| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa ANAS BIN ATIP (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Suheri (daftar pencarian orang) dan Sdr. Riky (daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Lintas Sarolangun-Tembesi Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah perbuatannya atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang diambil yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaiain jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal Pada Hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib, Sdr. Suheri (DPO) menghubungiTerdakwa ANAS ANAS Bin ATIP Via Telp “NAS KAU AMBEKKAN SENPI ABG DI SOHIM, TOLONG BAWAKAN KE KARANG MENDAPO , ABG NUNGGU DI KARANG MENDAPO ”,Terdakwa ANAS menjawab “NGAPO BANG…..?”, Sdr. Suheri (DPO) berkata “ADO NAK NGAMBEK MOBIL DI KARANG MENDAPO ” Terdakwa ANAS menjawab “MOBIL SIAPO BG?”, kemudian Sdr. Suheri (DPO) berkata “MOBIL RIKI SAMO KAWANYO”, selanjutnya sekira pukul 11.20 Wib Terdakwa ANAS berangkat ke Karang mendapo , sesampainya di Pauh, Sdr. Suheri (DPO) menelpon Terdakwa ANAS “NAS KAU TUNGGU DI PAUH, ABG JEMPUT PAKAI MOTOR”, kemudian Terdakwa ANAS menunggu di Pauh, beberapa saat kemudian datang Sdr. Suheri (DPO) dengan menggunakan sepeda motor dan berkata “KAU SEREMPAK ABG BE, SIKOK MOTOR” selanjutnya Terdakwa ANAS pergi bersama Sdr. Suheri (DPO) dengan mengunakan sepeda motornya ke Desa Karang mendapo Kecamatan Pauh.
Selanjutnya setelah sampai di Karang mendapo Terdakwa ANAS bersama Sdr. Suheri (DPO) menuju tempat mobil melalui Jalan Kebun Sawit, sesampainya di Kebun sawit Terdakwa ANAS melihat 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Canter warna Kuning, nomor polisi : BH 8629 QU, nomor rangka : MHMFE75PRKK024884, nomor mensin : 4D34TTY2631, kemudian Sdr. Suheri (DPO) berkata kepada Terdakwa ANAS “KAGEK KAU NEMBAK KEATAS” yang rencananya akan dilakukan penggrebekan seolah-olah dilakukan oleh tim satresnarkoba Polres Sarolangun terhadap Saksi IQBAL dan Sdr. RIKI, selanjutnya Sdr. Suheri (DPO) memberikan senjata api Rakitan yang berisikan amunisi tersebut dan Terdakwa ANAS diperintahkan untuk menembak keatas oleh Sdr. Suheri (DPO), kemudian Terdakwa ANAS langsung menembak keatas sebanyak 2 (Dua) Kali, setelah Terdakwa ANAS melakukan penembakan Sdr. Suheri (DPO) langsung berlari kearah mobil sambil berteriak “JANGAN-JANGAN LARI”, selanjutnya Sdr. Suheri (DPO) langsung naik kedalam mobil dan mengambil mobil Dump Truck tersebut, kemudian Sdr. Suheri (DPO) berkata kepada Terdakwa ANAS “KAU BAWA MOTOR ABG, IKUT DARI BELAKANG, KITO KETEMU DI SAROLANGUN”.
Bahwa Terdakwa ANAS BIN ATIP (Alm) yang mengambil 1 (Satu) Unit Dump Truck Dengan No Pol BH 8629 QU, nomor rangka : MHMFE75PRKK024884, nomor mesin : 4D34TTY2631 Warna Kuning tidak ada izin sama sekali dari saksi Muhammad Mudaffal selaku pemilik barang tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa ANAS BIN ATIP (Alm) saksi Muhammad Mudaffal mengalami kerugian sekira Rp 491.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh satu juta rupiah).
----PerbuatanTerdakwa ANAS ANAS BIN ATIP (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHPidana.----------------------------------
|