Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H 1.SUDIRMAN Bin MAHARODIN Alm
2.MUSTAR EPENDI Bin MAHARODIN Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-56/L.5.16/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Bin MAHARODIN Alm[Penahanan]
2MUSTAR EPENDI Bin MAHARODIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I SUDIRMAN Bin MAHARODIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUSTAR Bin MAHARODIN pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis Tanggal 24 September 2025 sekira Pukul 22.30 WIB Saksi SUTIONO MARNI Bin AHMAD HUSNI (Alm) baru sampai di rumahnya yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun setelah perjalanan dari Kota Bengkulu lalu sesampainya di rumah Saksi SUTIONO hendak langsung beristirahat namun dikarenakan Saksi SUTIONO melihat karung yang berisi pinang sudah tidak ada sehingga Saksi SUTIONO tidak jadi beristirahat;
  • Bahwa Saksi SUTIONO bertanya kepada Terdakwa I yang merupakan karyawannya dan tinggal di rumah Saksi SUTIONO dengan mengatakan “MAN BANGUN PINANG YANG SAYA JEMUR KEMARIN SUDAH TIDAK ADA LAGI SAYA PENGEN KAU JUJUR KALAU KAU JUJUR DAK SAYA PERMASALAHKAN TAPI KALO KAU NGGAK JUJUR KAU REPOT SENDIRI” akan tetapi Terdakwa I tidak menjawab kemudian Saksi SUTIONO pergi ke sebuah Mushola yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun lalu datang Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana pada saat itu Terdakwa II membawa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang dengan ganggang plastik warna biru lalu Terdakwa II berkata “BAPAK JANGAN MACAM-MACAM AKU DAK TAKUT DENGAN BAPAK, KECIK PINANG BAPAK ITU AGEK AKU BUNUH” sambil mengarahkan parang ke Terdakwa kemudian datang Saksi ACENG ILHAM M.R Bin AOS (Alm) dan Saksi ISTIQOMA Binti IBNU KASIM untuk meleraikan kemudian Terdakwa I berkata “KALO BAPAK LAPOR POLISI SAYA MASUK PENJARA BAPAK SAYA BUNUH” kemudian Saksi SUTIONO pergi menuju ke rumah Sekretaris Desa untuk memberi tahu kejadian tersebut lalu Saksi SUTIONO juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin guna proses hukum lebih lanjut;

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 448 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 20 hufuf c KUHP-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya