Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2025/PN Srl 1.RIKSON LOTHAR.SH
2.HANNA FITRIANTI
ARI PERMANA BIN JONI S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2451/L.5.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKSON LOTHAR.SH
2HANNA FITRIANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PERMANA BIN JONI S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa ARI PERMANA Bin JONI S pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gudang milik Komar (DPO) yang beralamat di  Desa Pangidaran Kec. Pauh, Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib, ketika Terdakwa datang kerumah milik Komar yang diketahui oleh Terdakwa bahwa rumah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, Terdakwa bertemu dengan Komar (DPO), Edi Genting (DPO), Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Edi Genting mengajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Ayok make, stel alat”. lalu Terdakwa, Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi  menyetujuinya dengan mengatakan “iyo lah”.

                       Selanjutnya Terdakwa bersama Komar (DPO), Edi Genting (DPO), Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi masuk ke dalam Gudang sambil menyiapkan alat untuk mengkonsumi narkotika. Terdakwa melihat Edi Genting mengeluarkan dari saku kanan celananya narkotika jenis shabu dan butir pil ekstasi yang diletakkan diatas lantai. lalu Edi Genting mengambil 1 (satu) klip sabu lalu menyerahkan kepada Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi untuk memasukkan sabu kedalam kaca pirek dan bong yang telah tersedia.

                       Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi menghisap bong yang telah terisi narkotika jenis sabu secara bergantian. Kemudian Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi yang merasa kurang mengkonsumsi narkotika jenis sabu menyampaikan ke Edi Genting ingin membeli sabu sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), namun belum sempat mengkonsumsi lagi, sekira pukul 03.30 Wib pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 Rumah Komar didatangi oleh saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun yang  mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Pangidaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi Narkotika. Kemudian Terdakwa, Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi berhasil diamankan sementara Komar dan Edi Genting berhasil melarikan diri.

                       Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil yaitu Saksi Saidina Ali Bin Suherman di temukan 2 (dua) klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan 6 (enam) butir pil yang diduga Narkotika jenis Ekstasi di masing-masing di dalam klip plastik bening yang berada diatas lantai di dekat Terdakwa, Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi duduk dan ditemukan 10 (sepuluh) klip plastik di samping rumah/gudang tersebut yang terletak didalam 1 (satu) kotak rokok merek Sampoerna serta 1 (satu) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 4 (empat) klip plastik kosong.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh  PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : /10727.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 bahwa 12  (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “L” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 1,48 gr (satu koma empat puluh delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,12 gr (nol koma dua belas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “M” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.2.25.1782 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “M” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

------Perbuatan Terdakwa ARI PERMANA Bin JONI S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.----------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Terdakwa ARI PERMANA Bin JONI S pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gudang milik Komar (DPO) yang beralamat di  Desa Pangidaran Kec. Pauh, Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah huk um Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib, ketika Terdakwa datang kerumah milik Komar yang diketahui oleh Terdakwa bahwa rumah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, Terdakwa bertemu dengan Komar (DPO), Edi Genting (DPO), Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Edi Genting mengajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Ayok make, stel alat”. lalu Terdakwa, Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi  menyetujuinya dengan mengatakan “iyo lah”.

                       Selanjutnya Terdakwa bersama Komar (DPO), Edi Genting (DPO), Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi masuk ke dalam Gudang sambil menyiapkan alat untuk mengkonsumi narkotika. Terdakwa melihat Edi Genting mengeluarkan dari saku kanan celananya narkotika jenis shabu dan butir pil ekstasi yang diletakkan diatas lantai. lalu Edi Genting mengambil 1 (satu) klip sabu lalu menyerahkan kepada Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi untuk memasukkan sabu kedalam kaca pirek dan bong yang telah tersedia.

                       Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi menghisap bong yang telah terisi narkotika jenis sabu secara bergantian. Kemudian Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi yang merasa kurang mengkonsumsi narkotika jenis sabu menyampaikan ke Edi Genting ingin membeli sabu sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), namun belum sempat mengkonsumsi lagi, sekira pukul 03.30 Wib pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 Rumah Komar didatangi oleh saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun yang  mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Pangidaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi Narkotika. Kemudian Terdakwa, Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi berhasil diamankan sementara Komar dan Edi Genting berhasil melarikan diri.

                       Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil yaitu Saksi Saidina Ali Bin Suherman Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : /10727.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 bahwa 12  (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “L” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 1,48 gr (satu koma empat puluh delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,12 gr (nol koma dua belas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “M” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.2.25.1782 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “M” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya dan Terdakwa tidak memiliki dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

------Perbuatan Terdakwa ARI PERMANA Bin JONI S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR :

------ Bahwa Terdakwa ARI PERMANA Bin JONI S pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gudang milik Komar (DPO) yang beralamat di  Desa Pangidaran Kec. Pauh, Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib, ketika Terdakwa datang kerumah milik Komar yang diketahui oleh Terdakwa bahwa rumah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, Terdakwa bertemu dengan Komar (DPO), Edi Genting (DPO), Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Edi Genting mengajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Ayok make, stel alat”. lalu Terdakwa, Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi  menyetujuinya dengan mengatakan “iyo lah”.

                       Selanjutnya Terdakwa bersama Komar (DPO), Edi Genting (DPO), Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi masuk ke dalam Gudang sambil menyiapkan alat untuk mengkonsumi narkotika. Terdakwa melihat Edi Genting mengeluarkan dari saku kanan celananya narkotika jenis shabu dan butir pil ekstasi yang diletakkan diatas lantai. lalu Edi Genting mengambil 1 (satu) klip sabu lalu menyerahkan kepada Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi untuk memasukkan sabu kedalam kaca pirek dan bong yang telah tersedia.

                       Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi menghisap bong yang telah terisi narkotika jenis sabu secara bergantian. Kemudian Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi yang merasa kurang mengkonsumsi narkotika jenis sabu menyampaikan ke Edi Genting ingin membeli sabu sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), namun belum sempat mengkonsumsi lagi, sekira pukul 03.30 Wib pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 Rumah Komar didatangi oleh saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun yang  mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Pangidaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi Narkotika. Kemudian Terdakwa, Saksi Ahmad Jailani Bin Jumani dan Saksi Evan Januansyah Bin M. Saidi berhasil diamankan sementara Komar dan Edi Genting berhasil melarikan diri.

                       Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil yaitu Saksi Saidina Ali Bin Suherman Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : /10727.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 bahwa 12  (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “L” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 1,48 gr (satu koma empat puluh delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,12 gr (nol koma dua belas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “M” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.2.25.1782 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “M” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba atas nama Terdakwa yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Marwantoni, SKM Nomor : S-1339/LABKES 1.1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang dilakukan pemeriksaan  pada tanggal 13 Juni 2023 dengan hasil Positif Metamfetamin.

 

Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang untuk menggunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

------Perbuatan Terdakwa ARI PERMANA Bin JONI S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya