Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.Vendy Trilaksono, S.H
2.HABIBI RAHMAN, S.H
MUHAMMAD ARDHI Bin PAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1231/L.5.16/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARDHI Bin PAHRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARDHI Bin PAHRUDIN pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pulau Aro Kec. Pelawan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2026 Sekira Pukul 11.00 Wib saat itu terdakwa M. ARDHI berada di rumah. Kemudian tidak lama tersebut. terdakwa ditelpon saudara M FAZLI Alias GIBEL (DPO) dengan kalimat “kau masih nak bahan dak” dan terdakwa menjawab “Maulah Bel” lalu saudara M. FAZLI Alias GIBEL (DPO) menjawab “kau kalau nak bahan. Kagek Jemput yo di Pinggir Sungai, kagek ado aku letak kan didalam Kotak Rokok ESSE POP, kau ambil bae yo” dan terdakwa menjawab “Okelah BEL”, kemudian terdakwa langsung berangkat ke pinggir sungai tersebut. dan langsung mengambil kotak Rokok yang sudah diarahkan oleh saudara M. FAZLI Alias GIBEL (DPO) saat ditelpon Tersebut. Kemudian seketika itu kotak Rokok tersebut langsung terdakwa ambil dan terdakwa buka, yang mana di dalam Kotak Rokok ESSE POP tersebut terdapat 1 (satu) Klip Narkotika Jenis sabu. Kemudian setelah itu terdakwa langsung memaketkan 1 (satu) Klip Narkotika Jenis sabu menjadi 12 (Dua belas ) Klip Narkotika Jenis sabu. Setelah terdakwa memaketkan narktika Jenis sabu kemudian terdakwa simpan dan terdakwa langsung pulang ke rumah untuk istirahat kembali. selanjutnya sekira Pukul 18.30 WIB, ketika terdakwa sedang Duduk dipinggir sungai yang berada di desa Pulau Aro tersebut terdakwa didatangi oleh beberapa anggota Kepolisian namun terdakwa langsung melarikan diri sambil membuang Kotak Rokok ESSE POP di rumput, kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian tersebut, setelah terdakwa diamankan dan diborgol, kemdian terdakwa ditanya oleh anggota Kepolisian tersebut “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba, Kami dapat Informasi Sdr ada meyimpan dan Membawa Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin Untuk melakukan penggeledahan terhadap Sdr “ lalu terdakwa menjawab “ yo geledah lah pak” setelah pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa, kemudian pihak Kepolisian datang dengan saksi Saksi REXI ALVARIZI dan menanyakan kembali kembali kepada terdakwa dengan kalimat “ sebelum kau dilakukan penggeledahan, tadi apa yang kau buang dirumput saat kau lari Tadi “ dan saat itu terdakwa tidak menjawab dan hanya berdiam diri, kemudian pihak kepolisian menyuruh terdakwa mengambil Kotak Rokok ESSE POP yang terdakwa buang tersebut, namun saat itu terdakwa tidak mau mengambil, kemudian dikarenakan terdakwa tidak mau mengambil. Saat itu pihak kepolisian yakni saksi YONGKI PINALANDA langsung mengambil Kotak Rokok ESSE POP tersebut dan langsung dibuka sehingga menemukan 12 ( Dua Belas ) Klip plastic Narkotika Jenis Sabu 3 (Tiga) Bungkus Plastik yang di dalamnya berisikan klip plastic kosong 7 (Tujuh ) Klip Plastik Kosong. 2 (Dua) Buah Pipet yang diruncingkan. Lalu setelah itu juga ditemukan 2 (Dua) Buah Korek Api Atau mancis dan 1 (Satu) Unit handphone Merek Oppo. Setelah barang Bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada Saksi REXI ALVARIZI dan terdakwa. Lalu saat itu pihak Kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan kalimat “Ini sabu milik siapa dan apa Tujuan memiliki sabu ini “ dan terdakwa menjawab “ Ini sabu milik saya pak dan tujuannya akan saya jual kembali” lalu pihak Kepolisian bertanya Kembali ‘ darimana kamu dapat sabu ini “ dan terdakwa menjawab “ dari M. FAZLI Alias GIBEL yang tinggal Di Pulau Aro pak ” lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat  “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” dan terdakwa menjawab “ TIDAK ADA PAK ”kemudian setelah pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa tersebut. lalu terdakwa Beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan Proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 39/10727.00/2026 pada hari Rabu Tanggal 04 Maret 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 12 (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “L” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “M” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0236 tanggal 06 Maret 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0239.K yang diverifikasi oleh Armeiny Romita, S. Si, Apt  selaku Ketua Tim Pengujian POM di Jambi. Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “M” berisi kristal putih bening tersebut, mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

 

---- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARDHI Bin FAHRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARDHI Bin PAHRUDIN pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pulau Aro Kec. Pelawan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2026 Sekira Pukul 11.00 Wib saat itu terdakwa M. ARDHI berada di rumah. Kemudian tidak lama tersebut. terdakwa ditelpon saudara M FAZLI Alias GIBEL (DPO) dengan kalimat “kau masih nak bahan dak” dan terdakwa menjawab “Maulah Bel” lalu saudara M. FAZLI Alias GIBEL (DPO) menjawab “kau kalau nak bahan. Kagek Jemput yo di Pinggir Sungai, kagek ado aku letak kan didalam Kotak Rokok ESSE POP, kau ambil bae yo” dan terdakwa menjawab “Okelah BEL”, kemudian terdakwa langsung berangkat ke pinggir sungai tersebut. dan langsung mengambil kotak Rokok yang sudah diarahkan oleh saudara M. FAZLI Alias GIBEL (DPO) saat ditelpon Tersebut. Kemudian seketika itu kotak Rokok tersebut langsung terdakwa ambil dan terdakwa buka, yang mana di dalam Kotak Rokok ESSE POP tersebut terdapat 1 (satu) Klip Narkotika Jenis sabu. Kemudian setelah itu terdakwa langsung memaketkan 1 (satu) Klip Narkotika Jenis sabu menjadi 12 (Dua belas ) Klip Narkotika Jenis sabu. Setelah terdakwa memaketkan narktika Jenis sabu kemudian terdakwa simpan dan terdakwa langsung pulang ke rumah untuk istirahat kembali. selanjutnya sekira Pukul 18.30 WIB, ketika terdakwa sedang Duduk dipinggir sungai yang berada di desa Pulau Aro tersebut terdakwa didatangi oleh beberapa anggota Kepolisian namun terdakwa langsung melarikan diri sambil membuang Kotak Rokok ESSE POP di rumput, kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian tersebut, setelah terdakwa diamankan dan diborgol, kemdian terdakwa ditanya oleh anggota Kepolisian tersebut “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba, Kami dapat Informasi Sdr ada meyimpan dan Membawa Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin Untuk melakukan penggeledahan terhadap Sdr “ lalu terdakwa menjawab “ yo geledah lah pak” setelah pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa, kemudian pihak Kepolisian datang dengan saksi Saksi REXI ALVARIZI dan menanyakan kembali kembali kepada terdakwa dengan kalimat “ sebelum kau dilakukan penggeledahan, tadi apa yang kau buang dirumput saat kau lari Tadi “ dan saat itu terdakwa tidak menjawab dan hanya berdiam diri, kemudian pihak kepolisian menyuruh terdakwa mengambil Kotak Rokok ESSE POP yang terdakwa buang tersebut, namun saat itu terdakwa tidak mau mengambil, kemudian dikarenakan terdakwa tidak mau mengambil. Saat itu pihak kepolisian yakni saksi YONGKI PINALANDA langsung mengambil Kotak Rokok ESSE POP tersebut dan langsung dibuka sehingga menemukan 12 ( Dua Belas ) Klip plastic Narkotika Jenis Sabu 3 (Tiga) Bungkus Plastik yang di dalamnya berisikan klip plastic kosong 7 (Tujuh ) Klip Plastik Kosong. 2 (Dua) Buah Pipet yang diruncingkan. Lalu setelah itu juga ditemukan 2 (Dua) Buah Korek Api Atau mancis dan 1 (Satu) Unit handphone Merek Oppo. Setelah barang Bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada Saksi REXI ALVARIZI dan terdakwa. Lalu saat itu pihak Kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan kalimat “Ini sabu milik siapa dan apa Tujuan memiliki sabu ini “ dan terdakwa menjawab “ Ini sabu milik saya pak dan tujuannya akan saya jual kembali” lalu pihak Kepolisian bertanya Kembali ‘ darimana kamu dapat sabu ini “ dan terdakwa menjawab “ dari M. FAZLI Alias GIBEL yang tinggal Di Pulau Aro pak ” lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat  “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” dan terdakwa menjawab “ TIDAK ADA PAK ”kemudian setelah pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa tersebut. lalu terdakwa Beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan Proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 39/10727.00/2026 pada hari Rabu Tanggal 04 Maret 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 12 (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “L” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “M” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0236 tanggal 06 Maret 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0239.K yang diverifikasi oleh Armeiny Romita, S. Si, Apt  selaku Ketua Tim Pengujian POM di Jambi. Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “M” berisi kristal putih bening tersebut, mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

---- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARDHI Bin FAHRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya