| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa RITA OCTAPIANI binti YADI SUPRIADI pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa RITA OCTAPIANI Binti YADI SUPRIADI pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama saudari RANI (DPO) yang rumah kontrakannya (Bedeng) berada di Desa Gurun Tuo Simpang, bersebelahan dengan rumah kontrakan saksi YADRIYANTO tujuan awal Terdakwa saat itu mau menginap di rumah saudari RANI (DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, saksi YADRIYANTO dan saudari RANI (DPO) teman Terdakwa mengajak mengkonsumsi Sabu dirumah saksi YADRIYANTO lalu Terdakwa ikut menggunakan sabu tersebut bersama saksi YADRIYANTO dengan cara menggunakan alat isap sabu (bong) terbuat dari botol plastik bekas minuman lasegar lalu serbuk sabu dimasukkan ke dalam kaca pirek lalu disambungkan dengan tutup botol bong lalu dibakar perlahan dengan korek api hingga menimbulkan asap atau uap untuk terdakwa hisap sampai serbuk sabu habis, selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi Sabu sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa, saksi YADRIYANTO dan saudari RANI (DPO) duduk-duduk ngobrol di depan rumah YADRIYANTO lalu sekira pukul 02.50 Wib tiba-tiba berhenti 2 unit mobil di jalan samping rumah kontrakan Terdakwa, lalu turun beberapa orang laki-laki langsung mendatangi kami lalu langsung mengamankan Terdakwa dan juga saksi YADRIYANTO kemudian setelah diamankan anggota Polisi memanggil saksi BUKHORI untuk melihat pemeriksaan pakaian saksi YADRIYANTO dan pakaian Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan dari saku celana kanan belakang 2 (dua) plastik klip berisi sabu kemudian anggota Polisi menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DARI 2 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab Terdakwa “DAPAT DARI RUMAH KULUP PAK” kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan saksi YADRIYANTO ditemukan di atas lantai ruangan depan diatas satu kotak rokok berupa 1 (Satu) plastik klip berisi sabu, kemudian ditemukan di kamar YADRIYANTO di dalam lemari pakaian di dalam satu dompet kecil warna cokelat berupa 3 (tiga) klip plastik sabu, setelah itu anggota Polisi menanyakan kepada saksi YADRIYANTO “APA ISI DARI KLIP PLASTIK YANG DITEMUKAN INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab saksi YADRIYANTO “SABU AKU PAK DAPAT DARI JUHAINI” lalu anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan saksi YADRIYANTO lalu anggota Polisi meminta saksi YADRIYANTO untuk menunjukkan rumah saksi JUHAINI, kemudian saksi YADRIYANTO menunjukkan rumah saksi JUHAINI yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter, lalu anggota Polisi berhasil menangkap saksi JUHAINI untuk dipertemukan dengan saksi YADRIYANTO di dalam mobil dan anggota Polisi menanyakan kepada saksi JUHAINI “BENAR KULUP ADO BELI SABU SAMA KAMU?” lalu jawab saksi JUHAINI “IYO PAK AKU BANTU AMBILKAN SABUNYO” kemudian Terdakwa, saksi YADRIYANTO dan saksi JUHAINI dibawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 28/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 06 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0122 tanggal 08 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0122.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 504/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa RITA OCTAPIANI Binti YADI SUPRIADI, Positif (+) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa RITA OCTAPIANI Binti YADI SUPRIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RITA OCTAPIANI binti YADI SUPRIADI pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa RITA OCTAPIANI Binti YADI SUPRIADI pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama saudari RANI (DPO) yang rumah kontrakannya (Bedeng) berada di Desa Gurun Tuo Simpang, bersebelahan dengan rumah kontrakan saksi YADRIYANTO tujuan awal Terdakwa saat itu mau menginap di rumah saudari RANI (DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, saksi YADRIYANTO dan saudari RANI (DPO) teman Terdakwa mengajak mengkonsumsi Sabu dirumah saksi YADRIYANTO lalu Terdakwa ikut menggunakan sabu tersebut bersama saksi YADRIYANTO dengan cara menggunakan alat isap sabu (bong) terbuat dari botol plastik bekas minuman lasegar lalu serbuk sabu dimasukkan ke dalam kaca pirek lalu disambungkan dengan tutup botol bong lalu dibakar perlahan dengan korek api hingga menimbulkan asap atau uap untuk terdakwa hisap sampai serbuk sabu habis, selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi Sabu sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa, saksi YADRIYANTO dan saudari RANI (DPO) duduk-duduk ngobrol di depan rumah YADRIYANTO lalu sekira pukul 02.50 Wib tiba-tiba berhenti 2 unit mobil di jalan samping rumah kontrakan Terdakwa, lalu turun beberapa orang laki-laki langsung mendatangi kami lalu langsung mengamankan Terdakwa dan juga saksi YADRIYANTO kemudian setelah diamankan anggota Polisi memanggil saksi BUKHORI untuk melihat pemeriksaan pakaian saksi YADRIYANTO dan pakaian Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan dari saku celana kanan belakang 2 (dua) plastik klip berisi sabu kemudian anggota Polisi menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DARI 2 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab Terdakwa “DAPAT DARI RUMAH KULUP PAK” kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan saksi YADRIYANTO ditemukan di atas lantai ruangan depan diatas satu kotak rokok berupa 1 (Satu) plastik klip berisi sabu, kemudian ditemukan di kamar YADRIYANTO di dalam lemari pakaian di dalam satu dompet kecil warna cokelat berupa 3 (tiga) klip plastik sabu, setelah itu anggota Polisi menanyakan kepada saksi YADRIYANTO “APA ISI DARI KLIP PLASTIK YANG DITEMUKAN INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab saksi YADRIYANTO “SABU AKU PAK DAPAT DARI JUHAINI” lalu anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan saksi YADRIYANTO lalu anggota Polisi meminta saksi YADRIYANTO untuk menunjukkan rumah saksi JUHAINI, kemudian saksi YADRIYANTO menunjukkan rumah saksi JUHAINI yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter, lalu anggota Polisi berhasil menangkap saksi JUHAINI untuk dipertemukan dengan saksi YADRIYANTO di dalam mobil dan anggota Polisi menanyakan kepada saksi JUHAINI “BENAR KULUP ADO BELI SABU SAMA KAMU?” lalu jawab saksi JUHAINI “IYO PAK AKU BANTU AMBILKAN SABUNYO” kemudian Terdakwa, saksi YADRIYANTO dan saksi JUHAINI dibawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 28/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 06 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0122 tanggal 08 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0122.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 504/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa RITA OCTAPIANI Binti YADI SUPRIADI, Positif (+) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa RITA OCTAPIANI Binti YADI SUPRIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
-----Bahwa Terdakwa RITA OCTAPIANI Binti YADI SUPRIADI pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa RITA OCTAPIANI Binti YADI SUPRIADI pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama saudari RANI (DPO) yang rumah kontrakannya (Bedeng) berada di Desa Gurun Tuo Simpang, bersebelahan dengan rumah kontrakan saksi YADRIYANTO tujuan awal Terdakwa saat itu mau menginap di rumah saudari RANI (DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, saksi YADRIYANTO dan saudari RANI (DPO) teman Terdakwa mengajak mengkonsumsi Sabu dirumah saksi YADRIYANTO lalu Terdakwa ikut menggunakan sabu tersebut bersama saksi YADRIYANTO dengan cara menggunakan alat isap sabu (bong) terbuat dari botol plastik bekas minuman lasegar lalu serbuk sabu dimasukkan ke dalam kaca pirek lalu disambungkan dengan tutup botol bong lalu dibakar perlahan dengan korek api hingga menimbulkan asap atau uap untuk terdakwa hisap sampai serbuk sabu habis, selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi Sabu sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa, saksi YADRIYANTO dan saudari RANI (DPO) duduk-duduk ngobrol di depan rumah YADRIYANTO lalu sekira pukul 02.50 Wib tiba-tiba berhenti 2 unit mobil di jalan samping rumah kontrakan Terdakwa, lalu turun beberapa orang laki-laki langsung mendatangi kami lalu langsung mengamankan Terdakwa dan juga saksi YADRIYANTO kemudian setelah diamankan anggota Polisi memanggil saksi BUKHORI untuk melihat pemeriksaan pakaian saksi YADRIYANTO dan pakaian Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan dari saku celana kanan belakang 2 (dua) plastik klip berisi sabu kemudian anggota Polisi menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DARI 2 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab Terdakwa “DAPAT DARI RUMAH KULUP PAK” kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan saksi YADRIYANTO ditemukan di atas lantai ruangan depan diatas satu kotak rokok berupa 1 (Satu) plastik klip berisi sabu, kemudian ditemukan di kamar YADRIYANTO di dalam lemari pakaian di dalam satu dompet kecil warna cokelat berupa 3 (tiga) klip plastik sabu, setelah itu anggota Polisi menanyakan kepada saksi YADRIYANTO “APA ISI DARI KLIP PLASTIK YANG DITEMUKAN INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab saksi YADRIYANTO “SABU AKU PAK DAPAT DARI JUHAINI” lalu anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan saksi YADRIYANTO lalu anggota Polisi meminta saksi YADRIYANTO untuk menunjukkan rumah saksi JUHAINI, kemudian saksi YADRIYANTO menunjukkan rumah saksi JUHAINI yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter, lalu anggota Polisi berhasil menangkap saksi JUHAINI untuk dipertemukan dengan saksi YADRIYANTO di dalam mobil dan anggota Polisi menanyakan kepada saksi JUHAINI “BENAR KULUP ADO BELI SABU SAMA KAMU?” lalu jawab saksi JUHAINI “IYO PAK AKU BANTU AMBILKAN SABUNYO” kemudian Terdakwa, saksi YADRIYANTO dan saksi JUHAINI dibawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 28/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 06 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0122 tanggal 08 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0122.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 504/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa RITA OCTAPIANI Binti YADI SUPRIADI, Positif (+) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------ Perbuatan Terdakwa RITA OCTAPIANI Binti YADI SUPRIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |