Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Srl Regina Olga Manik MUHAMMAD SYAPUTRA Bin DARMAWAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-23/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAPUTRA Bin DARMAWAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA ---Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAPUTRA Bin DARMAWAN (alm) pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 September 2025, ketika Saksi MUHAMMAD HUSIN dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun sedang berada di Polsek Mandiangin, pada saat tersebut Saksi HUSIN mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di wilayah Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin dan sekitarnya. Atas informasi dari masyarakat tersebut Saksi HUSIN dan Saksi FEBRIAN bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.30 Wib Saksi HUSIN bersama tim Opsnal berhasil mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SYAPUTRA di sebuah halaman rumah yang beralamatkan di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, pada saat tersebut kemudian Saksi FEBRIAN mengatakan “JANGAN BERGERAK KAMI POLISI, DARI SATRESNARKOBA POLRES SAROLANGUN” lalu Terdakwa menjawab “IYA PAK”, lalu Saksi FEBRIAN menanyakan kepada Terdakwa mengatakan “KAMU YANG BERNAMA SAPUTRA ?” dan Terdakwa menjawab “IYA PAK” lalu Saksi HUSIN menanyakan kembali dan mengatakan “KAMI MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWA SAUDARA ADA MENYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU” lalu Terdakwa menjawab “IYA PAK” kemudian saksi HUSIN bertanya “DIMANA KAMU SIMPAN NARKOTIKA ITU ?”, lalu Terdakwa menjawab “ITU JATUH KE TANAH PAK DI DALAM KOTAK ROKOK DEKAT KAKI SAYA”, kemudian saat tersebut Saksi FEBRIAN memanggil Saksi AMIR HUSIN untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan , kemudian Saksi HUSIN mengatakan “MANA BARANG KAMU TADI ?” kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok merk yang jatuh di tanah, dan menyerahkan kepada Saksi FEBRIAN, selanjutnya Saksi FEBRIAN membuka kotak rokok tersebut dan didalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, kemudian Saksi FEBRIAN bertanyam kepada Terdakwa “APA INI ?” dan kemudian Terdakwa menjawab “SABU PAK”, kemudian Saksi FEBRIAN bertanya lagi kepada Terdakwa “DARI MANA KAMU MENGAMBIL SABU INI ?” kemudian Terdakwa menjawab “DARI PAK SU DI GURUN TUO SEBERANG PAK” Saksi HUSIN bertanya "MAU KAMU APAKAN BARANG INI?” dan Terdakwa menjawab “MAU SAYA ANTARKAN SABU INI DARI PAK SU KE GIN PAK”. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 106/10727.00/2025 tanggal 8 September 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” dan huruf “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0912 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “C” tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMINE. - Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAPUTRA Bin DARMAWAN (alm) dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SYAPUTRA Bin DARMAWAN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------- ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAPUTRA Bin DARMAWAN (alm) pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 September 2025, ketika Saksi MUHAMMAD HUSIN dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun sedang berada di Polsek Mandiangin, pada saat tersebut Saksi HUSIN mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di wilayah Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin dan sekitarnya. Atas informasi dari masyarakat tersebut Saksi HUSIN dan Saksi FEBRIAN bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.30 Wib Saksi HUSIN bersama tim Opsnal berhasil mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SYAPUTRA di sebuah halaman rumah yang beralamatkan di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, pada saat tersebut kemudian Saksi FEBRIAN mengatakan “JANGAN BERGERAK KAMI POLISI, DARI SATRESNARKOBA POLRES SAROLANGUN” lalu Terdakwa menjawab “IYA PAK”, lalu Saksi FEBRIAN menanyakan kepada Terdakwa mengatakan “KAMU YANG BERNAMA SAPUTRA ?” dan Terdakwa menjawab “IYA PAK” lalu Saksi HUSIN menanyakan kembali dan mengatakan “KAMI MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWA SAUDARA ADA MENYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU” lalu Terdakwa menjawab “IYA PAK” kemudian saksi HUSIN bertanya “DIMANA KAMU SIMPAN NARKOTIKA ITU ?”, lalu Terdakwa menjawab “ITU JATUH KE TANAH PAK DI DALAM KOTAK ROKOK DEKAT KAKI SAYA”, kemudian saat tersebut Saksi FEBRIAN memanggil Saksi AMIR HUSIN untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan , kemudian Saksi HUSIN mengatakan “MANA BARANG KAMU TADI ?” kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok merk yang jatuh di tanah, dan menyerahkan kepada Saksi FEBRIAN, selanjutnya Saksi FEBRIAN membuka kotak rokok tersebut dan didalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, kemudian Saksi FEBRIAN bertanyam kepada Terdakwa “APA INI ?” dan kemudian Terdakwa menjawab “SABU PAK”, kemudian Saksi FEBRIAN bertanya lagi kepada Terdakwa “DARI MANA KAMU MENGAMBIL SABU INI ?” kemudian Terdakwa menjawab “DARI PAK SU DI GURUN TUO SEBERANG PAK” Saksi HUSIN bertanya "MAU KAMU APAKAN BARANG INI?” dan Terdakwa menjawab “MAU SAYA ANTARKAN SABU INI DARI PAK SU KE GIN PAK”. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 106/10727.00/2025 tanggal 8 September 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” dan huruf “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0912 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “C” tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMINE. - Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAPUTRA Bin DARMAWAN (alm) dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SYAPUTRA Bin DARMAWAN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya