| Dakwaan |
pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 18.00 wib di Dusun Berau Desa Kampung Tujuh Kec. Cermin Nan Gedang Kab.Sarolangun di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, telah melakukan penggelapan buah sawit milik sdr. H.HAFIS HASBIALLAH SE.M.M dengan cara menyisihkan atau menyembunyikan sebagai buah sawit hasil panen di kebun sawit milik Pelapor sebanyak kurang lebih 38 (Tiga Delapan) buah Janjang tandan Buah segar sawit ( 670 Kg) sehingga akibat perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2.010.000,- (Dua juta sepuluh ribu rupiah). |