Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Srl Regina Olga Manik ANANG Bin H.BAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 920 /L.5.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG Bin H.BAHAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----Bahwa Terdakwa ANANG Bin H. BAHAR, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendatangi warung sarapan milik saksi SRI WAHYUNI yang beralamat di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa memesan makanan dan setelah selesai makan di warung tersebut, Terdakwa kemudian meminta izin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BH 6860 SA kepada Saksi KHAIRUL ANAM, sambil mengatakan “BANG ADO HONDA DAK ?” lalu dijawab oleh Saksi KHAIRUL “ADO” lalu Terdakwa mengatakan “PINJAMLAH DULU BANG, AKU MAU NGAMBIL DUIT DI MOBIL, MOBIL KU RUSAK DIDALAM. ITU SOPIR MOBIL YANG RUSAK ABANG AKU” lalu setelah mendengar Terdakwa menyampaikan hal tersebut Saksi KHAIRUL masuk kedalam rumah dan menyampaikan hal tersebut kepada Saksi SRI “CEM MANO MAK?” ,lalu Saksi SRI menjawab “IYO KASIHLAH KUNCINYA” kemudian setelah mendapatkan izin dari Saksi SRI selanjutnya Saksi KHAIRUL menyerahkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggal warung tersebut.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa pergi sekira 30 (tiga puluh) menit Saksi KHAIRUL menunggu namun Terdakwa tak kunjung kembali, lalu Saksi KHAIRUL mengajak Saksi DWI NUR TOMO untuk membantu mencari keberadaan Terdakwa namun sampai pada hari berikutnya Terdakwa tak kunjung kembali mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga Saksi SRI merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pauh guna pemeriksaan lebih lanjut.

------Perbuatan Terdakwa ANANG Bin H. BAHAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

------Bahwa Terdakwa ANANG Bin H. BAHAR, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut::-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendatangi warung sarapan milik saksi SRI WAHYUNI yang beralamat di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, lalu Terdakwa memesan makanan dan setelah selesai makan di warung tersebut, Terdakwa kemudian meminta izin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BH 6860 SA kepada Saksi KHAIRUL ANAM dengan alasan ingin mengambil uang lalu Saksi KHAIRUL masuk kedalam rumah dan menyampaikan hal tersebut kepada Saksi SRI kemudian Saksi SRI memberikan izin sepeda motor tersebut dipinjam oleh Terdakwa sambil Saksi KHAIRUL menyerahkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan tak lama kemudian Terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa pergi sekira 30 (tiga puluh) menit Saksi KHAIRUL menunggu namun Terdakwa tak kunjung kembali, lalu Saksi KHAIRUL mengajak Saksi DWI NUR TOMO untuk membantu mencari keberadaan Terdakwa namun sampai pada hari berikutnya Terdakwa tak kunjung kembali mengembalikan sepeda motor yang telah dipinjamnya sehingga Saksi SRI merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pauh guna pemeriksaan lebih lanjut.

-----Perbuatan Terdakwa ANANG Bin H. BAHAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya