Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2026/PN Srl Vendy Trilaksono, S.H,.M.H. IIN ROHMAN BIN ARAPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1318/L.5.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIN ROHMAN BIN ARAPIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa IIN ROHMAN BIN ARAPIK pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026  sekira pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pulau Aro Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 02 Febuari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Wib terdakwa IIN ROHMAN pulang dari kebun dan terdakwa singgah dirumah orang tua terdakwa di Desa Baru dan setibanya disana terdakwa sambil ngobrol-ngobrol bersama orang tua terdakwa sekira 15 menit, kemudian saudara AHMAD SINAU WANI (DPO) memanggil terdakwa ke dalam kamar dan langsung menitipkan sebuah dompet kepada terdakwa dengan cara memberikan ke tangan terdakwa lalu terdakwa memasukkannya kedalam kantong celana terdakwa sebelah kanan dan saudara AHMAD SINAU WANI (DPO) sambil berkata berkata “ BANG PEGANG SABU NI BENTAR AWAK NAK BERANGKAT KLU ADO YANG BELI ATAU AWAK YANG NGECHAT KASIH BE ” dan setelah itu terdakwa langsung ke belakang rumah warga di Desa Baru sekira 30 menit kemudian pada saat itu datang beberapa orang laki-laki yang terdakwa curigai merupakan anggota kepolisian selanjutnya terdakwa melarikan diri namun baru berjarak sekira 15 meter terdakwa kabur terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan terdakwa di suruh duduk pada saat itu dompet yang berisikan sabu tersebut terjatuh di dekat terdakwa diamanakan dan dompet tersebut dibuka oleh pihak kepolisian dan ditemukan isinya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) klip plastik kosong, 1 (satu) pipet yang diruncingkan, 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih,1 (satu) unit handphone merek redmi biru muda,kemudian pihak kepolisian membawa terdakwa kepolres Sarolangun dan sesampainya di polres Sarolangun terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dengan di saksi kan oleh saksi Ahmad Rodi dan saksi DIN ALI, kemudian petugas kepolisian menunjukkan 4 klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan bertanya “ Ini apa “ terdakwa Jawab “ SABU PAK ” kemudian anggota kepolisian bertanya kepada terdakwa punya siapa sabu ini “ PUNYA AHMAD SINAU WANI NITIP KE SAYA PAK “ ,kemudian anggota kepolisian juga bertanya “ PUNYA IJIN GAK UNTUK MENGUSAI SABU ” lalu terdakwa Jawab “TIDAK ADA PAK “ selanjutnya terdakwa diammankan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 24/10727.00/2026 pada hari Selasa Tanggal 03 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 04 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0116 tanggal 06 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0116.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “E” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

 

---- Perbuatan terdakwa IIN ROHMAN BIN ARAPIK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa IIN ROHMAN BIN ARAPIK pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026  sekira pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pulau Aro Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 02 Febuari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Wib terdakwa IIN ROHMAN pulang dari kebun dan terdakwa singgah dirumah orang tua terdakwa di Desa Baru dan setibanya disana terdakwa sambil ngobrol-ngobrol bersama orang tua terdakwa sekira 15 menit, kemudian saudara AHMAD SINAU WANI (DPO) memanggil terdakwa ke dalam kamar dan langsung menitipkan sebuah dompet kepada terdakwa dengan cara memberikan ke tangan terdakwa lalu terdakwa memasukkannya kedalam kantong celana terdakwa sebelah kanan dan saudara AHMAD SINAU WANI (DPO) sambil berkata berkata “ BANG PEGANG SABU NI BENTAR AWAK NAK BERANGKAT KLU ADO YANG BELI ATAU AWAK YANG NGECHAT KASIH BE ” dan setelah itu terdakwa langsung ke belakang rumah warga di Desa Baru sekira 30 menit kemudian pada saat itu datang beberapa orang laki-laki yang terdakwa curigai merupakan anggota kepolisian selanjutnya terdakwa melarikan diri namun baru berjarak sekira 15 meter terdakwa kabur terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan terdakwa di suruh duduk pada saat itu dompet yang berisikan sabu tersebut terjatuh di dekat terdakwa diamanakan dan dompet tersebut dibuka oleh pihak kepolisian dan ditemukan isinya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) klip plastik kosong, 1 (satu) pipet yang diruncingkan, 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih,1 (satu) unit handphone merek redmi biru muda,kemudian pihak kepolisian membawa terdakwa kepolres Sarolangun dan sesampainya di polres Sarolangun terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dengan di saksi kan oleh saksi Ahmad Rodi dan saksi DIN ALI, kemudian petugas kepolisian menunjukkan 4 klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan bertanya “ Ini apa “ terdakwa Jawab “ SABU PAK ” kemudian anggota kepolisian bertanya kepada terdakwa punya siapa sabu ini “ PUNYA AHMAD SINAU WANI NITIP KE SAYA PAK “ ,kemudian anggota kepolisian juga bertanya “ PUNYA IJIN GAK UNTUK MENGUSAI SABU ” lalu terdakwa Jawab “TIDAK ADA PAK “ selanjutnya terdakwa diammankan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 24/10727.00/2026 pada hari Selasa Tanggal 03 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 04 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0116 tanggal 06 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0116.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “E” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

 

---- Perbuatan Terdakwa IIN ROHMAN BIN ARAPIK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya