Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Srl Regina Olga Manik INDRA GUNAWAN alias IIN Bin MARZUKI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 923/L.5.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA GUNAWAN alias IIN Bin MARZUKI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Als IIN Bin MARZUKI (alm) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Divisi I PT.BKS Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi NUH (Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun No.138/Pid.b/2025/PN Srl tanggal 11 Agustus 2025) yang beralamat di RT. 13 Lingkungan Pauh Ilir, Kelurahan Pauh kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi NUH “MASUK KITO MANEN DI BKS ?”, dan Saksi NUH menjawab “AMAN DAK ?”, lalu Terdakwa menjawab “AMAN, AKU JEMPUT SAP", selanjutnya Saksi M. NUH bertanya lagi “NGUMPUL DIMANO?”, dan Terdakwa menjawab “TEMPAT BIASO, RUMAH AKU BE”, kemudian Saksi NUH menjawab “YOLAH NDAN, AKU BERJALAN KERUMAH KAWAN”. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah Sdr. SAP sedangkan Saksi NUH berjalan kerumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Saksi NUH dan menunggu dirumah Terdakwa tidak lama kemudian Terdakwa dan Sdr. SAP datang kemudian Terdakwa mengajak Saksi NUH dan Sdr. SAP untuk berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan menuju PT. BKS Sarolangun.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi NUH dan Sdr. SAP dipertengahan jalan berhenti dan singgah di pondok milik PT. ATEC yang tidak ditunggu lagi untuk mengambil dodos dan keranjang, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi NUH dan Sdr. SAP melanjutkan perjalanan menuju PT. BKS yang berjarak sekira 300 (tiga ratus) meter dari PT. ATEC, sesampainya di PT BKS Sdr. SAP langsung mendodos buah kelapa sawit kemudian Saksi NUH mengumpulkan buah kelapa sawit dan Terdakwa melangsir menggunakan sepeda motor dan kemudian Saksi NUH memikul dan membawa buah sawit keatas yang mana lokasi tersebut terjal dan menurun, sampai sekira pukul 17.00 WIB Saksi NUH membawa dan memikul sawit ke parit gajah sedangkan Sdr. SAP memanen kemudian pada saat diatas Saksi NUH berhasil diamankan Saksi SYAFRIZAL Bin SAMSUL BAHRI (Alm) dan Tim Security PT. BKS Sarolangun sedangkan. Terdakwa INDRA dan Sdr. SAP melarikan diri, hingga sampai pada tanggal 16 Oktober 2025 Terdakwa berhasil diamankan oleh Polres Sarolangun terkait tindak pidana yang terdakwa lakukan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pauh untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan rekan-rekannya PT.BKS mengalami kerugian sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil buah sawit tersebut tanpa seizin dari PT. BKS Kabupaten Sarolangun selaku pemilik yang sah.

 -----Perbuatan Terdakwa INDRA GUNAWAN Als IIN Bin MARZUKI (alm),dkk tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya