| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa I BAYU PRAKESTA ADYAN SAPUTRA Bin SUHUR ALAMSYAH dan Terdakwa II ERICA EXTRADA Bin TARIDI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk di rumah Paman Terdakwa I di Desa Gurun Baru Sekamis Kec. Mandiangin. kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “CA, METIK LAGI DAK KITO” Terdakwa II bertannya “METIK KEMANO” Terdakwa I menjawab “ARAH KILO 7, DI PAUH” Terdakwa II menjawab “PAYU”. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Desa Gurun Baru Sekamis dengan menggunakan sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam milik Terdakwa I dan Terdakwa I juga membawa kunci Leter T yang akan digunakan untuk melakukan Pencurian. ketika sampai di Km. 07 Terdakwa II langsung mengarahakan untuk menuju ke suatu rumah yang mana Terdakwa II sering melihat di depan rumah orang tersebut terparkir motor, setibanya Terdakwa I dan Terdakwa II di depan rumah orang tersebut, yang mana posisi rumah itu berada di ujung Desa dan hanya terdapat 1 (satu) rumah lainnya serta banyak kebun di sekitar rumah tersebut. Melihat situasi sekitar sepi, Terdakwa I turun dari Sepeda motor untuk mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam lis merah yang terparkir di samping rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa I mengeluarkan kunci leter T yang dibawanya, kemudian Terdakwa I merusak kontak kunci motor dengan kunci leter T tersebut. Setelah berhasil, motor tersebut Terdakwa I hidupkan kemudian dibawa pergi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kearah Desa Gurun Sekamis Kec. Mandiangin;
- Bahwa sesampainya di Desa Gurun Baru Sekamis, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi SUMARMAN Alias MAN KUNDUR Bin SULAIMAN dan menawarkan Sepeda Motor Honda Beat tersebut seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi SUMARMAN melakukan penawaran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II meminta harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima raus ribu rupiah), kemudian disepakati dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima raus ribu rupiah). Setelah itu Saksi SUMARMAN memberikan uangnya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II secara cash, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun memberikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Saksi SUMARMAN;
- Bahwa Saksi AGUNG PRASETYO Bin UNTUNG menjelaskan ia mengalami kerugian atas pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dengan Nopol: BH 6815 SF, Noka: MH1JME112RK298902, Nosin: JME1E-1302970 dengan kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Korban untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dengan Nopol: BH6815 SF, Noka: MH1JME112RK298902, Nosin: JME1E-1302970 tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHP ---------------------------------------------------------- |