| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Demi Hukum Bahwa adanya Perjanjian Antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian diam-diam atau silent agreement adalah kesepakatan yang tidak dinyatakan secara eksplisit, tetapi perilaku atau tindakan pihak-pihak yang terlibat dianggap sebagai persetujuan sah.
- Menyatakan Sebagai Hukum Bahwa Penggugat Memiliki Hutang Kepada Tergugat Sebesar Rp.350.000.000 ( Tiga Ratus Lima puluh Juta ) + Rp. 96.975.000 ( Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
= Rp.446.975.000 ( Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang akan di Bayar Setiap Bulan Sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )
- Menyatakan TERGUGAT membuat tuduhan dan Akan Melaporkan Penggugat Ke Polda Jambi Kepada PENGGUGAT seolah-olah tidak perna ada itikat baik untuk membayar hutang Serta mengatakan Melakukan Penipuan dan Pengelapan Jelas Perbuatan ini melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Biaya Materil Sebesar Rp.200.000.000.-(Dua ratus juta rupiah) yang harus Tergugat ganti Secara Seketika Dan Sekaligus pada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pengantian ganti rugi akibat perbuatan Melawan Hukum Kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) Secara Seketika Dan Sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Aset TERGUGAT yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000..-(Satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan atau kelalaian Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap secara bersama-sama (tanggung renteng) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan Perlawanan, Banding dan Kasasi (uit vorbar bij voorrad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keyakinan, Ex Aequo Et Bono. |