Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2022/PN Srl MAHMUD DIREKTUR RSUD CHATIB QUZWAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2022/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR RSUD CHATIB QUZWAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI SAROLANGUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.  Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Memerintahkan Tergugat  (dr. BAMBANG HERMANTO. M.Kes)

4. untuk Meminta Maaf  Kepada Masyarakat Kabupaten Sarolangun dimedia online atas Pelayanan yang Tidak baik/TIDAK BERMUTU atau Tidak menyenangkan di RSUD Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun;Memerintahkan Turut Tergugat Untuk Menonaktifkan / Mencopot Jabatan Tergugat (dr. BAMBANG HERMANTO. M.Kes)  sebagai direktur di RSUD Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun atau memberikan Sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

 

5. Memerintahkan Turut Tergugat Untuk mengangkat Direktur yang baru sebagai Pengganti Jabatan Tergugat (dr. BAMBANG HERMANTO. M.Kes)  di RSUD Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, Sesuai P          eraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

6.Membebankan Biaya Perkara seluruhnya  Kepada Tergugat akibat dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak