Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURROHIM Als YAYANK Bin SUPRIYADI Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 17.30 diteras rumah korban yang berada di RT.08 Kel. Sukasari Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, telah melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian terhadap BUDI HAMID Bin SANTANU (Alm) dengan cara melemparkan besi menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dagu BUDI HAMID, sehingga akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan Luka memar dibagian dagu. Selanjutnya BUDI HAMID Bin SANTANU (Alm) membuat Laporan Pengaduan yang ditingkatkan ke Laporan Polisi di Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan MUHAMMAD NURROHIM Als YAYANK Bin SUPRIYADI telah memenuhi unsur tindak pidana “Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana. Dapat dihukum pidana penjara paling lama Tiga Bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500,- (Empat ribu lima ratus rupiah). |