| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa RAMDANI SAPUTRA Bin AHMAD HUAZAINI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa Pada hari Senin kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa RAMDANI SAPUTRA Bin AHMAD HUAZAINI (Alm) berada dirumahnya datang Saksi ANDRE AGUSTIAN Bin YAN UMAR bersama sdr. WANDI kemudian Saksi ANDRE minitipkan barang-barang tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “MAN AKU TITIP BARANG INI” kemudian terdakwa menjawab “YA TITIPLAH SIMPANLAH SENDIRI” lalu Saksi ANDRE menyimpan barang tersebut di laci lemari TV dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi ANDRE dengan jumlah uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi ANDRE mengeluarkan dompet dari dalam tasnya dan mengeluarkan plastik klip berisi sabu dari dompet tersebut kemudian Saksi ANDRE pindahkan ke plastik klip lagi lalu diberikan kepada Terdakwa
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 06 maret 2026 sekira pukul 11.35 WIB Terdakwa berada dirumahnya dan berencana mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saksi ANDRE yang diambil oleh Terdakwa dari laci lemari TV rumah Terdakwa dan mengantonginya di celana Terdakwa sebelah kiri yang akan dikonsumsi diluar rumah Terdakwa, namun pada saat itu datang petugas kepolisian dan bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa menyimpan narkotika lalu terdakwa mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana kiri Terdakwa disaksikan oleh saksi sipil kemudian pihak petugas kepolisian berkata “ITU APA” Terdakwa menjawab “SABU PAK” lalu petugas kepolisian menjawab “ITU PUNYA SIAPA” kemudian Terdakwa menjawab “PUNYA SAYA PAK” Petugas kepolisan kembali bertanya “KAMU PUNYA IZIN UNTUK MEMILIKINYA” Terdakwa menjawab “TIDAK PAK” selanjutnya pihak petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan 6 (enam) ball klip plastik kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 asoy warna hitam, kemudian petugas kepolisian berkata “INI MILIK SIAPA” Terdakwa menjawab “MILIK ANDRE PAK, DIA NITIP KE SAYA” selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti lainnya ke Polres Sarolangun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 40/10727.00/2026 pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma nol satu lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,13 (nol koma nol tiga belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa RAMDANI SAPUTRA Bin AHMAD HUAZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Terdakwa RAMDANI SAPUTRA Bin AHMAD HUAZAINI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Senin kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa RAMDANI SAPUTRA Bin AHMAD HUAZAINI (Alm) berada dirumahnya datang Saksi ANDRE AGUSTIAN Bin YAN UMAR bersama sdr. WANDI kemudian Saksi ANDRE minitipkan barang-barang tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “MAN AKU TITIP BARANG INI” kemudian terdakwa menjawab “YA TITIPLAH SIMPANLAH SENDIRI” lalu Saksi ANDRE menyimpan barang tersebut di laci lemari TV dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi ANDRE dengan jumlah uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi ANDRE mengeluarkan dompet dari dalam tasnya dan mengeluarkan plastik klip berisi sabu dari dompet tersebut kemudian Saksi ANDRE pindahkan ke plastik klip lagi lalu diberikan kepada Terdakwa
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 06 maret 2026 sekira pukul 11.35 WIB Terdakwa berada dirumahnya dan berencana mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saksi ANDRE yang diambil oleh Terdakwa dari laci lemari TV rumah Terdakwa dan mengantonginya di celana Terdakwa sebelah kiri yang akan dikonsumsi diluar rumah Terdakwa, namun pada saat itu datang petugas kepolisian dan bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa menyimpan narkotika lalu terdakwa mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana kiri Terdakwa disaksikan oleh saksi sipil kemudian pihak petugas kepolisian berkata “ITU APA” Terdakwa menjawab “SABU PAK” lalu petugas kepolisian menjawab “ITU PUNYA SIAPA” kemudian Terdakwa menjawab “PUNYA SAYA PAK” Petugas kepolisan kembali bertanya “KAMU PUNYA IZIN UNTUK MEMILIKINYA” Terdakwa menjawab “TIDAK PAK” selanjutnya pihak petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan 6 (enam) ball klip plastik kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 asoy warna hitam, kemudian petugas kepolisian berkata “INI MILIK SIAPA” Terdakwa menjawab “MILIK ANDRE PAK, DIA NITIP KE SAYA” selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti lainnya ke Polres Sarolangun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 40/10727.00/2026 pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma nol satu lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,13 (nol koma nol tiga belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa RAMDANI SAPUTRA Bin AHMAD HUAZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------- |