Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2025/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.Hendri Aritonang, S.H.
3.YOSSIE SINAGA
MUSTAQIM Bin MUHA Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2497/L.5.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2Hendri Aritonang, S.H.
3YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAQIM Bin MUHA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N : PRIMAIR: ----Bahwa Terdakwa MUSTAQIM Bin MUHA (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Setapak, Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat 23 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa Mustaqim Bin Muha (Alm) pergi ke rumah Sdr. Cu Eng (DPO) yang beralamat di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk membeli narkotika jenis shabu yang akan Terdakwa bawa ke lokasi kerja Terdakwa yang beralamat di Daerah Mangkua, Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya di rumah Sdr. Cu Eng (DPO), Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Cu Eng (DPO) “BANG NUMPANG BELI BAHAN DUIT AKU DUA JUTA TIGA RATUS”. Lalu, Sdr. Cu Eng (DPO) menjawab “IYO LAH BENTAR”. Kemudian, Sdr. Cu Eng (DPO) mengambil dari saku celananya sebanyak 5 (lima) klip plastik berisi narkotika jenis shabu berbagai ukuran plastik. Setelah, Terdakwa terima narkotika jenis Shabu dari Sdr. Cu Eng (DPO) Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu untuk digunakan di rumahnya. - - - - Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi Terdakwa bekerja di Daerah Mengkua dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi dan saat melintas di Jalan Dekat Persawahan Desa Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Saksi Yongki Pinallanda, S.H. Bin Yunaldi yang keluar dari arah semak-semak pinggir jalan memberhentikan dan mengamankan Terdakwa. Lalu mengatakan kepada Terdakwa “KAMI DARI KEPOLISIAN, SIAPO NAMO KAMU?” lalu Terdakwa menjawab “MUSTAQIM PAK” dan melintas satu orang pengendara motor yang bernama Saksi Hajrul Tabroni Bin Harun lalu Saksi Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho memberhentikan Saksi Hajrul Tabroni Bin Harun dan mengatakan kepadanya “PAK TOLONG SAKSIKAN KAMI NANGKAP PELAKU NARKOBA” dan Saksi Hajrul Tabroni Bin Harun menjawab iya. Kemudian, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho mengatakan kepada Terdakwa “MANA BAHAN KAMU?” dan Terdakwa menjawab “DAK ADO PAK”. Lalu, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho memeriksa dari luar celana terdapat 1 (satu) botol plastik merek Alfamart di dalam saku celana Terdakwa. Setelah itu, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho menyuruh Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol plastik merek Alfamart dari dalam saku celana Terdakwa dan dibuka isinya terdapat 3 (tiga) klip plastik bening kosong dan 1 (satu) potongan pipet (sedotan) yang diruncingkan. Kemudian, Terdakwa ditanya kembali oleh Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho “APA ISI KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?”. Terdakwa menjawab “SHABU AKU PAK”. Dan Terdakwa ditanya kembali oleh Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho “DARIMANA KAMI DAPAT SHABU INI?” lalu Terdakwa menjawab “BELI DARI CU ENG PAK”. Lalu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 54/10727.00/2025 tanggal 26 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 5 (lima) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 2,4 gr (dua koma empat) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,05 gr (nol koma nol lima gram) yang diberi tanda huruf “F” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram untuk pembuktian perkara. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0461 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “F” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-1275/LABKES 1.1/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 2313/LHP/BLK-JBI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif Metamfetamin. ----Perbuatan Terdakwa Mustaqim Bin Muha (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------- SUBSIDIAIR : ----Bahwa Terdakwa MUSTAQIM Bin MUHA (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Setapak, Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat 23 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa Mustaqim Bin Muha (Alm) pergi ke rumah Sdr. Cu Eng (DPO) yang beralamat di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk membeli narkotika jenis shabu yang akan Terdakwa bawa ke lokasi kerja Terdakwa yang beralamat di Daerah Mangkua, Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya di rumah Sdr. Cu Eng (DPO), Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Cu Eng (DPO) “BANG NUMPANG BELI BAHAN DUIT AKU DUA JUTA TIGA RATUS”. Lalu, Sdr. Cu Eng (DPO) menjawab “IYO LAH BENTAR”. Kemudian, Sdr. Cu Eng (DPO) mengambil dari saku celananya sebanyak 5 (lima) klip plastik berisi narkotika jenis shabu berbagai ukuran plastik. Setelah, Terdakwa terima narkotika jenis Shabu dari Sdr. Cu Eng (DPO) Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu untuk digunakan di rumahnya. - Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi Terdakwa bekerja di Daerah Mengkua dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi dan saat melintas di Jalan Dekat Persawahan Desa Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Saksi Yongki Pinallanda, S.H. Bin Yunaldi yang keluar dari arah semak-semak pinggir jalan memberhentikan dan mengamankan Terdakwa. Lalu mengatakan kepada Terdakwa “KAMI DARI KEPOLISIAN, SIAPO NAMO KAMU?” lalu Terdakwa menjawab “MUSTAQIM PAK” dan melintas satu orang pengendara motor yang bernama Saksi Hajrul Tabroni Bin Harun lalu Saksi Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho memberhentikan Saksi Hajrul Tabroni Bin Harun dan mengatakan kepadanya “PAK TOLONG SAKSIKAN KAMI NANGKAP PELAKU NARKOBA” dan Saksi Hajrul Tabroni Bin Harun menjawab iya. Kemudian, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho mengatakan kepada Terdakwa “MANA BAHAN KAMU?” dan Terdakwa menjawab “DAK ADO PAK”. Lalu, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho memeriksa dari luar celana terdapat 1 (satu) botol plastik merek Alfamart di dalam saku celana Terdakwa. Setelah itu, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho menyuruh Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol plastik merek Alfamart dari dalam saku celana Terdakwa dan dibuka isinya terdapat 3 (tiga) klip plastik bening kosong dan 1 (satu) potongan pipet (sedotan) yang diruncingkan. Kemudian, Terdakwa ditanya kembali oleh Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho “APA ISI KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?”. Terdakwa menjawab “SHABU AKU PAK”. Dan Terdakwa ditanya kembali oleh Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho “DARIMANA KAMI DAPAT SHABU INI?” lalu Terdakwa menjawab “BELI DARI CU ENG PAK”. Lalu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 54/10727.00/2025 tanggal 26 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 5 (lima) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 2,4 gr (dua koma empat) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,05 gr (nol koma nol lima gram) yang diberi tanda huruf “F” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram untuk pembuktian perkara. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0461 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “F” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-1275/LABKES 1.1/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 2313/LHP/BLK-JBI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif Metamfetamin. ----Perbuatan Terdakwa Asnawi Alias Mawi Bin Ramu (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- LEBIH SUBSIDIAIR : ----Bahwa Terdakwa MUSTAQIM Bin MUHA (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Setapak, Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------- - Bahwa pada hari Jumat 23 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa Mustaqim Bin Muha (Alm) pergi ke rumah Sdr. Cu Eng (DPO) yang beralamat di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk membeli narkotika jenis shabu yang akan Terdakwa bawa ke lokasi kerja Terdakwa yang beralamat di Daerah Mangkua, Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya di rumah Sdr. Cu Eng (DPO), Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Cu Eng (DPO) “BANG NUMPANG BELI BAHAN DUIT AKU DUA JUTA TIGA RATUS”. Lalu, Sdr. Cu Eng (DPO) menjawab “IYO LAH BENTAR”. Kemudian, Sdr. Cu Eng (DPO) mengambil dari saku celananya sebanyak 5 (lima) klip plastik berisi narkotika jenis shabu berbagai ukuran plastik. Setelah, Terdakwa terima narkotika jenis Shabu dari Sdr. Cu Eng (DPO) Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu untuk digunakan di rumahnya. - Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi Terdakwa bekerja di Daerah Mengkua dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi dan saat melintas di Jalan Dekat Persawahan Desa Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Saksi Yongki Pinallanda, S.H. Bin Yunaldi yang keluar dari arah semak-semak pinggir jalan memberhentikan dan mengamankan Terdakwa. Lalu mengatakan kepada Terdakwa “KAMI DARI KEPOLISIAN, SIAPO NAMO KAMU?” lalu Terdakwa menjawab “MUSTAQIM PAK” dan melintas satu orang pengendara motor yang bernama Saksi Hajrul Tabroni Bin Harun lalu Saksi Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho memberhentikan Saksi Hajrul Tabroni Bin Harun dan mengatakan kepadanya “PAK TOLONG SAKSIKAN KAMI NANGKAP PELAKU NARKOBA” dan Saksi Hajrul Tabroni Bin Harun menjawab iya. Kemudian, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho mengatakan kepada Terdakwa “MANA BAHAN KAMU?” dan Terdakwa menjawab “DAK ADO PAK”. Lalu, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho memeriksa dari luar celana terdapat 1 (satu) botol plastik merek Alfamart di dalam saku celana Terdakwa. Setelah itu, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho menyuruh Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol plastik merek Alfamart dari dalam saku celana Terdakwa dan dibuka isinya terdapat 3 (tiga) klip plastik bening kosong dan 1 (satu) potongan pipet (sedotan) yang diruncingkan. Kemudian, Terdakwa ditanya kembali oleh Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho “APA ISI KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?”. Terdakwa menjawab “SHABU AKU PAK”. Dan Terdakwa ditanya kembali oleh Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho “DARIMANA KAMI DAPAT SHABU INI?” lalu Terdakwa menjawab “BELI DARI CU ENG PAK”. Lalu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 54/10727.00/2025 tanggal 26 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 5 (lima) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 2,4 gr (dua koma empat) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,05 gr (nol koma nol lima gram) yang diberi tanda huruf “F” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram untuk pembuktian perkara. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0461 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “F” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-1275/LABKES 1.1/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 2313/LHP/BLK-JBI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif Metamfetamin. ----Perbuatan Terdakwa Asnawi Alias Mawi Bin Ramu (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya