| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bukit Tigo Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 22.30 wib Terdakwa CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm) menghubungi Saksi SUPRIL IRWANSYAH dengan berkata “KAU DIMANO, AKU ADO DUIT 50 RIBU?” kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH menjawab “MASIH DIJALAN TUNGGULAH SITU BANG”. Lalu Terdakwa dihubungi kembali oleh SUPRIL IRWANSYAH dengan berkata “TUNGGU BE DISITU, SUDAH KUSURUH ALDO JEMPUT ABANG” kemudian Terdakwa menjawab “IYOLAH”;
- Bahwa kemudian ALDO menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa kerumah ALDO yang Beralamat di Desa Bukit Tigo. lalu sesampainya dirumah ALDO Terdakwa melihat Saksi SUPRIL IRWANSYAH dan Saksi EDRIN PARWANA kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH berkata kepada Terdakwa “MANA UANG NYA BANG?” kemudian Terdakwa memberikan uang Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Saksi SUPRIL IRWANSYAH, Kemudian Terdakwa berkata “COBA AKU TELPON ALDI DIMANO TEMPAT BELINYO” kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH menjawab “DAKUSALAH BANG UDAH AKU TELPON” kemudian Terdakwa menjawab “IYOLAH”.
- Bahwa setelah itu Saksi SUPRIL IRWANSYAH langsung menghubungi Saksi ELAN kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH berkata “DIMANO KAK, ADO DAK KAK?” kemudian Terdakwa mendengar Saksi ELAN menjawab “ADO, BERAPO?” kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH menjawab “100 BE” kemudian Saksi ELAN menjawab “TRANSFERS KE DANA BE NOMOR WA INI LAH NOMOR DANA NYO” kemudian SUPRIL IRWANSYAH mentransfer Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) ke Saksi ELAN, lalu Saksi EDRIN PARWANA menawarkan diri kepada Saksi SUPRIL IRWANSYAH “BIAR AKU BE BERANGKAT SEKALIAN ADO GAWE”, kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH menjawab “IYOLAH”, lalu Saksi EDRIN PARWANA pergi menuju ke tempat Saksi ELAN. Kemudian Terdakwa keluar dari Rumah ALDO menuju ke warung didepan.
- Bahwa sekira pukul 00.10 WIB pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026 pada saat Terdakwa dan Saksi SUPRIL IRWANSYAH sedang duduk - duduk di warung tersebut datang lah beberapa laki – laki langsung mengamankan Terdakwa dan berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN, KAMI MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWA DI DESA INI SERING TERJADI TINDAK PIDANA NARKOTIKA” bersama saksi sipil lalu Tak lama datang lah Saksi EDRIN PARWANA ke warung tempat Terdakwa dan Saksi SUPRIL IRWANSYAH diamankan, Lalu pihak kepolisian langsung mengaman kan Saksi EDRIN PARWANA dan dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis sabu di selipan cincin jari tangan kiri Saksi EDRIN PARWANA, kemudian Terdakwa mendengar anggota kepolisian tersebut bertanya dengan Saksi EDRIN PARWANA “DARI MANA SHABU NI” kemudian Saksi EDRIN PARWANA menjawab “DARI ELAN PAK”, kemudian anggota kepolisian berkata “SIAPO YANG NYURUH KAU BELI” kemudian Terdakwa melihat EDRIN PARWANA menujuk Terdakwa dan Saksi SUPRIL IRWANSYAH. kemudian Terdakwa mendengar anggota kepolisian bertanya kepada Saksi EDRIN PARWANA “UANG SIAPO BELI SHABU TU” kemudian Saksi EDRIN PARWANA menjawab “UANG MEREKA BERDUA PAK CHRISTIANSON ARITONANG dan SUPRIL IRWANSYAH”. Kemudian anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa, SUPRIL IRWANSYAH dan EDRIN PARWANA “APAKAH KALIAN MEMILIKI IZIN MENYIMPAN NARKOTIKA?” kemudian Terdakwa, Saksi SUPRIL IRWANSYAH dan EDRIN PARWANA menjawab “NGGAK ADA PAK” Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SUPRIL IRWANSYAH dan Saksi EDRIN PARWANA dibawa anggota kepolisian beserta barang bukti yang ditemukan dibawa Kepolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 40/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal Maret 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0267 tanggal 13 Maret 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0263.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bukit Tigo Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 22.30 wib Terdakwa CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm) menghubungi Saksi SUPRIL IRWANSYAH dengan berkata “KAU DIMANO, AKU ADO DUIT 50 RIBU?” kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH menjawab “MASIH DIJALAN TUNGGULAH SITU BANG”. Lalu Terdakwa dihubungi kembali oleh SUPRIL IRWANSYAH dengan berkata “TUNGGU BE DISITU, SUDAH KUSURUH ALDO JEMPUT ABANG” kemudian Terdakwa menjawab “IYOLAH”;
- Bahwa kemudian ALDO menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa kerumah ALDO yang Beralamat di Desa Bukit Tigo. lalu sesampainya dirumah ALDO Terdakwa melihat Saksi SUPRIL IRWANSYAH dan Saksi EDRIN PARWANA kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH berkata kepada Terdakwa “MANA UANG NYA BANG?” kemudian Terdakwa memberikan uang Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Saksi SUPRIL IRWANSYAH, Kemudian Terdakwa berkata “COBA AKU TELPON ALDI DIMANO TEMPAT BELINYO” kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH menjawab “DAKUSALAH BANG UDAH AKU TELPON” kemudian Terdakwa menjawab “IYOLAH”.
- Bahwa setelah itu Saksi SUPRIL IRWANSYAH langsung menghubungi Saksi ELAN kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH berkata “DIMANO KAK, ADO DAK KAK?” kemudian Terdakwa mendengar Saksi ELAN menjawab “ADO, BERAPO?” kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH menjawab “100 BE” kemudian Saksi ELAN menjawab “TRANSFERS KE DANA BE NOMOR WA INI LAH NOMOR DANA NYO” kemudian SUPRIL IRWANSYAH mentransfer Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) ke Saksi ELAN, lalu Saksi EDRIN PARWANA menawarkan diri kepada Saksi SUPRIL IRWANSYAH “BIAR AKU BE BERANGKAT SEKALIAN ADO GAWE”, kemudian Saksi SUPRIL IRWANSYAH menjawab “IYOLAH”, lalu Saksi EDRIN PARWANA pergi menuju ke tempat Saksi ELAN. Kemudian Terdakwa keluar dari Rumah ALDO menuju ke warung didepan.
- Bahwa sekira pukul 00.10 WIB pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026 pada saat Terdakwa dan Saksi SUPRIL IRWANSYAH sedang duduk - duduk di warung tersebut datang lah beberapa laki – laki langsung mengamankan Terdakwa dan berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN, KAMI MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWA DI DESA INI SERING TERJADI TINDAK PIDANA NARKOTIKA” bersama saksi sipil lalu Tak lama datang lah Saksi EDRIN PARWANA ke warung tempat Terdakwa dan Saksi SUPRIL IRWANSYAH diamankan, Lalu pihak kepolisian langsung mengaman kan Saksi EDRIN PARWANA dan dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis sabu di selipan cincin jari tangan kiri Saksi EDRIN PARWANA, kemudian Terdakwa mendengar anggota kepolisian tersebut bertanya dengan Saksi EDRIN PARWANA “DARI MANA SHABU NI” kemudian Saksi EDRIN PARWANA menjawab “DARI ELAN PAK”, kemudian anggota kepolisian berkata “SIAPO YANG NYURUH KAU BELI” kemudian Terdakwa melihat EDRIN PARWANA menujuk Terdakwa dan Saksi SUPRIL IRWANSYAH. kemudian Terdakwa mendengar anggota kepolisian bertanya kepada Saksi EDRIN PARWANA “UANG SIAPO BELI SHABU TU” kemudian Saksi EDRIN PARWANA menjawab “UANG MEREKA BERDUA PAK CHRISTIANSON ARITONANG dan SUPRIL IRWANSYAH”. Kemudian anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa, SUPRIL IRWANSYAH dan EDRIN PARWANA “APAKAH KALIAN MEMILIKI IZIN MENYIMPAN NARKOTIKA?” kemudian Terdakwa, Saksi SUPRIL IRWANSYAH dan EDRIN PARWANA menjawab “NGGAK ADA PAK” Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SUPRIL IRWANSYAH dan Saksi EDRIN PARWANA dibawa anggota kepolisian beserta barang bukti yang ditemukan dibawa Kepolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 40/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal Maret 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 924/LHP/BLK-JBI/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm), Positif (+) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------- |