Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2019/PN SRL ALI MUNIR IRWANI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2019/PN SRL
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI MUNIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN HENDRIZAL, SH DAN PATNERALI MUNIR
Tergugat
NoNama
1IRWANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat sah secara hukum telah melakukan waprestasi karena tidak mengembalikan uang yang dipinjam dari Penggugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian.
  3. Menyatakan sah dan berharga uang dengan total  Rp. 478.595.100 (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu seratus rupiah) adalah milik Penggugat yang telah dipinjam oleh Tergugat untuk Modal usaha.
  4. Menyakan sah dan berharga surat berupa :
  1. Sertifikat Hak Milik nomor 69 atas nama IRWANI.
  2. Sertifikat Hak Milik nomor 44 atas nama RUSLI.
  3.  Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Type Toyota Yaris 1.5 S A/T, tahun pembuatan 2014 warna merah metalik, Nomor Polisi BH. 1306 HN,  Atas Nama Pemilik AFNITHA.D.
  4.  Sertifikat Hak Milik nomor 105 atas nama ERAWATI.
  5.  Invoice untuk Bukti Kepemilikan (Invoice For Certificate of Ownership) Nomor Dokument : 900188006-12, tanggal 20-01-2010,  No. Perjanjian 22800. KOMATSU HYDRAULIC EXCAVATOR PC 200 - 7 S / N : C 7 4 5 2 5.

Adalah jaminan hutang yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk  menyerahkan uang dengan total Rp. 741.822.405 ( Tujuh Ratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh dua empat ratus lima ribu rupiah ) kepada Penggugat dengan rincian  sebagai berikut :
  1. Bahwa total uang yang diserahkan oleh Pengggugat kepada Tergugat Rp. 478.595.100, (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu seratus rupiah).
  2. Apabila uang Rp. 478.595.100, (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu seratus rupiah)  dijadikan modal usaha jual beli perhiasan pada toko emas sepakat dengan keuntungan  perbulan  sebesar Rp 0,5 %. maka Penggugat meendapatkan keuntungan perbulannya yaitu  (Rp. 478.595.100,- X 0,5 % = Rp. 23 929.755 ( Dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).  Apabila dihitung dengan lamanya uang Penggugat, berada pada Tergugat ( 15 Mei 2018 – 15 April 2019 artinya sudah 11 bulan)  jika keuntungan  perbulan  sebesar Rp. 23 929.755 x 11 bulan, total keseluruhan keuntungan Pengugat menjadi  Rp. 263.227.305 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Rupiah ).
  1. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diajukan oleh Penggugat terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak berupa :
  1. Sertifikat Hak Milik nomor 69 atas nama IRWANI.
  2.  Sertifikat Hak Milik nomor 44 atas nama RUSLI.
  3.  Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Type Toyota Yaris 1.5 S A/T, tahun pembuatan 2014 warna merah metalik, Nomor Polisi BH. 1306 HN,  Atas Nama Pemilik AFNITHA.D.
  4. Sertifikat Hak Milik nomor 105 atas nama ERAWATI.  
  5. Invoice untuk Bukti Kepemilikan (Invoice For Certificate of Ownership) Nomor Dokument : 900188006-12, tanggal 20-01-2010,  No. Perjanjian 22800. KOMATSU HYDRAULIC EXCAVATOR PC 200 - 7 S / N : C 7 4 5 2 5.

Adalah jaminan hutang yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat. Apabila Tergugat tetap tidak mau membayar seluruh hutang kepada Penggugat, maka seluruh benda benda bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi jaminan hutang tersebut dilelang, dimana uang hasil lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat untuk pembayaran seluruh hutang Tergugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat  mengembalikan uang dimaksud kepada Penggugat terhitung sejak putusan atas perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (in Kracht Van Gewisde).
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan serta merta terlebih dahulu (uit voorbar bijvoraad) walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi.
  3. Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Apabila Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adil nya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak