Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H SINTONG PARUHUM PURBA Anak dari T.P. PURBA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 172/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1277/L.5.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINTONG PARUHUM PURBA Anak dari T.P. PURBA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa SINTONG PARAHUM PURBA Anak dari T.P PURBA (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April sekira pukul 08.00 Korban RUDIMAN HUTABALIAN Anak dari SIHAR HUTABALIAN (Alm) datang ke bengkel mertua korban yang berada di Desa Sungai Gedang untuk mengambil ban motor, pada saat itu TERDAKWA SINTONG PARAHUM PURBA Anak dari T.P PURBA (Alm) sedang berada di bengkel tersebut, kemudian Korban dan TERDAKWA pergi bersama kebengkel ban milik korban. 2 - Bahwa sesampainya dibengkel tembel ban milik korban, TERDAKWA dan korban minum kopi di warung milik Saksi NEMSI Binti TOYIB (ALM) lalu sekira pukul 08.00 WIB TERDAKWA berkata pada korban “NENG MINJAM MOTOR BENTAR MAU KE KANTOR DESA ADA YANG MAU DI URUS” dan Korban menjawab “JANGAN LAMA KAU PAKAI MOTOR AKU JUGA BUTUH MOTOR” TERDAKWA menjawab “IYO SEBENTAR” kemudian TERDAKWA membawa motor korban pergi ke tempat teman TERDAKWA saksi SAYIFUL UMAM Bin BEJO WIYONO, sekira lebih kurang 30 menit TERDAKWA duduk dirumah Saksi SAYIFUL UMAM Bin BEJO WIYONO kemudian TERDAKWA pergi ke rumah Saksi MORY ASTUTI Binti ISKANDAR sesampainya disana TERDAKWA berkata kepada Saksi MORY “YUK MAU GADAI MOTOR KELUARGA” Saksi MORY menjawab “DITEBUS DAK AYUK DAK MAU KENO SERET SERET AGEK BERMASALAH” kemudian TERDAKWA menjawab “IDAK KUBALEKKAN PASTI” lalu Saksi MORY menjawab “AGEKLA KITO KE TEMPAT YUK RITA PUKUL 12.00 WIB TUNGGU LAKI AKU BALEK” setelah itu TERDAKWA pergi lagi menuju rumah Saksi UMAM untuk menunggu sampai sekira pukul 12.00 Wib. - Bahwa selanjutnya TERDAKWA pergi menuju rumah Saksi MORY untuk menjemputnya lalu pergi menuju kerumah saksi RITA LIA Binti LUKMAN (Alm) sesampainya disana saksi MORY berkata “INI NA YUK YANG MAU GADAI MOTOR” lalu TERDAKWA berkata “ BISA DAK YUK GADAI MOTOR” kemudian Saksi RITA menjawab “BISA MAU GADAI BERAPA” lalu TERDAKWA menjawab “ Rp. 3.000.000 MAU GADAI YUK” setelah itu Saksi RITA membuat kwitansi pinjaman uang dengan nominal Rp. 3.000.000 dengan perjanjian uang dikembalikan sejumlah Rp. 3.600.000 selama satu bulan lalu saksi RITA membuat vidio pada saat menyerahan uang cash kepada TERDAKWA kemudian setelah transaksi selesai TERDAKWA memberikan ucapan terimakasih kepada saksi MORY sebesar Rp. 200.000 lalu TERDAKWA pergi ke tempat saksi UMAM diantar oleh suami saksi MORY. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya