Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Srl ZULKHOIRI NURSYAM WANDI /PEMILIK TOKO SURYA JAYA ALUMINIUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULKHOIRI NURSYAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrian Evendi, S.H., dan Ardiansyah, S.HZULKHOIRI NURSYAM
Tergugat
NoNama
1WANDI /PEMILIK TOKO SURYA JAYA ALUMINIUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 446.975.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah Demi Hukum Bahwa adanya Perjanjian Antara Penggugat dan Tergugat  adalah Perjanjian diam-diam atau silent agreement adalah kesepakatan yang tidak dinyatakan secara eksplisit, tetapi perilaku atau tindakan pihak-pihak yang terlibat dianggap sebagai persetujuan sah.

 

  1. Menyatakan Sebagai Hukum Bahwa Penggugat Memiliki Hutang Kepada Tergugat Sebesar Rp.350.000.000 ( Tiga Ratus Lima puluh Juta ) + Rp. 96.975.000 ( Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

= Rp.446.975.000 ( Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang akan di Bayar Setiap Bulan Sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )

 

  1. Menyatakan TERGUGAT membuat tuduhan dan Akan Melaporkan Penggugat Ke Polda Jambi Kepada  PENGGUGAT seolah-olah tidak perna ada itikat baik untuk membayar hutang Serta mengatakan Melakukan Penipuan dan Pengelapan Jelas Perbuatan ini melawan Hukum.

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar  kerugian  Biaya Materil  Sebesar Rp.200.000.000.-(Dua ratus juta rupiah) yang harus Tergugat  ganti  Secara Seketika Dan Sekaligus pada  PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pengantian ganti rugi akibat perbuatan Melawan Hukum Kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) Secara Seketika Dan Sekaligus.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Aset  TERGUGAT yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun .
  2. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000..-(Satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan atau kelalaian  Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap secara bersama-sama (tanggung renteng) ;

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan Perlawanan, Banding dan Kasasi (uit vorbar bij voorrad);

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut  hukum dan keyakinan, Ex Aequo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak