| Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa IDHOM KHOLIK Bin M. YASIR pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di RT 10 RW 03 Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di RT 10 RW 03 Kel. Limbur Tembesi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun Prov. Jambi, Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) melalui 1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru. guna membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO), tidak lama berselang kemudian Terdakwa pergi menuju kerumah Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) dirumahnya, lalu Terdakwa mengajak Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) dengan mengatakan: "KEMANO ARAHNYO" lalu Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) menjawab: "PAYO KEDUSUN BAE DIDEKAT KEBUN, AKU NAK NUNGGU KAWAN AKU JUGO" kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) pergi menuju ke sebuah wilayah kebun sawit yang masih berada di Kel. Limbur Tembesi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun dan saat tiba di kebun sawit tersebut, Terdakwa mengatakan: "NAH NUMPANG BELI, DUIT AKU DUO RATUS" sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) kemudian Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Kristal putih narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa meninggalkan Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) sendirian di kebun sawit tersebut. Sekira pukul 20.43 WIB saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang berada di Kel. Limbur Tembesi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) menelpon Terdakwa dengan mengatakan: "DIMANO KELUAR DAK" Terdakwa menjawb: "AKU LAH DILUAR DIWARUNG RIFKI" Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) mengatakan: "YOLAH AKU KESITU" tidak lama kemudian Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) datang menemui Terdakwa lalu Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) berbisik kepada Terdakwa dengan mengatakan: "MAKAI BAE YOK" Terdakwa menjawab: "YO PAYOLAH DIMANO" Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) mengatakan: "DIRUMAH NENEK KAU BAE" Terdakwa mengatakan: "YO DULUAN LAH, AKU NYUSUL" kemudian Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) pergi dan tidak berselang lama Terdakwa menyusulnya ke rumah nenek Terdakwa yang beralamatkan RT 10 RW 03 Kel. Limbur Tembesi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun Prov. Jambi, sesampainya dirumah nenek Terdakwa, kemudian Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) mengeluarkan sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) ditelepon orang tuanya dan Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) menitipkan sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan: "TITIP BAHAN KO DULU YO, AKU NAK BALEK, MAK AKU NELPON" seraya menyerahkan kotak rokok yang terdapat narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa menjawab: "YOLAH BALEK LAH DULU". Setelah itu Terdakwa pergi ke depan SMPN 8 Sarolangun yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kel. Limbur Tembesi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun Prov. Jambi. Saat Terdakwa sedang berada didepan SMPN 8 Sarolangun tersebut Terdakwa membuang sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, yang saat tersebut Terdakwa buang dengan jarak sekira 3 (tiga) meter kemudian Terdakwa duduk dan bermain Handphone.
- Bahwa selanjutnya yang sudah masuk hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 Sekira pukul 00.10 WIB datang sebuah mobil yang tidak Terdakwa kenali langsung menghampiri Terdakwa, lalu Terdakwa mendengar suara yang mengatakan "JANGAN LARI" setelah mendengar suara tersebut kemudian Terdakwa berlari hingga Terdakwa terjatuh. Kemudian Terdakwa diamankan oleh beberapa orang laki-laki yaitu Saksi M.FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO dan Saksi ANDREAS R. SILABAN Anak Dari HOTBEN SILABAN yang langsung mengatakan: "KAMI DARI KEPOLISIAN SATNARKOBA POLRES SAROLANGUN" tidak lama kemudian juga datang masyarakat yang diantaranya ialah Saksi ABDUL GAFUR AB Bin ABU HASIM (Alm) dan Saksi MARIUS Bin HASAN dan menyaksikan penangkapan Terdakwa, saat Terdakwa diamankan, dan dilakukan pemeriksaan disekitar tempat Terdakwa diamankan lalu Anggota kepolisian menemukan sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE, lalu Anggota Kepolisian membuka kotak rokok tersebut dihadapan Terdakwa beserta saksi masyarakat dan didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu, lalu Anggota Kepolisian mengatakan: "SIAPA YANG BUANG TADI" Terdakwa menjawab: "AKU PAK" Anggota Kepolisian mengatakan: "KENAPA KAU BUANG" Terdakwa menjawab: "TAKUT PAK" Anggota Kepolisian mengatakan: "DARI MANA DAPAT BAHAN INI" Terdakwa menajwab: "DARI PIL PAK" kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa melakukan pengejaran kerumah Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO), dan saat tersebut Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) tidak ada dirumahnya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan berupa 11 (sebelas) plastik klip kosong, 1 (satu) kotak rokok Merk DJI SAM SOE, 1 (Satu) Buah Kaca Pirek, 1 (Satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (Satu) buah dompet warna coklat, (1) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung warna biru, dibawa Kepolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 16/10727.00/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN dan ENDANG FITRIANA, bahwa barang bukti pada perkara a.n Terdakwa IDHOM KHOLIK Bin M.YASIR yakni berupa 7 (tujuh) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” Sampai “G” berisi kristal putih bening Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,38 gr (nol koma tiga puluh delapan) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “H” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,31 gr (nol koma tiga puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0090 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “H” berisi kristal putih bening tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------Perbuatan Terdakwa IDHOM KHOLIK Bin M. YASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
SUBSIDAIR :
------Bahwa Terdakwa IDHOM KHOLIK Bin M. YASIR pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan SMPN 8 Sarolangun, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman “, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 Sekira pukul 00.10 WIB saat Terdakwa duduk sambil bermain handphone di depan SMPN 8 Sarolangun yang beralamat di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kel. Limbur Tembesi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun Prov. Jambi. Tiba – tiba datang sebuah mobil yang tidak Terdakwa kenali langsung menghampiri ke arah Terdakwa, lalu seketika Terdakwa langsung membuang 1 (Satu) buah kotak rokok merek DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, yang mana pada saat tersebut Terdakwa buang dengan jarak sekira 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa berada, Kemudian Terdakwa mendengar suara yang mengatakan "JANGAN LARI" dari arah mobil yang menghampiri Terdakwa tersebut, setelah mendengar suara tersebut kemudian Terdakwa berlari hingga Terdakwa terjatuh. Kemudian Terdakwa diamankan oleh beberapa orang laki-laki yaitu Saksi M.FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO dan Saksi ANDREAS R. SILABAN Anak Dari HOTBEN SILABAN yang langsung mengatakan: "KAMI DARI KEPOLISIAN SATNARKOBA POLRES SAROLANGUN" tidak lama kemudian juga datang masyarakat yang diantaranya ialah Saksi ABDUL GAFUR AB Bin ABU HASIM (Alm) dan Saksi MARIUS Bin HASAN dan menyaksikan penangkapan Terdakwa, saat Terdakwa diamankan, dan dilakukan pemeriksaan disekitar tempat Terdakwa diamankan lalu Anggota kepolisian menemukan sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE, lalu Anggota Kepolisian membuka kotak rokok tersebut dihadapan Terdakwa beserta saksi masyarakat dan didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu, lalu Anggota Kepolisian mengatakan: "SIAPA YANG BUANG TADI" Terdakwa menjawab: "AKU PAK" Anggota Kepolisian mengatakan: "KENAPA KAU BUANG" Terdakwa menjawab: "TAKUT PAK" Anggota Kepolisian mengatakan: "DARI MANA DAPAT BAHAN INI" Terdakwa menajwab: "DARI PIL PAK" kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa melakukan pengejaran kerumah Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO), dan saat tersebut Sdr. FIRMAN Alias PIL (DPO) tidak ada dirumahnya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan berupa 11 (sebelas) plastik klip kosong, 1 (satu) kotak rokok Merk DJI SAM SOE, 1 (Satu) Buah Kaca Pirek, 1 (Satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (Satu) buah dompet warna coklat, (1) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung warna biru, dibawa Kepolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 16/10727.00/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN dan ENDANG FITRIANA, bahwa barang bukti pada perkara a.n Terdakwa IDHOM KHOLIK Bin M.YASIR yakni berupa 7 (tujuh) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” Sampai “G” berisi kristal putih bening Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,38 gr (nol koma tiga puluh delapan) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “H” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,31 gr (nol koma tiga puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0090 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “H” berisi kristal putih bening tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------Perbuatan Terdakwa IDHOM KHOLIK Bin M. YASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |