Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2025/PN Srl YOSSIE SINAGA EKA SUPRIADI Bin HARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2195/L.5.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SUPRIADI Bin HARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----Bahwa Terdakwa EKA SUPRIADI Bin HARIS pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----                                  

  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandiangin Tuo, Kec. Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada saat itu Terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) perhiasan emas jenis anting milik Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dan menyiapkan 1 (satu) buah pisau yang panjangnya sekira 30 (tiga puluh) cm (Daftar Pencarian Barang) dari rumah Terdakwa. Lalu, Terdakwa pergi ke Pondok Kebun Karet sekaligus rumah Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) yang berada di area PT SAM beralamat di Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.  
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB sesampainya di Pondok Kebun Karet dan rumah Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm), Terdakwa melihat Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) sedang berada sendirian di Pondok Kebun Karet dan rumahnya lalu Terdakwa memanggil Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dari luar Pondok Kebun Karet dan rumahnya. Lalu Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) keluar dari Pondok Kebun Karetnya dan rumahnya dan Terdakwa berkata kepada Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) "YUK MINTAK DUIT UNTUK BELI ROKOK" kemudian Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) menjawab "ADO SABAR".  Lalu Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) masuk kembali kedalam setelah itu keluar dari Pondok Kebun Karet dan rumahnya sambil membawa dompet. Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) Setelah itu, membuka 1 (satu) buah dompet (Daftar Pencarian Barang) miliknya dan memberi uang kepada Terdakwa sekira Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) memberi uang kepada Terdakwa dan melihat Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) pergi ke arah pondok tetangga nya, Lalu Terdakwa mengejar Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dan langsung merampas 1 (satu) buah dompet yang berada di tangan kiri Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm). Terdakwa melihat Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) ingin berteriak untuk meminta pertolongan dan Terdakwa langsung memeluk Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dari belakang dan mengambil 1 (satu) buah pisau yang panjangnya sekira 30 (tiga puluh) cm dari pinggang Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mengambil secara paksa 1 (satu)  buah perhiasan emas jenis anting yang berada di telinga sebelah kanan Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dengan berkata "KALO DAK DI KASIH SAYO BUNUH" sambil mengarahkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm). Kemudian Terdakwa berkata “LEPASKAN ANTING ANTING SEBELAH KIRI” dan Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) menjawab "ANTING YANG SATU NYA SAYA LEPASKAN SENDIRI", lalu Terdakwa berkata "CEPAT YUK BUKA ANTING SEBELAH KIRI TU" dan Saksi  Sumarni Binti Sukarman (Alm) menjawab "IYO SAYO LEPASKAN". Lalu Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) melepaskan 1 (satu) buah perhiasan jenis anting (Daftar Pencarian Barang) yang berada di sebelah kiri telinganya dan memberikan kepada Terdakwa. Kemudian, Terdakwa melepaskan Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dan langsung pergi meninggalkan Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa menuju Toko Emas HJ RIZAL yang berada di Desa Pasar Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk menjual 1 (satu) pasang perhiasan jenis anting anting (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dan memperoleh hasil penjualan emas tersebut dengan harga sekira Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) pasang perhiasan jenis anting anting (Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah dompet milik Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) mengakibatkan Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) mengalami kerugian sekira ± Rp. 3.080.000,- (tiga juta delapan puluh ribu rupiah), dan merasa keberatan lalu mengajukan perbuatan Terdakwa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut.

----Perbuatan Terdakwa EKA SUPRIADI Bin HARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke- 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----Bahwa Terdakwa EKA SUPRIADI Bin HARIS pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---                                

  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandiangin Tuo, Kec. Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada saat itu Terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) perhiasan emas jenis anting milik Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dan menyiapkan 1 (satu) buah pisau yang panjangnya sekira 30 (tiga puluh) cm (Daftar Pencarian Barang) dari rumah Terdakwa. Lalu, Terdakwa pergi ke Pondok Kebun Karet sekaligus rumah Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) yang berada di area PT SAM beralamat di Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.  
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB sesampainya di Pondok Kebun Karet dan rumah Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm), Terdakwa melihat Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) sedang berada sendirian di Pondok Kebun Karet dan rumahnya lalu Terdakwa memanggil Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dari luar Pondok Kebun Karet dan rumahnya. Lalu Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) keluar dari Pondok Kebun Karetnya dan rumahnya dan Terdakwa berkata kepada Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) "YUK MINTAK DUIT UNTUK BELI ROKOK" kemudian Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) menjawab "ADO SABAR".  Lalu Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) masuk kembali kedalam setelah itu keluar dari Pondok Kebun Karet dan rumahnya sambil membawa dompet. Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) Setelah itu, membuka 1 (satu) buah dompet (Daftar Pencarian Barang) miliknya dan memberi uang kepada Terdakwa sekira Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) memberi uang kepada Terdakwa dan melihat Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) pergi ke arah pondok tetangga nya, Lalu Terdakwa mengejar Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dan langsung merampas 1 (satu) buah dompet yang berada di tangan kiri Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm). Terdakwa melihat Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) ingin berteriak untuk meminta pertolongan dan Terdakwa langsung memeluk Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dari belakang dan mengambil 1 (satu) buah pisau yang panjangnya sekira 30 (tiga puluh) cm dari pinggang Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mengambil secara paksa 1 (satu)  buah perhiasan emas jenis anting yang berada di telinga sebelah kanan Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dengan berkata "KALO DAK DI KASIH SAYO BUNUH" sambil mengarahkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm). Kemudian Terdakwa berkata “LEPASKAN ANTING ANTING SEBELAH KIRI” dan Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) menjawab "ANTING YANG SATU NYA SAYA LEPASKAN SENDIRI", lalu Terdakwa berkata "CEPAT YUK BUKA ANTING SEBELAH KIRI TU" dan Saksi  Sumarni Binti Sukarman (Alm) menjawab "IYO SAYO LEPASKAN". Lalu Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) melepaskan 1 (satu) buah perhiasan jenis anting (Daftar Pencarian Barang) yang berada di sebelah kiri telinganya dan memberikan kepada Terdakwa. Kemudian, Terdakwa melepaskan Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dan langsung pergi meninggalkan Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa menuju Toko Emas HJ RIZAL yang berada di Desa Pasar Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk menjual 1 (satu) pasang perhiasan jenis anting anting (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) dan memperoleh hasil penjualan emas tersebut dengan harga sekira Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) pasang perhiasan jenis anting anting (Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah dompet milik Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) mengakibatkan Saksi Sumarni Binti Sukarman (Alm) mengalami kerugian sekira ± Rp. 3.080.000,- (tiga juta delapan puluh ribu rupiah), dan merasa keberatan lalu mengajukan perbuatan Terdakwa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut.

 

---- Perbuatan Terdakwa EKA SUPRIADI Bin HARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya