| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Jambi Citra Sahabat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok Bunga + Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 18.759.600,-( Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah). |