Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.MEIZA REINALDO
2.JULIAN DWI PUTRA, S.H
DENI GUSRIAN SAPUTRA BIN BAHROINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-983/L.5.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
2JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI GUSRIAN SAPUTRA BIN BAHROINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DENI GUSRIAN SAPUTRA Bin BAHROINI pada Hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BAHARI (DPO/Belum Tertangkap) melalui Aplikasi WhatsApp dan mengatakan “BARANG HABIS” kemudian Sdr. BAHARI menjawab “YO LAH TUNGGU DI TOKO DATUK, BENTAR LAGI AKU KESITU” kemudian Terdakwa pergi menuju sebuah Toko Milik seseorang yang biasa dipanggil Datuk SINOL lalu sesampainya di Toko tersebut Terdakwa duduk untuk menunggu Sdr. BAHARI kemudian tak lama datang Sdr. BAHARI menghampiri Terdakwa dan mengatakan “CUKUP DUITNYO DAK?” lalu Terdakwa menjawab “CUKUP BANG” kemudian Sdr. BAHARI memberikan Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa dengan berat sekira kurang lebih 3 (tiga) gram kemudian setelah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa pergi menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memaketkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut untuk Terdakwa jual yang mana 1 (satu) klip plastik Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa jual dengan harga sekira kurang lebih sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya sekira kurang lebih seberat 1,2 (satu koma dua) gram Terdakwa simpan dalam 1 (satu) Kantong plastik klip;
  • Bahwa hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa mendapatkan uang sekira kurang lebih sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang mana sebagian Terdakwa serahkan ke Sdr, BAHARI secara cash sekira kurang lebih sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sekira kurang lebih sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan dengan cara transfer melalui aplikasi Gopay;   
  • Bahwa sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi sisa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang belum sempat terjual tersebut di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun kemudian sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian datang Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN dan Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut akan tetapi setelah berlari sekira lebih kurang sejauh 100 (seratus) meter Terdakwa terjatuh dan Saksi MUHAMMAD HUSIN serta Saksi M. FEBRIAN beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat itu di badan Terdakwa juga ditemukan 2 (dua) Plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 8 (delapan) Plastik bening kosong yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna biru kemudian Terdakwa dibawa kembali ke rumah kosong tersebut untuk melanjutkan penggeledahan terhadap rumah tersebut kemudian sesampainya di rumah tersebut Saksi MUHAMMAD HUSIN serta Saksi M. FEBRIAN beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MULYADI Bin ABDRAHMAN kemudian pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) Buah dompet berwarna coklat disaku belakang celana pendek warna hitam yang dikenakan Terdakwa kemudian pada saat dompet tersebut diperiksa ditemukan 1 (satu) klip plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 114/10727.00/2025 pada hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh NURFADHILLAH TILASARI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,25 (satu koma dua lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1079 tanggal 30 Oktober 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1093.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “C” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 5305/LHP/BLK-JBI/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa DENI GUSRIAN SAPUTRA Bin BAHROINI, Positif (+) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa DENI GUSRIAN SAPUTRA Bin BAHROINI pada Hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN dan Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Desa Panti Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun sering terjadi Tindak Pidana Narkotika kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN dan Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut;
  • Bahwa sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi sisa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang belum sempat terjual tersebut di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun kemudian sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian datang Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN dan Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut akan tetapi setelah berlari sekira lebih kurang sejauh 100 (seratus) meter Terdakwa terjatuh dan Saksi MUHAMMAD HUSIN serta Saksi M. FEBRIAN beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat itu di badan Terdakwa juga ditemukan 2 (dua) Plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 8 (delapan) Plastik bening kosong yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna biru kemudian Terdakwa dibawa kembali ke rumah kosong tersebut untuk melanjutkan penggeledahan terhadap rumah tersebut kemudian sesampainya di rumah tersebut Saksi MUHAMMAD HUSIN serta Saksi M. FEBRIAN beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MULYADI Bin ABDRAHMAN kemudian pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) Buah dompet berwarna coklat disaku belakang celana pendek warna hitam yang dikenakan Terdakwa kemudian pada saat dompet tersebut diperiksa ditemukan 1 (satu) klip plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 114/10727.00/2025 pada hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh NURFADHILLAH TILASARI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,25 (satu koma dua lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1079 tanggal 30 Oktober 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1093.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “C” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 5305/LHP/BLK-JBI/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa DENI GUSRIAN SAPUTRA Bin BAHROINI, Positif (+) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya