Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2019/PN SRL Dedi Suryadi 1.Para Ahli Waris Aminah, Laini,Yuli,Cek Ali, Cek Bidin,Cek Usman, dan Cek Asan
2.Saiful Adry
3.PT.MINEMEX INDONESIA
4.Drs. H.A.Haris,MH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2019/PN SRL
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi Suryadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY YULIANSYAH,SH Dan PATNERSDedi Suryadi
Tergugat
NoNama
1Para Ahli Waris Aminah, Laini,Yuli,Cek Ali, Cek Bidin,Cek Usman, dan Cek Asan
2Saiful Adry
3PT.MINEMEX INDONESIA
4Drs. H.A.Haris,MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Firdaus Abu Bakar,SH.M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 29.810.998.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas + 0,98 Hektar yang terletak di RT.01 Dusun Tanah Abang Desa Taman dewa Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hendra
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Awaludin
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah A.Ripai dan belukar
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Insukardata dan Nacik.

Adalah sah secara hukum hak milik Penggugat.

5. Menyatakan batal demi hukum akta perjanjian sewa menyewa nomor 101 tanggal 13 Juli 2012 antara Tergugat IV dengan Tergugat III yang dibuat Turut Tergugat.

6.Memerintahkan Kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong,

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar sebesar Rp.29.810.998.000,-(dua puluh sembilan milyar delapan sepuluh juta sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) secara Tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai.

8.Menyatakan sah dan berharga atas sitajaminan yang dimohonkan Penggugat dalam perkara ini terhadap benda tidak bergerak dan benda bergerak milik Para Tergugat.

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas lalainya menjalankan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap.

10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adaverzet dan banding ataupun kasasidari Tergugat.

11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak