Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus-LH/2025/PN Srl Eko wahyudi JUPRI Bin YUNUS Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 204/Pid.Sus-LH/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1915/L.5.16/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eko wahyudi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRI Bin YUNUS Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUPRI Bin YUNUS (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi HENDRA ABENDI Bin DARMADI dan saksi REDI Bin SAHRI pada bulan Februari 2025 sampi dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan bulan Mei  tahun 2025, bertempat di Lokasi 51 kawasan izin PBPH (PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN) PT. AAS (ARGONUSA ALAM SEJAHTERA) Desa Guruh baru  Kecamatan Mandiangin  Kabupaten Sarolangun  Propinsi Jambi  atau setidak- tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • berawal pada bulan februari tahun 2025 TERDAKWA ada menelepon Sdr RICAT yang sudah TERDAKWA kenal lebih dulu (SEJAK TAHUN 2018), dimana saat itu TERDAKWA berkata “ BANG ADA RIG NGGAK UNTUK NGEBOR ? “ dijawab Sdr RICAT “ ADA BANG “ TERDAKWA katakan “ OK, KALAU GITU AKU JUMPAI ABANG “ dijawab Sdr RICAT “ SIAP BANG “ dan pembicaraan selesai, lalu Kesokan harinya TERDAKWA berangkat ke Jambi untuk menemui Sdr RICAT, setibanya di Jambi TERDAKWA bertemu yang saat itu sudah ada Sdr ADHJI (DPO), lalu TERDAKWA berkata “ JADI GIMANA BANG RIG NYA “  dijawab sdr RICAT “  INI PEMILIK RIG NYA, KAWAN KITA ADHJI “ dan kamipun mulai membahas kegiatan pengeboran minyak mentah yang akan TERDAKWA lakukan, dimana dalam pembicaraan tersebut didapat kesepakatan bahwa TERDAKWA akan bekerja sama dengan cara Sdr ADHJI selaku penyedia RIG dan pemodal selama proses kegiatan RIG (PENGEBORAN MEMBUAT SUMUR MINYAK),  setelah kegiatan RIG selesai, untuk kegiatan molot dan kelengkapannya, biaya tersebut menjadi tanggung jawab Sdr ADHJI (DPO) dan proses pengawasan dilapangan menjadi tanggung Jawab penuh TERDAKWA, dimana dalam pembicaraan  tersebut, hasil yang diddapat nantinya akan dibagi dengan persentase sebesar 60 % untuk TERDAKWA dan 40 % untuk Sdr ADHJI.
  • Selanjutnya Sekira akhir bulan Februari  2025 mulai melakukan kegiatan RIG (pengeboran membuat sumur minyak) dilokasi 51 PT.AAS dengan menggunakan perlengkapan RIG milik Sdr ADHJI (DPO), setelah selesai kegiatan pengeboran, lalu mulai melakukan pengesingan dan pemasangan kelengkapan molot, dimana dalam proses itu, TERDAKWA mengajak Saksi HENDRA dan saksi REDI untuk bekerja sebagai tukang molot (operator dalam proses pengambilan minyak dari dasar sumur), setelah semua selesai terpasang, mulai melakukan pengurasan air dari dalam sumur minyak dan mulai bertemu dengan minyak mentah, namun saat itu  belum bisa dijual karena terlalu banyak bercampur lumpur, melihat itu, Sdr ADHJI (DPO) yang juga ada dilokasi menyampaikan kepada TERDAKWA agar jika nanti minyak sudah dapat diproduksi, minyak mentah tersebut diantar kelokasi pok-pokan miliknya yang berada di RT. 29 Batang Hari, dimana ia yang akan membeli minyak tersebut seharga Rp. 170.000 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) per gallon nya dan saaat itu TERDAKWA pun menyetujuinya.
  • Selanjutnya Pada tanggal 04 Mei 2025 air sudah selesai terkuras dan mulai mendapatkan minyak mentah yang tidak lagi tercampur dengan lumpur, dimana saat itu Sdr ASEP yang berada dilokasi ada menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang nantinya untuk membeli minyak mentah dan pada sore harinya Sdr ADHJI (DPO) datang kelokasi menyampaikan kembali  kepada TERDAKWA bahwa ia yang akan mengambil minyak mentah tersebut, lalu ditanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Sdr ADHJI (DPO) ada menghubungi TERDAKWA bahwa ia akan datang kelokasi membawa kambing untuk melakukan syukuran/selamatan dilokasi sumur, namun saat itu TERDAKWA tidak ada hadir.
  • Selanjutnya Pada tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul  03.30 Wib TERDAKWA ada mendapat telepon dari Sdr ASEP bahwa lokasi sumur minyak kami mengalami ledakan dimana saksi HENDRA dan saksi REDI mengalami luka bakar dan saat itu TERDAKWA langsung merapat kelokasi, saat tiba dilokasi api dari ledakan tersebut masih menyala dan pondok tempat motor (TENAGA PENGGERAK) berada telah habis terbakar (TERMASUK SEPEDA MOTOR YANG ADA) dan Saksi HENDRA dan saksi REDI tidak lagi dilokasi, lalu  TERDAKWA bersama para pekerja molot di sumur yang lainnya melakukan pemadaman hingga akhirnya api berhasil padam, selanjutnya TERDAKWA keluar untuk mencari saksi HENDRA dan saksi REDI untuk dibawa ke rumah sakit di Kota Baru, selama proses penangan Saksi HENDRA dan Saksi REDI dirumah sakit TERDAKWA tinggal di jambi sekaligus bersembunyi dari pencarian pihak Kepolisian dan tidak  ada pulang kerumah, dimana selama dalam proses persembunyian tersebut, beberapa kali keluarga ada menghubungi dan menyarankan TERDAKWA untuk menyerahkan diri, setelah saksi HENDRA dan saksi REDI keluar dari rumah sakit, TERDAKWA yang didampingi istri dan keluarga menyerahkan diri ke Polres Sarolangun pada tanggal 05 Juni 2025.         
  • Bahwa berdasarkan Peta Hasil Telaah Titik Kordinat Lokasi Dugaan Tindak Pidana Bidang Kehutanan “penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha” di Kabupaten Sarolangun Jambi “ keterangan dari ahli Penataan Kawasan Hutan Denil Irwadi, SST  lokasi penambangan sumur minyak illegal tersebut (S 02°08’12.7” E 103.°13’20.4” dan S 02°08’12.8” E 103.°13’20.5”) berada didalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi PT. Agronusa Alam Sejahtera;
  • Bahwa Terdakwa JUPRI tidak memiliki legalitas yang diperlukan untuk melakukan kegiatan eksploitasi yang diantaranya berupa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama (dalam konteks pengusahaan hulu migas) atau perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor berdasarkan persetujuan yang diberikan Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) a UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan pengrusakan hutan yang telah diubah dengan pasal 37 angka 5 ke-1 (b) UU RI No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa JUPRI Bin YUNUS (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi HENDRA ABENDI Bin DARMADI dan saksi REDI Bin SAHRI pada bulan Februari 2025 sampi dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan bulan Mei  tahun 2025, bertempat di Lokasi 51 kawasan izin PBPH (PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN) PT. AAS (ARGONUSA ALAM SEJAHTERA) Desa Guruh baru  Kecamatan Mandiangin  Kabupaten Sarolangun  Propinsi Jambi  atau setidak- tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • berawal pada bulan februari tahun 2025 TERDAKWA ada menelepon Sdr RICAT yang sudah TERDAKWA kenal lebih dulu (SEJAK TAHUN 2018), dimana saat itu TERDAKWA berkata “ BANG ADA RIG NGGAK UNTUK NGEBOR ? “ dijawab Sdr RICAT “ ADA BANG “ TERDAKWA katakan “ OK, KALAU GITU AKU JUMPAI ABANG “ dijawab Sdr RICAT “ SIAP BANG “ dan pembicaraan selesai, lalu Kesokan harinya TERDAKWA berangkat ke Jambi untuk menemui Sdr RICAT, setibanya di Jambi TERDAKWA bertemu yang saat itu sudah ada Sdr ADHJI (DPO), lalu TERDAKWA berkata “ JADI GIMANA BANG RIG NYA “  dijawab sdr RICAT “  INI PEMILIK RIG NYA, KAWAN KITA ADHJI “ dan kamipun mulai membahas kegiatan pengeboran minyak mentah yang akan TERDAKWA lakukan, dimana dalam pembicaraan tersebut didapat kesepakatan bahwa TERDAKWA akan bekerja sama dengan cara Sdr ADHJI selaku penyedia RIG dan pemodal selama proses kegiatan RIG (PENGEBORAN MEMBUAT SUMUR MINYAK),  setelah kegiatan RIG selesai, untuk kegiatan molot dan kelengkapannya, biaya tersebut menjadi tanggung jawab Sdr ADHJI (DPO) dan proses pengawasan dilapangan menjadi tanggung Jawab penuh TERDAKWA, dimana dalam pembicaraan  tersebut, hasil yang diddapat nantinya akan dibagi dengan persentase sebesar 60 % untuk TERDAKWA dan 40 % untuk Sdr ADHJI.
  • Selanjutnya Sekira akhir bulan Februari  2025 mulai melakukan kegiatan RIG (pengeboran membuat sumur minyak) dilokasi 51 PT.AAS dengan menggunakan perlengkapan RIG milik Sdr ADHJI (DPO), setelah selesai kegiatan pengeboran, lalu mulai melakukan pengesingan dan pemasangan kelengkapan molot, dimana dalam proses itu, TERDAKWA mengajak Saksi HENDRA dan saksi REDI untuk bekerja sebagai tukang molot (operator dalam proses pengambilan minyak dari dasar sumur), setelah semua selesai terpasang, mulai melakukan pengurasan air dari dalam sumur minyak dan mulai bertemu dengan minyak mentah, namun saat itu  belum bisa dijual karena terlalu banyak bercampur lumpur, melihat itu, Sdr ADHJI (DPO) yang juga ada dilokasi menyampaikan kepada TERDAKWA agar jika nanti minyak sudah dapat diproduksi, minyak mentah tersebut diantar kelokasi pok-pokan miliknya yang berada di RT. 29 Batang Hari, dimana ia yang akan membeli minyak tersebut seharga Rp. 170.000 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) per gallon nya dan saaat itu TERDAKWA pun menyetujuinya.
  • Selanjutnya Pada tanggal 04 Mei 2025 air sudah selesai terkuras dan mulai mendapatkan minyak mentah yang tidak lagi tercampur dengan lumpur, dimana saat itu Sdr ASEP yang berada dilokasi ada menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang nantinya untuk membeli minyak mentah dan pada sore harinya Sdr ADHJI (DPO) datang kelokasi menyampaikan kembali  kepada TERDAKWA bahwa ia yang akan mengambil minyak mentah tersebut, lalu ditanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Sdr ADHJI (DPO) ada menghubungi TERDAKWA bahwa ia akan datang kelokasi membawa kambing untuk melakukan syukuran/selamatan dilokasi sumur, namun saat itu TERDAKWA tidak ada hadir.
  • Selanjutnya Pada tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul  03.30 Wib TERDAKWA ada mendapat telepon dari Sdr ASEP bahwa lokasi sumur minyak kami mengalami ledakan dimana saksi HENDRA dan saksi REDI mengalami luka bakar dan saat itu TERDAKWA langsung merapat kelokasi, saat tiba dilokasi api dari ledakan tersebut masih menyala dan pondok tempat motor (TENAGA PENGGERAK) berada telah habis terbakar (TERMASUK SEPEDA MOTOR YANG ADA) dan Saksi HENDRA dan saksi REDI tidak lagi dilokasi, lalu  TERDAKWA bersama para pekerja molot di sumur yang lainnya melakukan pemadaman hingga akhirnya api berhasil padam, selanjutnya TERDAKWA keluar untuk mencari saksi HENDRA dan saksi REDI untuk dibawa ke rumah sakit di Kota Baru, selama proses penangan Saksi HENDRA dan Saksi REDI dirumah sakit TERDAKWA tinggal di jambi sekaligus bersembunyi dari pencarian pihak Kepolisian dan tidak  ada pulang kerumah, dimana selama dalam proses persembunyian tersebut, beberapa kali keluarga ada menghubungi dan menyarankan TERDAKWA untuk menyerahkan diri, setelah saksi HENDRA dan saksi REDI keluar dari rumah sakit, TERDAKWA yang didampingi istri dan keluarga menyerahkan diri ke Polres Sarolangun pada tanggal 05 Juni 2025.         
  • Bahwa Terdakwa JUPRI tidak memiliki legalitas yang diperlukan untuk melakukan kegiatan eksploitasi yang diantaranya berupa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama (dalam konteks pengusahaan hulu migas) atau perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor berdasarkan persetujuan yang diberikan Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya