| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa M. DIMAS SAPUTRA Bin INDRA pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat Desa Gurun Baru Sekamis Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penadahan berupa membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib Saksi BAYU PRAKESTA ADYAN SAPUTRA Bin SUHUR ALAMSYAH dan Saksi ERICA EXTRADA Bin TARIDI sedang duduk di rumah Paman Saksi BAYU di Desa Gurun Baru Sekamis Kec. Mandiangin, kemudian Saksi BAYU berkata kepada Saksi ERICA “CA, METIK DAK KITO” Saksi ERICA bertanya “METIK KEMANO” Saksi BAYU menjawab “ARAH SAROLANGUN, DI PAUH” Saksi ERICA menjawab “PAYU”, Kemudian Saksi BAYU dan Saksi ERICA berangkat dari Desa Gurun Baru dengan menggunakan sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam milik Saksi BAYU dan Saksi BAYU juga membawa kunci Leter T yang akan digunakan untuk melakukan Pencurian tersebut. Ketika sampai di Kel. Pauh Saksi BAYU dan Saksi ERICA masuk ke lorong di depan Pasar Pauh untuk mencari sepeda motor yang akan di Saksi BAYU dan Saksi ERICA curi, sekira pukul 18.20 Wib Saksi BAYU dan Saksi ERICA tiba di salah satu rumah warga di lorong tersebut, Saksi BAYU dan Saksi ERICA melihat ada 1 (satu) unit sepeda Motor Honda CRF warna hitam lis merah sedang terparkir di depan rumah itu, kemudian Saksi BAYU dan Saksi ERICA berkeliling 1 (satu) kali lagi sebelum melakukan pencurian. Setelah menyadari kondisi sekitar sepi, Saksi BAYU dan Saksi ERICA berhenti di depan rumah warga tersebut, Saksi ERICA tetap berada di atas sepeda Motor Honda Scoopy yang Saksi BAYU dan Saksi ERICA bawa, sedangkan Saksi BAYU turun untuk mendekati Motor CRF tersebut. Kemudian setelah berada di dekat motor Honda CRF tersebut Saksi BAYU mengeluarkan Kunci Leter T yang Saksi BAYU bawa dari kantong celananya, selanjutnya memasukkan ujung kunci leter T yang berbentuk runcing tersebut ke dalam kontak kunci motor CRF, kemudian ditekan dan diputar oleh Saksi BAYU hingga kontak kunci motor CRF tersebut rusak, selanjutnya Saksi BAYU menyalakan sepeda motor CRF tersebut dan membawa pergi motor CRF menuju ke Desa Gurun Baru Sekamis Kec. Mandiangin;
- Bahwa di hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib Saksi BAYU menelpon Terdakwa dan mengatakan “PAYO LUR, AKU DENGAN RICA KO ADO MOTOR CRF AMBIKLAH” Terdakwa menjawab “BERAPO?” Saksi BAYU berkata “7 JUTA BAE JOK” Terdakwa menjawab “KALO 6 JUTA PAYU, DUIT ADO ITULAH” Saksi BAYU berkata “SIKOLAH JOK, DI SEKAMIS KAMI DI DEPAN RUMAH BUYAK AMRUL”. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motornya menuju ke Desa Gurun Baru Sekamis untuk menemui Saksi BAYU dan Saksi ERICA. Setelah Terdakwa bertemu, Saksi BAYU berkata “MOTOR KO KAMI METIK DARI PAUH, AMBIKLAH” Terdakwa menjawab “AMAN DAK? AGEK BAHAYO” Saksi BAYU berkata “IDAK, TOLONG LAH AMBIK”. setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi BAYU dan Saksi ERICA sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dalam bentuk cash dan transfer;
- Bahwa Saksi HARDIAN Bin JANGCIK menjelaskan ia mengalami kerugian atas Penadahan hasil dari Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam lis merah Nopol: BH 5680 QY, Noka: MH1KD1119NK323656, Nosin: KD11E-1322993 dengan kerugian sebesar Rp.34.600.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a KUHP ------------------------------------------------------------------------------ |