| Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa ELAN Bin SETARUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Simpang Nibung Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi SUPRIL IRWANSYAH bersama Saksi CHRISTIANSON ARITONANG bersepakat membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi SUPRIL menghubungi Terdakwa melalui telepon dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian atas permintaan Terdakwa pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang ke rekening DANA nomor 0852-6734-5922 atas nama Novitasari yang ditunjuk oleh Terdakwa. Setelah pembayaran diterima, Terdakwa menyuruh agar narkotika tersebut diambil di rumah Terdakwa, Kemudian setelah pembayaran dilakukan, Saksi EDRIN PARWANA menawarkan diri untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Sesampainya di depan rumah Terdakwa di Desa Simpang Nibung Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi EDRIN yang selanjutnya disimpan oleh saksi tersebut pada cincin yang digunakan di jari manis tangan kirinya untuk dibawa kepada Saksi SUPRIL dan CHRISTIANSON;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SUPRIL IRWANSYAH, CHRISTIANSON ARITONANG serta EDRIN PARWANA berikut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang baru diterima dari Terdakwa. Berdasarkan pengakuan para pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa sehingga petugas melakukan pengembangan menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Simpang Nibung Rawas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan, kemudian sekira pukul 00.40 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi rumah Terdakwa. Pada saat petugas mengetuk pintu rumah milik Terdakwa, Terdakwa berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun atas nama sdr. ARI, dan ditemukan 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) sedotan yang diruncingkan, 1 (satu) plastik asoy warna hitam, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) gulungan tisu, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi, yang seluruhnya berada di dalam tas selempang yang disimpan di dalam kantong plastik asoy yang tergantung di belakang pintu kamar Terdakwa. Atas temuan tersebut Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya serta diperuntukkan untuk dijual dan sebagian digunakan sendiri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 45/10727.00/2026 pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026, 7 (tujuh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “G” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,79 (enam koma tujuh puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “H” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 6,72 (enam koma tujuh puluh dua) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0266 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si., Apt., yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening bertanda “H” dengan berat bersih 0,0636 gram (nol koma nol enam tiga enam) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pengujian dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ELAN Bin SETARUDIN (Alm) dalam perbuatannya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI;
----------Perbuatan Terdakwa ELAN Bin SETARUDIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa ia Terdakwa ELAN Bin SETARUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Simpang Nibung Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi SUPRIL IRWANSYAH bersama Saksi CHRISTIANSON ARITONANG bersepakat membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi SUPRIL menghubungi Terdakwa melalui telepon dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian atas permintaan Terdakwa pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang ke rekening DANA nomor 0852-6734-5922 atas nama Novitasari yang ditunjuk oleh Terdakwa. Setelah pembayaran diterima, Terdakwa menyuruh agar narkotika tersebut diambil di rumah Terdakwa, Kemudian setelah pembayaran dilakukan, Saksi EDRIN PARWANA menawarkan diri untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Sesampainya di depan rumah Terdakwa di Desa Simpang Nibung Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi EDRIN yang selanjutnya disimpan oleh saksi tersebut pada cincin yang digunakan di jari manis tangan kirinya untuk dibawa kepada Saksi SUPRIL dan CHRISTIANSON;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SUPRIL IRWANSYAH, CHRISTIANSON ARITONANG serta EDRIN PARWANA berikut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang baru diterima dari Terdakwa. Berdasarkan pengakuan para pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa sehingga petugas melakukan pengembangan menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Simpang Nibung Rawas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan, kemudian sekira pukul 00.40 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi rumah Terdakwa. Pada saat petugas mengetuk pintu rumah milik Terdakwa, Terdakwa berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun atas nama sdr. ARI, dan ditemukan 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) sedotan yang diruncingkan, 1 (satu) plastik asoy warna hitam, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) gulungan tisu, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi, yang seluruhnya berada di dalam tas selempang yang disimpan di dalam kantong plastik asoy yang tergantung di belakang pintu kamar Terdakwa. Atas temuan tersebut Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya serta diperuntukkan untuk dijual dan sebagian digunakan sendiri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 45/10727.00/2026 pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026, 7 (tujuh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “G” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,79 (enam koma tujuh puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “H” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 6,72 (enam koma tujuh puluh dua) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0266 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si., Apt., yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening bertanda “H” dengan berat bersih 0,0636 gram (nol koma nol enam tiga enam) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pengujian dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ELAN Bin SETARUDIN (Alm) dalam perbuatannya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI;
----------Perbuatan Terdakwa EDRIN PARWANA Bin HUSNI TAMRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---- |