Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H ROMI SAPUTRA BIN DARMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 639 /L.5.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI SAPUTRA BIN DARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa ROMI SAPUTRA Bin DARMAWI pada Hari Minggu Tanggal 14 Desember 2025 sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di pangkas rambut Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pelayang, Desa Pasar Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, datang teman Terdakwa yang Bernama RIDHO alias EDO. Kemudian RIDHO langsung mengatakan kepada Terdakwa, “ROMI AKU ADO NAMPAK DAUS DI SIMPANG BUKIT PAYO KITO NYARI DIO DI SIMPANG BUKIT”, kemudian Terdakwa menjawab, “PAYO”. Sebelum Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor bersama RIDHO untuk mencari Saksi PIRDAUS BIN SALMAN PARIS, Terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang terdapat ukiran hewan berwarna cokelat yang berada di atas meja rumah Terdakwa dan menyelipkannya di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya, Terdakwa bersama RIDHO berangkat untuk mencari Saksi PIRDAUS BIN SALMAN PARIS;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan RIDHO alias EDO mencari Saksi PIRDAUS Bin SALMAN di Simpang Bukit, tepatnya di sebuah warung yang sebelumnya RIDHO sempat melihat Saksi PIRDAUS sedang duduk di warung tersebut, namun ketika Terdakwa dan RIDHO menghampiri warung, Saksi PIRDAUS sudah tidak berada di tempat, kemudian Terdakwa dan RIDHO melanjutkan perjalanan untuk mencari Saksi PIRDAUS. Sekira pukul 17.00 WIB ketika dalam perjalanan, Terdakwa melihat Saksi PIRDAUS BIN SALMAN PARIS sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut milik Saksi JUNAIDI Bin SALAM (Alm) yang berada di Desa Bukit Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa berkata kepada RIDHO, “ITU DAUS DO.” Mendengar hal tersebut, RIDHO langsung menuju ke tempat pangkas rambut tersebut dan menghentikan sepeda motornya di samping tempat pangkas rambut. Setibanya di tempat pangkas rambut tersebut, Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri Saksi PIRDAUS. Kemudian Terdakwa langsung menarik pisau dari sarung yang berada di pinggang sebelah kiri dan langsung mengarahkan serta menusukkan pisau tersebut ke arah perut bagian bawah sekitar pusar Saksi PIRDAUS BIN SALMAN PARIS. Setelah terkena tusukan, SAKSI PIRDAUS mendorong Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri dari tempat tersebut menggunakan sepeda motor yang telah ditunggu oleh RIDHO.
  • Bahwa setelah mengalami penusukan tersebut, Saksi PIRDAUS Bin SALMAN PARIS mengejar Terdakwa hingga ke jembatan di seberang Pelawan. Di lokasi tersebut, Ketika Saksi PIRDAUS berhasil mengejar Terdakwa, Terdakwa dan RIDHO alias EDO turun dari sepeda motor dan kembali mengejar Saksi PIRDAUS, sehingga Saksi PIRDAUS langsung melarikan diri karena takut mengalami kekerasan lagi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: 812/144/VER/RSU.SRL/2025 tanggal 14 Desember 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ririn Anggraini dengan hasil yaitu Saksi PIRDAUS Bin SALMAN PARIS mengalami luka lecet dengan tepi rata pada perut bagian bawah ukuran 2 cm x 1 cm yang diduga disebabkan oleh trauma tajam.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya