Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Srl Regina Olga Manik ANJASMARA Als BUJANG Bin SAFARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 298 /L.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJASMARA Als BUJANG Bin SAFARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa ANJASMARA Als BUJANG Bin SAFARUDIN bersama-sama dengan Saksi DEBI IRPANDU Bin PAHMI (Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 285/Pid.b/2025/PN.Srl) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Musholla Al-Ikhlas Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa dan Saksi DEBI IROANDU berkumpul di rumah Sdr. Win di Desa Sungai Abang Kabupaten Sarolangun kemudian Terdakwa dan Saksi DEBI berjalan mencari target kearah Kecamatan Bathin VII yaitu Desa Tanjung, sesampainya di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun Terdakwa dan rekannya melewati Mesjid Al-Ikhlas lalu melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam kemudian Saksi DEBI IRPANDU memberitahukan Terdakwa untuk melihat kondisi sepeda Motor tersebut sedangkan Saksi DEBI IRPANDU berpura-pura buang air besar di WC (kamar mandi) masjid tersebut kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi DEBI bahwa motor tersebut tidak terkunci. Selanjutnya setelah mengetahui motor tersebut tidak terkunci Terdakwa dan Saksi DEBI langsung mengambil 1 (satu) motor tersebut dengan cara Terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam ke arah luar masjid  sedangkan Saksi DEBI ikut membantu mendorong sepeda motor tersebut hingga sampai ke pinggir Sungai yang ada di Desa Pulau Melako Kabupaten Sarolangun sesampainya di sungai tersebut Saksi DEBI merusak kabel-kabel motor tersebut dengan cara dipotong hingga terputus dan mencoba menyalakan motor tersebut, lalu setelah motor tersebut berhasil dihidupkan kemudian Terdakwa dan Saksi DEBI menjual motor tersebut ke daerah Desa Sungai Abang Kabupaten Sarolangun.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam Terdakwa dan rekannya tidak memiliki izin dari yang berhak yaitu Saksi MASHURI Bin KEMAS MUSA (Alm) selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam tersebut.
  •  -----Perbuatan Terdakwa ANJASMARA Als BUJANG Bin SAFARUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf G KUHP--------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya