| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa AAN SAPUTRA Bin RAFI’I (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Mandiangin Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret sekira pukul 15.00 Wib pada saat itu TERDAKWA sedang berada di rumah pakwo Yang bernama RUSTAM yang berada di desa mandiangin pasar Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun bersama TIO (DPO), rustam berkata ke pada Terdakwa ”TOLONG PANTAU SAWIT DI DEKAT LAPANGAN CROSS” lalu Terdakwa menjawab ”IYO BAPAK NAK KEMANO” dan rustam menjawab “TULUNG JAGO DULU SAWIT TU NYELANG KAMI NAK KE KETALO”. Selanjutnya sekira pukul 15.10 WIB Terdakwa pergi bersama TIO dengan berjalan kaki ke lapangan Sirkuit motor cross Desa Mandiangin Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun. Sesampainya disana langsung mengecek sawit milik rustam, setelah itu Terdakwa dan TIO beristirahat di tengah lahan sawit tersebut;
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dan TIO mendengar suara teriakan dan mendekati suara tersebut, sesampainya disana Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dan Perempuan yang sedang berpacaran di lahan sawit itu, Terdakwa berkata “KAMU BUAT MESUN YO” lalu kedua orang itu melarikan diri kemudian dikejar oleh Terdakwa dan TIO sambil membawa pisau di tangan kanan Terdakwa. Setelah berhasil mengejar dan mendapati pasangan tersebut ULE (DPO) datang lalu berkata “BAWA KE ATAS KE TEMPAT TERANG”, Terdakwa, TIO dan ULE membawa pasangan ke Tengah lahan sawit dan berkata “KAMU NAK BAWAK KE TEMPAT PAK KADES APO PAK POLISI” SAKSI YAYANG menjawab “KITO DAMAI BAE BANG JANGAN BAWAK KE DESA APO POLISI” dan ULE menjawab “KALO NAK DAMAI MACAM MANO CARO NAK DAMAI” saksi MUHAMMAD YAYANG Bin A. GOPAR menjawab “BOLEH BANG KAMI ADO DUIT 1 JUTA” Terdakwa berkata “AI DAK GALAK KALO 1 JUTA KALO 10 JUTA IYO” saksi YAYANG menjawab “DAK ADO KALO 10 JUTA BANG KALO 5 JUTA ADO BANG” lalu Terdakwa menjawab “JANGAN LAH KALO 5 JUTA TU TAMBAH LAH LAGI 1 JUTA LAGI JADI 6 JUTA” saksi YAYANG menjawab “IYOLAH”, setelah itu saksi YAYANG berkata “IYOLAH AKU BALIK DULU NGAMBIK DUIT” dan ULE berkata “APO SEBAGAI JAMINAN KAU BALIK NGAMBIK DUIT” saksi YAYANG menjawab “IYOLAH PEGANG LAH HP DULU” dan saksi YAYANG memberikan hp merek IPHONE 13 warna gold ke Terdakwa. ULE berkata “KALO HP KURANG SEBAGAI JAMINAN TAMBAH BE CINCIN SEBAGAI JAMINAN” lalu Terdakwa mengambil cincin dari tangan SAKSI HADIRAH BINTI SULAIMAN. Saksi YAYANG dan saksi HADIRAH Binti SULAIMAN pergi meninggalkan Terdakwa, TIO dan ULE.
- Bahwa kemudian setelah saksi YAYANG dan saksi HADIRAH pergi Terdakwa berkata kepada ULE “NAK KEMANO KAU TU LEMAKLAH KITO NUNGGU DISINI” ULE menjawab “AKU NAK PEGI SITU DULU KALO NAK IKUT AYOK” Terdakwa menjawab “DAK PACAK DAK BALIK KARNO KEBUN SAWIT NI JAGOAN KAMI TAKUT HILANG” setelah itu ULE pergi meninggalkan Terdakwa dan TIO yang tetap berada di lahan tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan pemerasan tersebut saksi YAYANG dan saksi HADIRAH mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah Hanphone Iphone tipe 13 Pro warna Gold yang harganya sekira Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dan 1 (Satu) buah cincin emas setengah suku yang harganya sekira Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP ------------------------------------------------------------------------- |