| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA ---Bahwa Terdakwa AHMAD SADAM Bin JAMALUDIN bersama-sama dengan Saksi AINA SAFITRI Als INOT Bin BUSTARI (berkas perkara terpisah_pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB saksi AINA dihubungi oleh terdakwa bertujuan untuk membeli narkotika jenis ekstasi dengan berkata “ADO IKAN YUK?” saksi AINA menjawab “ADO” terdakwa mengatakan “DELAPAN BUTIR BE YUK” saksi AINA menjawab “IYOLAH LAH, JEMPUTLAH GEK KERUMAH” kemudian sekira pukul 16.00 terdakwa pergi ke rumah saksi AINA di desa Mandiangin kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun mengambil narkotika jenis ekstasi. Harga untuk 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi sekira Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali dengan cara mentransfer dari bank BRI milik terdakwa ke nomor Dana an. AINA SAFITRI yang pertama dilakukan pada tanggal 8 September 2025 sekira pukul 15.20 WIB sekira Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang kedua dilakukan pada tanggal 10 September 2025 sekira pukul 09.21 WIB sekira Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus rupiah), lalu pada hari senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke kebun sawit Mandiangin Sebrang tampat penyimpanan narkotika jenis ekstasi, kemudian terdakwa mengambil 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi untuk dibawa ke pesta organ yang berada di Desa Spintun, sesampainya di pesta tersebut terdakwa menjual 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi pada orang yang tidak dikenal, 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi di kosumsi sendiri oleh terdakwa. - Selanjutnya pada Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi ke tempat penyimpanan narkotika jenis ekstasi di kebun sawit Mandiangin Sebrang mengambil 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi, kemudian sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa berada di depan Masjid yang beralamat di Desa Mandiangin kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun provinsi Jambi terdakwa di hampiri oleh saksi penangkap YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN BIN OHIM SIBURIAN, saksi penangkap MUHAMMAD HUSIN BIN SUKIRMAN, dan tim opsnal satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian telah dipanggil saksi sipil JUMRIT BIN LAMAN (ALM) yang sedang berada di Masjid Mandiangin oleh saksi HUSIN dengan memperlihatkan surat tugas dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa ditanyakan oleh saksi YOSAFAT “INI APA” terdakwa menjawab “INI EKSTASI PAK” saksi YOSAFAT bertanya “DARIMANA KAMU DAPAT EKSTASI INI DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEH EKSTASI” terdakwa menjawab “SAYA DAPAT EKSTASI INI DARI INOT DAN TUJUAN SAYA UNTUK DIJUAL KEMBALI PAK” saksi YOSAFAT mengatakan “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS EKSTASI?” terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” saksi YOSAFAT mengatakan “KAMU TAU DIMANA KEBERADAAN INOT?”. Kemudian sekira 19.45 WIB tim opsnal berhasil mengamankan saksi AINA di Desa Kute Jaya kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun. Selanjutnya terdakwa dipertemukan oleh saksi AINA dengan ditanyakan oleh saksi HUSIN “BENAR INI INOT YANG NGASIH INEX SAMO KAMU ?” terdakwa menjawab “IYO PAK” kemudian terdakwa dan saksi AINA beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan surat perintah penimbangan dan penyisihan barang bukti No.111/10727.00/2025, tanggal 19 September 2025 telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti berupa 4 (empat) plastic klip berisi masing masing 1 (satu) butir pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun, dengan hasil 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi masing masing 1 (satu) butir pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,43 (satu koma empat tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,27 (Satu koma dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan - Bahwa berdasarkan surat pemeriksaan laboratoris barang bukti Narkotika milik terdakwa laporan pengujian nomor: LHU.088.K.05.16.24.0955 tanggal 23 September 2025, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “E” berisi 1 (satu) serbuk berwarna merah muda dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram positif MDMA termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa AHMAD SADAM Bin JAMALUDIN dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa AHMAD SADAM Bin JAMALUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa AHMAD SADAM Bin JAMALUDIN bersama-sama dengan Saksi AINA SAFITRI Als INOT Bin BUSTARI (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB saksi AINA dihubungi oleh terdakwa bertujuan untuk membeli narkotika jenis ekstasi dengan berkata “ADO IKAN YUK?” saksi AINA menjawab “ADO” terdakwa mengatakan “DELAPAN BUTIR BE YUK” saksi AINA menjawab “IYOLAH LAH, JEMPUTLAH GEK KERUMAH” kemudian sekira pukul 16.00 terdakwa pergi ke rumah saksi AINA di desa Mandiangin kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun mengambil narkotika jenis ekstasi. Harga untuk 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi sekira Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali dengan cara mentransfer dari bank BRI milik terdakwa ke nomor Dana an. AINA SAFITRI yang pertama dilakukan pada tanggal 8 September 2025 sekira pukul 15.20 WIB sekira Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang kedua dilakukan pada tanggal 10 September 2025 sekira pukul 09.21 WIB sekira Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus rupiah), lalu pada hari senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke kebun sawit Mandiangin Sebrang tampat penyimpanan narkotika jenis ekstasi, kemudian terdakwa mengambil 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi untuk dibawa ke pesta organ yang berada di Desa Spintun, sesampainya di pesta tersebut terdakwa menjual 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi pada orang yang tidak dikenal, 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi di kosumsi sendiri oleh terdakwa. - Selanjutnya pada Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi ke tempat penyimpanan narkotika jenis ekstasi di kebun sawit Mandiangin Sebrang mengambil 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi, kemudian sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa berada di depan Masjid yang beralamat di Desa Mandiangin kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun provinsi Jambi terdakwa di hampiri oleh saksi penangkap YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN BIN OHIM SIBURIAN, saksi penangkap MUHAMMAD HUSIN BIN SUKIRMAN, dan tim opsnal satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian telah dipanggil saksi sipil JUMRIT BIN LAMAN (ALM) yang sedang berada di Masjid Mandiangin oleh saksi HUSIN dengan memperlihatkan surat tugas dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa ditanyakan oleh saksi YOSAFAT “INI APA” terdakwa menjawab “INI EKSTASI PAK” saksi YOSAFAT bertanya “DARIMANA KAMU DAPAT EKSTASI INI DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEH EKSTASI” terdakwa menjawab “SAYA DAPAT EKSTASI INI DARI INOT DAN TUJUAN SAYA UNTUK DIJUAL KEMBALI PAK” saksi YOSAFAT mengatakan “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS EKSTASI?” terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” saksi YOSAFAT mengatakan “KAMU TAU DIMANA KEBERADAAN INOT?”. Kemudian sekira 19.45 WIB tim opsnal berhasil mengamankan saksi AINA di Desa Kute Jaya kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun. Selanjutnya terdakwa dipertemukan oleh saksi AINA dengan ditanyakan oleh saksi HUSIN “BENAR INI INOT YANG NGASIH INEX SAMO KAMU ?” terdakwa menjawab “IYO PAK” kemudian terdakwa dan saksi AINA beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan surat perintah penimbangan dan penyisihan barang bukti No.111/10727.00/2025, tanggal 19 September 2025 telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti berupa 4 (empat) plastic klip berisi masing masing 1 (satu) butir pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun, dengan hasil 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi masing masing 1 (satu) butir pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,43 (satu koma empat tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,27 (Satu koma dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan - Bahwa berdasarkan surat pemeriksaan laboratoris barang bukti Narkotika milik terdakwa laporan pengujian nomor: LHU.088.K.05.16.24.0955 tanggal 23 September 2025, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “E” berisi 1 (satu) serbuk berwarna merah muda dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram positif MDMA termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa AHMAD SADAM Bin JAMALUDIN dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM R. ----Perbuatan Terdakwa AHMAD SADAM Bin JAMALUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |