| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa I JUANDA BIN AMIR BUYUNG bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL MUTOLIB BIN RIDWAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Rantau Gedang Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berjalan di kilometer 20 Desa Rantau Gedang, Kec. Bathin VIII, Kab.Sarolangun melihat 1 (satu) unit sepeda motor di bawah pohon karet yang tepatnya di pondok Saksi MUHADI Bin RAMSO, sebelum mengambil motor tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II Masuk ke pondok milik saksi MUHADI untuk meminjam motor milik saksi MUHADI tersebut, namun tidak diberikan oleh saksi MUHADI. Karena merasa kesal Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam milik saksi MUHADI dengan cara Terdakwa II menyambungkan kabel sepeda motor tersebut dan setelah disambungkan, selanjutnya Terdakwa I langsung menghidupkan sepeda motor itu lalu pergi dengan membawa sepeda motor tersebut bersama Terdakwa II ke arah kilometer 18 Desa Teluk kecimbung; - Bahwa di hari yang sama Terdakwa I dan Terdakwa II berencana menjual sepeda motor itu akan tetapi belum ada pembelinya, akhirnya 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda honda revo warna hitam tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II digunakan untuk keperluan sehari-hari; - Bahwa Saksi MUHADI Bin RAMSO menjelaskan ia mengalami kerugian atas pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda honda revo warna hitam dengan nopol K 2575 HP NOSIN: HB61E-1584130 NOKA: MH1HB61168K588519 dengan kerugian sebesar Rp.6000.000,- (enam juta rupiah); - Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Korban untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda honda revo warna hitam dengan nopol K 2575 HP NOSIN: HB61E-1584130 NOKA: MH1HB61168K588519 tersebut. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHP - |