| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2019/PN SRL | KELOMPOK TANI HUTAN HARAPAN | PT.SAROLANGUN SAWIT MAKMUR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2019/PN SRL | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Nov. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat (PT. SAROLANGUN SAWIT MAKMUR) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Tidak Melaksanakan Ketentuan Pasal 58 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang- Undang 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan ); 3. Memerintahkan Tergugat Untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar Terutama di Desa Sepintun kecamatan Pauh Kabupaten sarolangun paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Tergugat dan Melaporkan-nya Ke Pemerintah kabupaten sarolangun cq. Dinas Perkebunan; 4. Menghukum Tergugat Untuk membayar Uang Kerugian secara Tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah ) untuk Pembangunan Kebun Masyarakat desa sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten sarolangun Provinsi Jambi seluas 240 (dua ratus empat puluh) hektar apabila TIDAK memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat desa sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten sarolangun Provinsi Jambi; 5. Menyita atau Merampas Harta Benda Milik tergugat berupa Kebun Kelapa sawit seluas 240 (dua ratus empat puluh) hektar yang berada desa sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten sarolangun Provinsi Jambi sebagai Ganti Kerugian Untuk Masyarakat desa sepintun dan kebun Kelapa Sawit seluas 240 (dua ratus empat puluh) hektar milik Tergugat diserahkahkan kepada masyarakat desa sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten sarolangun Provinsi Jambi melalui Penggugat (Kelompok Tani Hutan Harapan); 6. Membebankan Biaya Perkara ini Kepada Tergugat ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
