| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 192/Pid.Sus/2026/PN Srl | 1.SESYI NURMALA PUTRI, S.H 2.HABIBI RAHMAN, S.H |
HERMAWAN Bin HERI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2026/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1613/L.5.16/Eku.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ---------Bahwa terdakwa HERMAWAN Bin HERI pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Maju Bersama RT.005 Desa Suka Maju Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal sekira bulan Agustus tahun 2024 pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, terdakwa HERMAWAN Bin HERI berkenalan dengan saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI melalui Aplikasi Tiktok, kemudian terdakwa dan saksi korban bertukaran nomor Whatsapp dan melanjutkan komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp, kemudian terdakwa dan saksi korban sering berkomunikasi diantaranya melakukan, chat, video call, dan telepon biasa sehingga hubungan terdakwa dengan saksi korban semakin dekat dan merasa nyaman, lalu terdakwa dengan saksi korban melanjutkan hubungan dengan berpacaran, selanjutnya pada hari dan tanggal tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2025 saksi korban datang ke Kota Palembang bersama anak dan suaminya, karena suami saksi korban akan melanjutkan perjalanan keluar Kota (Jakarta), lalu saksi korban menghubungi terdakwa untuk bertemu dan mengirimkan lokasi tempatnya menginap, kemudian terdakwa pergi ke lokasi yang dikirimkan tersebut, setelah bertemu lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan keliling Palembang, setelah selesai jalan-jalan terdakwa merasa capek dan memesan kamar di hotel tempat saksi korban menginap tersebut, setelah selesai memesan kamar kemudian terdakwa memberitahu saksi korban nomor kamar terdakwa lalu saksi korban datang ke kamar yang telah terdakwa pesan tersebut, setelah di dalam kamar tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan, setelah saksi korban pulang dari Kota Palembang tersebut kemudian terdakwa dan saksi korban sering melakukan Video Call Seks (VCS) atau melakukan Video Call tanpa menggunakan pakaian, selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi korban lalu terdakwa melakukan tangkapan layar dan rekaman layar pada waktu sedang melakukan Video Call Seks (VCS) atau melakukan Video Call tanpa menggunakan pakaian tersebut. - Kemudian sekira bulan Mei 2025 terdakwa meminta ijin untuk berkunjung ke rumah saksi korban, namun saksi korban mengatakan jika terdakwa tidak bisa ke tempat tinggal saksi korban karena takut diketahui warga sekitar dan mempertanyakan status terdakwa, lalu terdakwa dan saksi korban memutuskan untuk bertemu di Kota Jambi, kemudian sekira pada bulan Juni 2025 (setelah lebaran Haji) terdakwa disuruh saksi korban datang ke Kota Jambi untuk menemui saksi korban, dan di Kota Jambi tersebut terdakwa juga melakukan bubungan badan dengan saksi korban, selanjutnya pada bulan Juli 2025 terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu di Kota Jambi pada akhir bulan Agustus 2025 untuk merayakan 1 (satu) tahun hubungan pacaran terdakwa dengan saksi korban, setelah kado telah terdakwa siapkan dan terdakwa sudah persiapan untuk datang ke Kota Jambi, kemudian saksi korban mulai susah untuk dihubungi dan mulai menjauh dari terdakwa, dan saat itu terdakwa mulai merasa kecewa dengan saksi korban karena tidak menepati janji, selanjutnya terdakwa membuat Akun Facebook diantaranya Akun Facebook an. Widayanti Tri, Khumaira Maulana, Mimin Gosib, dan Tri Widayanti, dimana pada Akun Facebook tersebut terdakwa memposting foto-foto saksi korban yang menampilkan saksi korban tidak menggunakan busana dan ditutup dengan emotion/stiker melalui aplikasi Akun Facebook an. WIDAYANTI TRI, an. MIMIN GOSIP, an. KHUMAIRA MAULANA, an. TRI WIDAYANTI yang terdakwa dapatkan dari hasil kiriman saksi korban dan foto-foto yang terdakwa dapatkan dari hasil tangkapan layar dan rekaman layar pada saat melakukan melakukan Video Call Seks (VCS) dengan saksi korban, akibat perbuatan terdakwa tersebut lalu saksi korban melaporkan terdakwa ke Polda Jambi.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------
Atau
KEDUA: ---------Bahwa terdakwa HERMAWAN Bin HERI pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Maju Bersama RT.005 Desa Suka Maju Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang mengadili perkara ini, yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------- - Berawal sekira bulan Agustus tahun 2024 pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, terdakwa HERMAWAN Bin HERI berkenalan dengan saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI melalui Aplikasi Tiktok, kemudian terdakwa dan saksi korban bertukaran nomor Whatsapp dan melanjutkan komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp, kemudian terdakwa dan saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI sering berkomunikasi diantaranya melakukan, chat, video call, dan telepon biasa sehingga hubungan terdakwa dengan saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI semakin dekat dan merasa nyaman, lalu terdakwa dengan saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI melanjutkan hubungan dengan berpacaran, selanjutnya pada hari dan tanggal tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2025 saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI datang ke Kota Palembang bersama anak dan suaminya, karena suami saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI akan melanjutkan perjalanan keluar Kota (Jakarta), lalu saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI menghubungi terdakwa untuk bertemu dan mengirimkan lokasi tempatnya menginap, kemudian terdakwa pergi ke lokasi yang dikirimkan tersebut, setelah bertemu lalu terdakwa mengajak saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI untuk jalan-jalan keliling Palembang, setelah selesai jalan-jalan terdakwa merasa capek dan memesan kamar di hotel tempat saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI menginap tersebut, setelah selesai memesan kamar kemudian terdakwa memberitahu saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI nomor kamar terdakwa lalu saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI datang ke kamar yang telah terdakwa pesan tersebut, setelah di dalam kamar tersebut terdakwa mengajak saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI untuk melakukan hubungan badan, setelah saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI pulang dari Kota Palembang tersebut kemudian terdakwa dan saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI sering melakukan Video Call Seks (VCS) atau melakukan Video Call tanpa menggunakan pakaian yang saat itu saksi korban saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI di dalam kamar rumahnya yang beralamatkan di Dusun Maju Bersama RT. 005 Desa Suka Maju Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI, terdakwa melakukan tangkapan layar dan rekaman layar pada waktu sedang melakukan Video Call Seks (VCS) atau melakukan Video Call tanpa menggunakan pakaian tersebut. - Kemudian sekira bulan Mei 2025 terdakwa meminta ijin untuk berkunjung ke rumah saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI, namun saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI mengatakan terdakwa tidak bisa ke tempat tinggal saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI karena takut diketahui warga sekitar dan mempertanyakan status terdakwa, lalu terdakwa dan saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI memutuskan untuk bertemu di Kota Jambi, kemudian sekira pada bulan Juni 2025 (setelah lebaran Haji) terdakwa disuruh saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI datang ke Kota Jambi untuk menemui saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI, dan di Kota Jambi tersebut terdakwa juga melakukan bubungan badan dengan saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI, selanjutnya pada bulan Juli 2025 terdakwa mengajak saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI untuk bertemu di Kota Jambi pada akhir bulan Agustus 2025 untuk merayakan 1 (satu) tahun hubungan pacaran terdakwa dengan saksi korban, yang mana terdakwa telah menyiapkan kado dan sudah persiapan untuk datang ke Kota Jambi, namun saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI mulai susah untuk dihubungi dan mulai menjauh dari Terdakwa, dan saat itu terdakwa mulai merasa kecewa dengan saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI karena tidak menepati janji,
Terhadap Akun Facebook kemudian terdakwa menambahkan foto – foto tersebut pada Akun Facebook yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut dan menyebarkan kepada teman-teman Akun Facebook asli milik saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI dengan cara yaitu:
akibat perbuatan terdakwa tersebut lalu saksi korban TRI WIDAYANTI Binti MUHAMRI melaporkan terdakwa ke Polda Jambi.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
