| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa GULDI AFRIAN Bin M. ZUHDI pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Simpang Bedeng Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Dusun Renah Atas, Desa Pasar Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Pada saat itu, Terdakwa melihat Saksi M.FAJAR BIN ARIPIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melintas di depan rumah tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam list biru Nopol BH 6440 SL atas nama RIKY HERDIAN ANDIKA Bin RUSTAM EFENDI (Alm) (saksi korban) , di mana pada awalnya Terdakwa tidak mengetahui kepemilikan sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya, Saksi FAJAR berhenti dan memanggil Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui Saksi FAJAR di pinggir jalan tepat di depan rumah nenek Terdakwa. Saksi FAJAR kemudian mengajak dengan mengatakan “NAK IKUT DAK” Terdakwa menjawab NAK MANO” saksi FAJAR menjawab “AYOK LAH IKUT DULU” kemudian Terdakwa ikut dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh Saksi FAJAR tersebut. Lalu dalam perjalanan, tepatnya di Simpang Bukit Desa Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Terdakwa menanyakan kepada Saksi FAJAR mengenai kepemilikan sepeda motor tersebut. Saksi FAJAR menjawab bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik temannya bernama saksi MARSAL BIN ROZI, serta menanyakan kepada Terdakwa mengenai tempat untuk menggadaikan sepeda motor. Terdakwa kemudian menyarankan Desa Lesung Batu, dan Saksi FAJAR menyetujui untuk membawa sepeda motor tersebut ke lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi FAJAR sampai di Desa Lesung Batu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatra Selatan, dan sekira pukul 12.05 WIB Terdakwa bersama saksi FAJAR menyeberangi sungai Lesung Batu menggunakan perahu pompong, kemudian melanjutkan perjalanan darat. Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa melihat Sdr. PUTRA (dalam pencarian/DPO), Terdakwa memanggil Sdr. PUTRA menanyakan tempat untuk menggadaikan sepeda motor, lalu Sdr. PUTRA menanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut. Terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut milik temannya Sdr. FAJAR, yang kemudian dibenarkan oleh Saksi FAJAR. Setelah itu, Sdr. PUTRA mengajak Terdakwa dan Saksi FAJAR ke rumahnya yang berada tidak jauh dari tepi sungai Lesung Batu. Setibanya di rumah Sdr. PUTRA, dilakukan pembicaraan mengenai penggadaian sepeda motor tersebut. Disepakati bahwa sepeda motor digadaikan dengan nilai sekira ± Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan bunga sekira ± Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu satu minggu, sehingga total uang tebusan menjadi sekira ± Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah kesepakatan tersebut, Sdr. PUTRA menyerahkan uang sebesar sekira ± Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi dua antara Terdakwa dan Saksi FAJAR, masing-masing menerima uang sekira ± Rp1.100.000,-. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi FAJAR memberikan uang sekira Rp150.000,- kepada Sdr. PUTRA untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian digunakan bersama-sama oleh Terdakwa, Saksi FAJAR, dan Sdr PUTRA di pondok milik Sdr. PUTRA. Sekira pukul 14.30 WIB, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dan Saksi FAJAR kembali ke Desa Pelawan dengan diantar oleh Sdr. PUTRA menggunakan sepeda motor milik Sdr.PUTRA hingga batas Desa Lesung Batu.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa dan Saksi FAJAR melanjutkan perjalanan dengan menumpang kendaraan umum, dan sekira pukul 20.00 WIB keduanya tiba di rumah masing-masing. Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah nenek Terdakwa, Saksi MARSAL datang menemui Terdakwa dan menanyakan terkait 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam list biru Nopol BH 6440 SL. Terdakwa menyarankan agar Saksi MARSAL langsung menanyakan kepada Saksi FAJAR.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa berada di kebun durian milik nenek Terdakwa yang berlokasi di Desa Payang Seberang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Saksi FAJAR, Saksi MARSAL, Saksi RIKY, dan Saksi ZAMRI datang ke lokasi tersebut. Dengan tujuan menanyakan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam list biru Nopol BH 6440 SL milik Saksi RIKY kemudian Saksi FAJAR menjelaskan bahwa sepeda motor milik Saksi RIKY telah digadaikan oleh Terdakwa bersama Saksi FAJAR di Desa Lesung Batu dengan nilai gadai sekira ± Rp2.200.000,- dan tebusan sekira ± Rp2.500.000,- dengan jangka waktu satu minggu. Terdakwa mengakui bahwa penggadaian tersebut dilakukan bersama-sama dengan Saksi FAJAR dan keduanya sepakat untuk bertanggung jawab atas penebusan sepeda motor tersebut. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, uang untuk menebus sepeda motor tersebut tidak dapat terkumpul, sehingga sepeda motor milik Saksi RIKY belum dapat ditebus dan dikembalikan kepada pemiliknya
- Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan saksi FAJAR tersebut saksi RIKY mengalami kerugian sekira ± Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa GULDI AFRIAN Bin M. ZUHDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP ------------------------------------------------------------------ |