| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TINO ARDIANSYAH bin UMAR LAENDI pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Dsn Muara Indung Kel. Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2026 Sekira Pukul 08.00 Wib saat itu terdakwa TINO ARDIANSYAH Bin UMAR LAENDI menemui Sdr AMIR HAMZAH (DPO) di rumahnya tersebut, kemudian terdakwa berkata “bang aku ngambik sabu. Duitnya kayak biaso hutang Dulu” dan Sdr.AMIR HAMZAH (DPO) menjawab “oke. Tunggu dulu Yo” kemudian Sdr.AMIR HAMZAH (DPO) langsung memberikan 1 (Satu) Klip Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah yang berada di Dsn Muara Indung Kel Sarolangun Kembang Kec Sarolangung Kab Sarolangung untuk memaketkan 1 (Satu) Klip Narkotika jenis sabu menjadi 11 ( Sebelas ) Klip Narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian terdakwa simpan didalam kotak Rokok ZEEZ dan masukkan ke dalam kantong Celana yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa duduk di belakang rumah sambil menunggu orang yang akan membeli narkotika Jenis sabu, selanjutnya pada sekira pukul Pukul 14.00 WIB, datang beberapa laki – laki dan langsung mengamankan terdakwa dengan mengatakan “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba, Kami dapat Informasi Sdr ada meyimpan dan Membawa Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin Untuk melakukan penggeledahan terhadap Sdr “ lalu terdakwa menjawab “yo geledah lah pak” kemudian salah satu pihak kepolisian datang bersama warga saksi JEKI IRAWAN Bin HERIZAL untuk menyaksikan proses penggeledahan dengan mengatakan kepada terdakwa “sebelum kau dilakukan penggeledahan dimano sabu kau simpan“ dan saat itu terdakwa menjawab sambil mengeluarkan narkotika Jenis sabu tersebut “ini pak ada didalam kantong saya” dan saat itu terdakwa langsung memberikan Kotak Rokok ZEEZ kepada pihak kepolisian dan dibuka oleh Pihak kepolisian. Kemudian ditemukan 11 ( Sebelas ) Klip Narkotika jenis sabu dan 4 ( Empat ) Klip Plastik kosong, setelah itu pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan kalimat “Ini sabu milik siapa dan apa Tujuan memiliki sabu ini“ dan terdakwa menjawab “Ini sabu milik saya pak dan tujuannya akan saya jual kembali” lalu pihak Kepolisian bertanya Kembali “darimana kamu dapat sabu ini“ dan terdakwa menjawab “dari AMIR HAMZAH yang tinggal Di Muara indung pak” lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” dan terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan Proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 30/10727.00/2026 pada hari Rabu Tanggal 11 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 11 (sebelas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “K” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,99 (nol koma Sembilan puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “L” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0160 tanggal 14 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0155.K yang diverifikasi oleh Armeiny Romita, S. Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian POM di Jambi. Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “L” berisi kristal putih bening tersebut, mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa TINO ARDYANSAH Bin USMAR LAENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa TINO ARDIANSYAH bin UMAR LAENDI pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Dsn Muaras Indung Kel. Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2026 Sekira Pukul 08.00 Wib saat itu terdakwa TINO ARDIANSYAH Bin UMAR LAENDI menemui Sdr AMIR HAMZAH (DPO) di rumahnya tersebut, kemudian terdakwa berkata “bang aku ngambik sabu. Duitnya kayak biaso hutang Dulu” dan Sdr.AMIR HAMZAH (DPO) menjawab “oke. Tunggu dulu Yo” kemudian Sdr.AMIR HAMZAH (DPO) langsung memberikan 1 (Satu) Klip Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah yang berada di Dsn Muara Indung Kel Sarolangun Kembang Kec Sarolangung Kab Sarolangung untuk memaketkan 1 (Satu) Klip Narkotika jenis sabu menjadi 11 ( Sebelas ) Klip Narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian terdakwa simpan didalam kotak Rokok ZEEZ dan masukkan ke dalam kantong Celana yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa duduk di belakang rumah sambil menunggu orang yang akan membeli narkotika Jenis sabu, selanjutnya pada sekira pukul Pukul 14.00 WIB, datang beberapa laki – laki dan langsung mengamankan terdakwa dengan mengatakan “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba, Kami dapat Informasi Sdr ada meyimpan dan Membawa Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin Untuk melakukan penggeledahan terhadap Sdr “ lalu terdakwa menjawab “yo geledah lah pak” kemudian salah satu pihak kepolisian datang bersama warga saksi JEKI IRAWAN Bin HERIZAL untuk menyaksikan proses penggeledahan dengan mengatakan kepada terdakwa “sebelum kau dilakukan penggeledahan dimano sabu kau simpan“ dan saat itu terdakwa menjawab sambil mengeluarkan narkotika Jenis sabu tersebut “ini pak ada didalam kantong saya” dan saat itu terdakwa langsung memberikan Kotak Rokok ZEEZ kepada pihak kepolisian dan dibuka oleh Pihak kepolisian. Kemudian ditemukan 11 ( Sebelas ) Klip Narkotika jenis sabu dan 4 ( Empat ) Klip Plastik kosong, setelah itu pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan kalimat “Ini sabu milik siapa dan apa Tujuan memiliki sabu ini“ dan terdakwa menjawab “Ini sabu milik saya pak dan tujuannya akan saya jual kembali” lalu pihak Kepolisian bertanya Kembali “darimana kamu dapat sabu ini“ dan terdakwa menjawab “dari AMIR HAMZAH yang tinggal Di Muara indung pak” lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” dan terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan Proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 30/10727.00/2026 pada hari Rabu Tanggal 11 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 11 (sebelas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “K” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,99 (nol koma Sembilan puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “L” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0160 tanggal 14 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0155.K yang diverifikasi oleh Armeiny Romita, S. Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian POM di Jambi. Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “L” berisi kristal putih bening tersebut, mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa TINO ARDYANSAH Bin USMAR LAENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |