ke rumah Saksi EDI MUKHIB kemudian Saksi EDI MUKHIB melihat bekas ban sepeda motor CRF di tanah depan rumahnya yang mengarah ke Pauh kemudian Saksi DES RIZAL dan Saksi EDI MUKHIB pergi menuju ke Toko FIT SOMAT yang berada di Kecamatan Pauh dengan tujuan untuk melihat rekaman CCTV di toko FIT SOMAT kemudian pada saat melihat CCTV tersebut Saksi DES RIZAL dan Saksi EDI MUKHIB menemukan bahwa benar 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF nomor polisi BH 6940 SA milik Saksi DES RIZAL dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BH 6940 SA milik DES RIZAL SUMARLIN tanpa izin Saksi DES RIZAL Mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 33.715.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) lalu akibat kejadian tersebut Saksi DES RIZAL lalu melaporkan Terdakwa ke Polsek Pauh guna proses lebih lanjut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |