| Dakwaan |
DAKWAAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id PERTAMA ---Bahwa Terdakwa SYAHRIL SOBIRIN Bin MUHTAR AMAR bersama-sama dengan Saksi RANDI AFANDI Bin KHAIRUL (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Raya Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, sekira pukul 12.15 WIB, saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa, pada saat itu melintas Saksi RANDI di depan rumah Terdakwa tersebut, kemudian saat itu Saksi RANDI menghampiri Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung memperlihatkan diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi RANDI dan mengatakan “AKU ADO SABU, MAU KITO APO KAN SABU INI ?” dan Saksi RANDI menjawab “KITO JUAL BAE DAK ? TAPI KITO PAKAI DULU GIMANA ?” lalu Terdakwa menjawab “ OKE. AKU IKUT BAE”, lalu Terdakwa dan Saksi RANDI pergi ke kebun sawit, dan setelah sampai di kebun sawit tersebut Terdakwa dan Saksi RANDI langsung mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa memaketkan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu dan memberikan klip tersebut yang Saksi RANDI, setelah menerima klip dari Terdakwa kemudian Saksi RANDI langsung pergi membawa klip tersebut dan Terdakwa menunggu di kebun, tak lama Saksi RANDI datang dan memberikan uang sekira Rp 80.000. (delapan puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil menjual klip yang diberikan oleh Terdakwa SYAHRIL, kemudian Terdakwa dan Saksi RANDI kembali pulang kerumah. - Selanjutnya pada saat perjalanan pulang kerumah ada seseorang yang menghubungi Saksi RANDI diduga ingin membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa dan Saksi RANDI tidak jadi kembali kerumah dan langsung menemui seseorang tersebut di sebuah toko di sekitaran Jalan Simpang Raya Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, lalu pada saat Terdakwa bersama Saksi RANDI sampai di depan toko tersebut, tak lama menunggu datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi YOSAFAT mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MEYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERHADAP SAUDARA” dan saat itu Terdakwa menjawab “YO LAKUKAN LAH PENGGELEDAHAN PAK”, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi RANDI dan Saksi HUSEIN bertanya kepada Terdakwa “MANA SABU KAMU ?” dan saat itu Terdakwa menjawab “ADO PAK DIKANTONG CELANA SEBELAH KIRI” lalu Saksi HUSIN mengatakan kepada Terdakwa “KAMU AMBIL SABU KAMU” dan saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus timah rokok, lalu pada saat itu juga Terdakwa mengeluarkan uang sekira Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) , 2 ( dua ) lembar uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang Rp 1.000,-. (seribu rupiah) dan saat itu juga Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk OPPO,setelah barang bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada Saksi, lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Terdakwa “ INI APA ?” dan Terdakwa menjawab “INI SABU PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kembali “DARIMANA KAMU DAPAT SABU INI DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEH SABU ?“ lalu Terdakwa menjawab “SAYA DAPAT SABU INI DARI SDR. IPUL YANG TINGGAL DI LIDUNG PAK, DAN TUJUAN SAYA UNTUK DIJUAL KEMBALI PAK“ lalu Saksi HUSEIN bertanya kepada Terdakwa “APA PERAN TEMANMU INI ?” dan Terdakwa menjawab “ DIA YANG MENJUALKAN NARKOTIKA JENIS SABU MILIK SAYA PAK” lalu Saksi HUSEIN bertanya kepada Saksi RANDI “BENAR KAMU YANG JUAL SABU INI ?” dan Saksi RANDI menjawab “BENAR PAK” lalu setelah dilakukan pemeriksaan singkat Terdakwa dan rekannya Saksi RANDI juga tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan terkait klip tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RANDI juga barang-barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 109/10727.00/2025 tanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 1 (satu) plastic klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastic klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisahan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0942 tanggal 18 September 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “B” dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa SYAHRIL SOBIRIN Bin MUHTAR AMAR dalam perbuatannya melakukan pecobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa SYAHRIL SOBIRIN Bin MUHTAR AMAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------ ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa SYAHRIL SOBIRIN Bin MUHTAR AMAR bersama-sama dengan Saksi RANDI AFANDI Bin KHAIRUL (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Raya Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, sekira pukul 12.15 WIB, saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa, pada saat itu melintas Saksi RANDI di depan rumah Terdakwa tersebut, kemudian saat itu Saksi RANDI menghampiri Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung memperlihatkan diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi RANDI dan mengatakan “AKU ADO SABU, MAU KITO APO KAN SABU INI ?” dan Saksi RANDI menjawab “KITO JUAL BAE DAK ? TAPI KITO PAKAI DULU GIMANA ?” lalu Terdakwa menjawab “ OKE. AKU IKUT BAE”, lalu Terdakwa dan Saksi RANDI pergi ke kebun sawit, dan setelah sampai di kebun sawit tersebut Terdakwa dan Saksi RANDI langsung mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa memaketkan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu dan memberikan klip tersebut yang Saksi RANDI, setelah menerima klip dari Terdakwa kemudian Saksi RANDI langsung pergi membawa klip tersebut dan Terdakwa menunggu di kebun, tak lama Saksi RANDI datang dan memberikan uang sekira Rp 80.000. (delapan puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil menjual klip yang diberikan oleh Terdakwa SYAHRIL, kemudian Terdakwa dan Saksi RANDI kembali pulang kerumah. - Selanjutnya pada saat perjalanan pulang kerumah ada seseorang yang menghubungi Saksi RANDI diduga ingin membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa dan Saksi RANDI tidak jadi kembali kerumah dan langsung menemui seseorang tersebut di sebuah toko di sekitaran Jalan Simpang Raya Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, lalu pada saat Terdakwa bersama Saksi RANDI sampai di depan toko tersebut, tak lama menunggu datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi YOSAFAT mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MEYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERHADAP SAUDARA” dan saat itu Terdakwa menjawab “YO LAKUKAN LAH PENGGELEDAHAN PAK”, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi RANDI dan Saksi HUSEIN bertanya kepada Terdakwa “MANA SABU KAMU ?” dan saat itu Terdakwa menjawab “ADO PAK DIKANTONG CELANA SEBELAH KIRI” lalu Saksi HUSIN mengatakan kepada Terdakwa “KAMU AMBIL SABU KAMU” dan saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus timah rokok, lalu pada saat itu juga Terdakwa mengeluarkan uang sekira Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) , 2 ( dua ) lembar uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang Rp 1.000,-. (seribu rupiah) dan saat itu juga Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk OPPO,setelah barang bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada Saksi, lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Terdakwa “ INI APA ?” dan Terdakwa menjawab “INI SABU PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kembali “DARIMANA KAMU DAPAT SABU INI DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEH SABU ?“ lalu Terdakwa menjawab “SAYA DAPAT SABU INI DARI SDR. IPUL YANG TINGGAL DI LIDUNG PAK, DAN TUJUAN SAYA UNTUK DIJUAL KEMBALI PAK“ lalu Saksi HUSEIN bertanya kepada Terdakwa “APA PERAN TEMANMU INI ?” dan Terdakwa menjawab “ DIA YANG MENJUALKAN NARKOTIKA JENIS SABU MILIK SAYA PAK” lalu Saksi HUSEIN bertanya kepada Saksi RANDI “BENAR KAMU YANG JUAL SABU INI ?” dan Saksi RANDI menjawab “BENAR PAK” lalu setelah dilakukan pemeriksaan singkat Terdakwa dan rekannya Saksi RANDI juga tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan terkait klip tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RANDI juga barang-barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 109/10727.00/2025 tanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 1 (satu) plastic klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastic klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisahan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0942 tanggal 18 September 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “B” dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa SYAHRIL SOBIRIN Bin MUHTAR AMAR dalam perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa SYAHRIL SOBIRIN Bin MUHTAR AMAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |