Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Srl LBH Payung Keadilan Sejahtera PT. BAHANA KARYA SEMESTA SUNGAI MENTAWAK ESTATE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LBH Payung Keadilan Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BAHANA KARYA SEMESTA SUNGAI MENTAWAK ESTATE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR;

 

  1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan  Turut TERGUGAT  Untuk Menghentikan Kegiatan Tergugat Karena Telah Memberi Upah Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undang
  2. Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar Kerugian yang di alamai Masyarakat Saolangun terkhusus Kec.Air hitam telah di lakukan Tergugat Dengan Membayar Upah Pemungut buah Sawit tidak Sesuai Peraturan Perundang-undangan Sebesar Rp.2.000.000.000 ( Dua Milyar Rupiah ) Melalui Penggugat Untuk Kesejahteraan Masyarakat Sarolangun.
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT  dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini

 

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar segala  biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR;

 

atau,

 

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Berpendapat Lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak