| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/PID.SUS/2014/PN.SRL | ILMA ARDI RIYADI, SH | MUSLIM BIN BAHRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 55/PID.SUS/2014/PN.SRL | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa dia terdakwa MUSLIM BIN BAHRI pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2014 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak ? tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Desa Sungai Baung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2014 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Sungai Baung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun terdakwa MUSLIM BIN BAHRI sedang menuju ke Konter Handphone yang ada di Sungai Baung untuk membeli pulsa. Sewaktu sedang berjalan menuju ke Konter Handphone tersebut terdakwa didatangi dan langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Sarolangun yang mana sebelumnya Petugas Kepolisian Resor Sarolangun mendapatkan informasi bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yakni daun ganja kering.
Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan menyuruh terdakwa mengeluarkan benda yang ada di saku celana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan benda tersebut dari saku celana sebelah kanan dan ternyata adalah 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis daun Ganja Kering yang dibungkus kertas, kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa ?apakah masih ada ganja disimpan dirumah? lalu dijawab oleh terdakwa ?ada dirumah saya tepat didalam kamar tempat tidur saya?, kemudian sekira pukul 13.05 WIB Petugas Kepolisian bersama terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang berada di Desa Sungai Baung dan sekira pukul 13.10 WIB petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan langsung menuju ke kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa memberitahukan bahwa di bawah kotak tempat pakaian ada kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 3 (tiga) paket ganja kering dan kotak rokok dunhil yang berisikan 2 (dua) paket ganja kering. Kemudian, terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk daun ganja kering.
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Bripka L. Saragih, barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas yang berhasil ditemukan dan disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan didapat hasil berat : 7 (tujuh) paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas yang masing ? masing paket diberi kode huruf A sampai dengan huruf G sebagai berikut: - Paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran yang diberi kode huruf A dibuka kemudian ditimbang didapat berat + 1,03 (satu koma nol tiga) gram. - Paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas yang diberi kode huruf B, dibuka kemudian ditimbang didapat berat + 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram. - Paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas yang diberi kode huruf C, dibuka kemudian ditimbang didapat berat + 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram. - Paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas yang diberi kode huruf D, dibuka kemudian ditimbang didapat berat + 1,7 (satu koma tujuh) gram. - Paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas yang diberi kode huruf E, dibuka kemudian ditimbang didapat berat + 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram. - Paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas yang diberi kode huruf F, dibuka kemudian ditimbang didapat berat + 1,08 (satu koma nol delapan) gram. - Paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas yang diberi kode huruf G, dibuka kemudian ditimbang didapat berat + 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram. Total berat keseluruhan dari 7 (tujuh) paket ganja kering yang diberi kode huruf A sampai dengan huruf G setelah dilakukan penimbangan didapat berat + 9,35 (sembilan koma tiga puluh lima) Gram. Selanjutnya dari 7 (tujuh) paket/bungkus ganja kering yang masing ? masing telah diberi kode huruf A sampai G, seberat + 9,35 (sembilan koma tiga puluh lima) gram dilakukan penyisihan seberat + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dari tiap ? tiap/masing ? masing paket/bungkus ganja kering, sehingga dari hasil penyisihan tersebut keseluruhan didapat seberat + 1,4 (satu koma empat) gram dibawa ke BALAI POM JAMBI guna pengujian secara laboratories untuk mengetahui jenis narkotika tersebut, serta termasuk golongan berapa, sedangkan sisa dari penyisihan, yaitu total seberat + 7,95 (tujuh koma sembilan puluh lima) gram akan dipergunakan sebagai pembuktian di persidangan (pengadilan).
Bahwa berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM JAMBI Nomor : PM.01.05.891.03.14.581 tanggal 28 Maret 2014 menyatakan:
2. Clark's Isolation and Identification of Drugs 2 nd Ed. 1986 hal. 73
Ganja tersebut termasuk Narkotika Golongan I pada lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
