Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Srl WAHYU DWI YUDISTIRA.SH MUHAMMAD Alias YAYANK Bin SUPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/357/X/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHYU DWI YUDISTIRA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Alias YAYANK Bin SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURROHIM Als YAYANK Bin SUPRIYADI Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 17.30 diteras rumah korban yang berada di RT.08 Kel. Sukasari Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, telah melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian terhadap BUDI HAMID Bin SANTANU (Alm) dengan cara melemparkan besi menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dagu BUDI HAMID, sehingga akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan Luka memar dibagian dagu. Selanjutnya BUDI HAMID Bin SANTANU (Alm) membuat Laporan Pengaduan yang ditingkatkan ke Laporan Polisi di Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

 

Atas perbuatan MUHAMMAD NURROHIM Als YAYANK Bin SUPRIYADI telah memenuhi unsur tindak pidana  “Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana. Dapat dihukum pidana penjara paling lama Tiga Bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500,- (Empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya