Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2022/PN Srl Rahmat Nona M 1.IMRAN BIN MIZWAR
2.BPN Sarolangun Jambi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2022/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmat Nona M
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMRAN BIN MIZWAR
2BPN Sarolangun Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY AGUSTIA, SHIMRAN BIN MIZWAR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan semua gugatan Penggugat untuk seluruhnya berupa Pengembalian Surat Tanah beserta ban gunanya dan usaha bersama penggugat dengan AZHARI yaitu Toko Mas RIZAL 2 beserta isinya kepada penggugat yang di kuasai oleh tergugat.
  2. Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan (conservatoir beslaq) tersebut di atas.
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik SAH dari Tanah dan Bangunan terhadap SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No. 180 M2, SU/GS No. 98/1994 tanggal 27 Juni 1994 yang terletak di Jin. Raya Desa Mandiangin, Depan Mesjid Raya NURUSSAADAH Pasar Baru Mandiangin Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atas nama AZHARI atau PENGGUGAT Karena belum sempat terjadi pembagian harta bersama, antara penggugat dengan AZHARI setelah putusan cerai dan di tinggal mati oleh AZHARI akibat misi terselubung tergugat.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menempati dan menguasai tanah dan bangunan serta Membaliknamakan dan Menguasai Surat Tanah dan Bangunan atas SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No. 180 M2, SU/GS No. 98/1994 tanggal 27 Juni 1994 yang terletak di Jin. Raya Desa Mandiangin, Depan Mesjid Raya NURUSSAADAH Pasar Baru Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atas Nama AZHARI adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah MENYENGSARAKAN hidup Penggugat dengan AZHARI dan ketiga anak yatimnya.
  5. Menghukum tergugat yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalamnya atau di atasnya kepada Penggugat dengan ketiga anak yatim penggugat kecuali barang penggugat yang masih berada di dalam objek perkara tersebut.
  6. Menghukum tergugat yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan atau menguasainya untuk membayar uang PAKSA (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk mengosongkan objek perkara tanah tersebut
  7. Menghukum tergugat atas perbuatannya melawan hukum yang telah menempati dan menguasai tanah dan bangunan tersebut tanpa diskusi dan tanpa sepengetahuan penggugat selama 7 tahun 2015-2022 dengan membayar sewa Rp 35.000.000 (Tiga Puluh lima Juta Rupiah) pertahun x 7 tahun kepada penggugat.
  8. Menghukum Tergugat telah menguasai Usaha Bersama penggugat dengan AZHARI beserta isinya yaitu Toko Mas RIZAL 2 di Pasar Lama Desa Mandiangin, Jin. Raya Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan menyerahkannya kepada Penggugat dengan ketiga anak yatim penggugat.
  9. Menghukum tergugat yang telah menguasai Usaha Bersama Penggugat dengan AZHARI untuk membayar uang PAKSA (dwangsom) Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk mengosongkan dan mengembalikan usaha bersama tergugat dengan AZHARI kepada Penggugat dengan ketiga anak yatim penggugat.
  10. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah Menguasai Usaha Bersama Penggugat dengan AZHARI berupa Toko Mas yang beralamat di Jin. Raya Mandiangin Pasar Lama Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  11. Menghukum Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum yaitu Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan sebagai TOXIC PEOPLE yang berusaha MENINDAS MENYENGSARAKAN, MENCERAIKAN dan MERUSAK keharmonisan Rumah Tangga Penggugat dengan AZHARI dengan ketiga anak yatimnya sehingga berakhir di Pengadilan Agama Bukittinggi demi Misi Kepentingan Pribadinya.
  12. Menghukum tergugat karena telah berusaha menyogok penggugat demi misi terselubungnya tanpa sepengetahuan penggugat.
  13. Menghukum tergugat karena telah berani dan lancang mengganti letak posisi pintu rumah tersebut tanpa sepengetahuan penggugat
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat Rp. 500.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Immaterial Rp 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
  15. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara ini dan biaya operasional penggugat selama menjalankan proses gugatan perkara ini.
  16. Menyatakan Putusan serta merta dapat di laksanakan walaupun di lakukan upaya Banding Verset, maupun Kasasi.
     

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak